Breaking News
light_mode
Beranda » Sulawesi » Polisi Bongkar Praktik Penjualan Gas LPG 3 Kg di Atas HET di Konawe Selatan

Polisi Bongkar Praktik Penjualan Gas LPG 3 Kg di Atas HET di Konawe Selatan

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • visibility 328
  • comment 0 komentar

KENDARI, Sulbarupdate.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar praktik penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penindakan ini dilakukan di kawasan pesisir Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (24/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA beserta barang bukti berupa ratusan tabung gas subsidi dan satu unit kendaraan roda empat.

Kronologi Penangkapan

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula saat petugas memantau aktivitas mencurigakan di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, sekitar pukul 17.15 Wita.

“Tersangka kedapatan mengangkut 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan mobil pribadinya. Rencananya, tabung-tabung tersebut akan dikirim melalui jalur laut menuju Desa Labuan Bajo, Kabupaten Buton Utara,” ujar Dodi dalam keterangannya, Senin (26/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan tabung gas tersebut berasal dari pangkalan milik TA sendiri yang berlokasi di Desa Rumbarumba, Konawe Selatan. Alih-alih menyalurkan kepada masyarakat sekitar sesuai aturan, tersangka justru menjualnya ke luar daerah demi meraup margin keuntungan ilegal.

Detail Perbandingan Harga.

HET Resmi diangka Rp22.000 per tabung, sedangkan harga jual tersangka Rp28.000 per tabung. Jadi selisih keuntungan Rp6.000 per tabung di atas ketentuan pemerintah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut, di antaranya 136 unit tabung LPG subsidi 3 kilogram satu unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi DT 1571 AB.

Kombes Pol Dodi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk pengawasan agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran. “Kami ingin memastikan gas subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dipermainkan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda atas penyalahgunaan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Mamasa Apresiasi Langkah Pemda Optimalkan PAD

    Wakil Ketua DPRD Mamasa Apresiasi Langkah Pemda Optimalkan PAD

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa bersama Forkopimda dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Arwin, langkah yang ditempuh Pemda melalui rapat koordinasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PAD merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah “𝐾𝑎𝑚𝑖 𝐷𝑃𝑅𝐷 𝑀𝑎𝑚𝑎𝑠𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑎𝑝𝑟𝑒𝑠𝑖𝑎𝑠𝑖 𝑘𝑒𝑠𝑒𝑟𝑖𝑢𝑠𝑎𝑛 […]

  • Pelapor Pertanyakan Peran Kades Pada Program Agroforestri Desa Bombong Lambe

    Pelapor Pertanyakan Peran Kades Pada Program Agroforestri Desa Bombong Lambe

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program penanaman penghijauan agroforestri di Desa Bombong Lambe merespons tanggapan Kepala Desa (Kades) setempat. Pelapor mempertanyakan kapasitas Kades dalam memberikan pernyataan terkait teknis pengelolaan kegiatan yang seharusnya berada di bawah wewenang kelompok tani. ​Pelapor menilai, tanggapan yang disampaikan oleh Kades justru memunculkan indikasi adanya keterlibatan […]

  • Seruan Gubernur Sulbar, Mitigasi Bencana dan Penjagaan Lingkungan Mendesak

    Seruan Gubernur Sulbar, Mitigasi Bencana dan Penjagaan Lingkungan Mendesak

    • 1Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menyampaikan penekanan serius terhadap urgensi penguatan mitigasi bencana di seluruh penjuru wilayah di Sulbar. Seruan ini muncul menyikapi tren peningkatan insiden bencana alam yang melanda berbagai daerah di Indonesia belakangan ini. Pernyataan tersebut disampaikan Suhardi Duka ketika dimintai tanggapan mengenai kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi […]

  • Material Longsor Tutup Akses Jalan Mamasa-Mamuju, Puluhan Kendaraaan Terjebak

    Material Longsor Tutup Akses Jalan Mamasa-Mamuju, Puluhan Kendaraaan Terjebak

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Akses jalan penghubung Mamasa – Mamuju kembali tertutup material tanah longsor di di Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa. Material longsor yang menutupi seluruh badan jalan dipicu oleh intensitas hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Kamis (30/4/2026). ​Titik longsor dilaporkan berada di wilayah Bambaam, tepatnya di sekitar area Warung Kejujuran. Akibatnya, […]

  • Lima Jembatan Garuda di Majene Diresmikan, Akses Warga hingga Hasil Pertanian Makin Terbuka

    Lima Jembatan Garuda di Majene Diresmikan, Akses Warga hingga Hasil Pertanian Makin Terbuka

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Harapan masyarakat di sejumlah wilayah pedesaan Kabupaten Majene untuk memiliki akses transportasi yang lebih mudah dan aman mendapat titik terang.  Sebanyak lima Jembatan Garuda di Kabupaten Majene turut diresmikan dalam rangkaian kegiatan Launching 2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 titik Air Bersih yang mengusung tema “Negara Hadir untuk Rakyat”, Kamis (13/8/2026). Peresmian tersebut […]

  • DPW NasDem Sulbar Kecam Karikatur Majalah Tempo Terkait Surya Paloh

    DPW NasDem Sulbar Kecam Karikatur Majalah Tempo Terkait Surya Paloh

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menyatakan keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo edisi 13-19 April 2026. Fokus kecaman tertuju pada visual karikatur Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang dinilai menyudutkan marwah partai. ​Dalam sampul majalah tersebut, Surya Paloh digambarkan berjalan lesu dengan tajuk bertuliskan “PT NasDem […]

expand_less