Breaking News
light_mode
Beranda » Sulawesi » Polisi Bongkar Praktik Penjualan Gas LPG 3 Kg di Atas HET di Konawe Selatan

Polisi Bongkar Praktik Penjualan Gas LPG 3 Kg di Atas HET di Konawe Selatan

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

KENDARI, Sulbarupdate.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar praktik penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penindakan ini dilakukan di kawasan pesisir Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (24/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA beserta barang bukti berupa ratusan tabung gas subsidi dan satu unit kendaraan roda empat.

Kronologi Penangkapan

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula saat petugas memantau aktivitas mencurigakan di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, sekitar pukul 17.15 Wita.

“Tersangka kedapatan mengangkut 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan mobil pribadinya. Rencananya, tabung-tabung tersebut akan dikirim melalui jalur laut menuju Desa Labuan Bajo, Kabupaten Buton Utara,” ujar Dodi dalam keterangannya, Senin (26/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan tabung gas tersebut berasal dari pangkalan milik TA sendiri yang berlokasi di Desa Rumbarumba, Konawe Selatan. Alih-alih menyalurkan kepada masyarakat sekitar sesuai aturan, tersangka justru menjualnya ke luar daerah demi meraup margin keuntungan ilegal.

Detail Perbandingan Harga.

HET Resmi diangka Rp22.000 per tabung, sedangkan harga jual tersangka Rp28.000 per tabung. Jadi selisih keuntungan Rp6.000 per tabung di atas ketentuan pemerintah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut, di antaranya 136 unit tabung LPG subsidi 3 kilogram satu unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi DT 1571 AB.

Kombes Pol Dodi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk pengawasan agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran. “Kami ingin memastikan gas subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dipermainkan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda atas penyalahgunaan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelangkaan Solar Lumpuhkan Aktivitas Nelayan di Majene, Polisi Diminta Turun Tangan

    Kelangkaan Solar Lumpuhkan Aktivitas Nelayan di Majene, Polisi Diminta Turun Tangan

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id — Kelangkaan dan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam sepekan terakhir melumpuhkan aktivitas nelayan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kondisi ini memicu desakan dari para nelayan agar aparat kepolisian segera turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan distribusi di SPBU. Dampak kelangkaan ini dirasakan meluas di sepanjang wilayah pesisir Majene, mulai dari […]

  • Pasca Kebakaran di Mamasa, 4 Rumah Warga dan 1 Gereja Ludes Dilalap Api 

    Pasca Kebakaran di Mamasa, 4 Rumah Warga dan 1 Gereja Ludes Dilalap Api 

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Peristiwa kebakaran dahsyat yang melanda Kelurahan Minake, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, hanguskan lima bangunan, termasuk empat unit rumah warga dan satu unit gereja. Insiden yang terjadi pada Minggu 14 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA dini hari ini, kini meninggalkan duka mendalam bagi para korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, api pertama kali […]

  • Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

    Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2025 tentang Panduan Perayaan Menyambut Tahun Baru 2026 di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhidmatan masyarakat dalam menyambut pergantian tahun dari 2025 ke 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati se-Sulawesi Barat, pimpinan instansi […]

  • Kapolda Sulbar Tinjau Mamasa, Perkuat Keamanan dan Infrastruktur

    Kapolda Sulbar Tinjau Mamasa, Perkuat Keamanan dan Infrastruktur

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima kunjungan kerja resmi Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, di Rumah Jabatan Bupati pada Jumat malam (23/01/2026). Kunjungan ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan institusi kepolisian guna memastikan stabilitas keamanan di wilayah berjuluk “Bumi Kondosapata” tersebut. Dalam rombongan tersebut, Kapolda […]

  • Perkuat Sinergi: Kesbangpol Silaturahmi dengan DPW NasDem Sulbar   

    Perkuat Sinergi: Kesbangpol Silaturahmi dengan DPW NasDem Sulbar  

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan silaturahmi dan pembinaan ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sulawesi Barat, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pembinaan dan fasilitasi partai politik dalam mendukung kualitas demokrasi di daerah. Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Barat, […]

  • Distribusi Perdana Pasca Berhenti, SPPG Mehalaan Salurkan 2.118 MBG

    Distribusi Perdana Pasca Berhenti, SPPG Mehalaan Salurkan 2.118 MBG

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Program Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyapa masyarakat di Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, pada Rabu (29/4/2026). Distribusi perdana setelah sempat vakum ini menyasar ribuan penerima manfaat, mulai dari pelajar hingga kelompok rentan. ​Kegiatan ini di bawah pengelolaan Yayasan Pallawa Lipu Grup SPPG Mamasa Mehalaan Barat. Guna memastikan kelancaran di lapangan, Bhabinkamtibmas […]

expand_less