Polisi Bongkar Praktik Penjualan Gas LPG 3 Kg di Atas HET di Konawe Selatan
- account_circle Ancha
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 174
- comment 0 komentar

KENDARI, Sulbarupdate.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar praktik penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penindakan ini dilakukan di kawasan pesisir Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (24/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA beserta barang bukti berupa ratusan tabung gas subsidi dan satu unit kendaraan roda empat.
Kronologi Penangkapan
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula saat petugas memantau aktivitas mencurigakan di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, sekitar pukul 17.15 Wita.
“Tersangka kedapatan mengangkut 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan mobil pribadinya. Rencananya, tabung-tabung tersebut akan dikirim melalui jalur laut menuju Desa Labuan Bajo, Kabupaten Buton Utara,” ujar Dodi dalam keterangannya, Senin (26/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan tabung gas tersebut berasal dari pangkalan milik TA sendiri yang berlokasi di Desa Rumbarumba, Konawe Selatan. Alih-alih menyalurkan kepada masyarakat sekitar sesuai aturan, tersangka justru menjualnya ke luar daerah demi meraup margin keuntungan ilegal.
Detail Perbandingan Harga.
HET Resmi diangka Rp22.000 per tabung, sedangkan harga jual tersangka Rp28.000 per tabung. Jadi selisih keuntungan Rp6.000 per tabung di atas ketentuan pemerintah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut, di antaranya 136 unit tabung LPG subsidi 3 kilogram satu unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi DT 1571 AB.
Kombes Pol Dodi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk pengawasan agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran. “Kami ingin memastikan gas subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dipermainkan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda atas penyalahgunaan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah.(*)
- Penulis: Ancha
