Breaking News
light_mode
Beranda » Advertorial » Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pajak Mamuju Sempat Ricuh

Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pajak Mamuju Sempat Ricuh

  • account_circle Reporter Sulbarupdate.id
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 518
  • comment 0 komentar

MamujuSulbarupdate.id – Aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamuju di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Mamuju Rabu 10 Desember 2025 sempat di warnai kericuhan.

Dalam video yang beredar terlihat massa aksi sempat saling dorong dengan petugas keamanan baik dari kepolisian maupun keamanan kantor perpajakan. Dalam video tersebut ada juga yang dicekik pada bagian leher, sampai ada yang terhempas ke tanah.

Aksi unjuk rasa tersebut menindaklanjuti aksi beberapa hari lalu soal adanya kejanggalan pada laporan pajak oleh salah satu wajib pajak yang ada di Mamuju.

Dalam tuntutanya pihak HMI Cabang Mamuju menyampaikan kami sangat berbahagia mendengar kabar kehadiran sosok baru di kementerian keuangan yang saat ini kita lihat tegas dalam menjawab segala keresahan masyarakat soal nasib bangsa ini, terutama soal pajak.

Namun ternyata tidak semua bawahan beliau mampu menerjemahkan kata-kata dan harapan pak menteri Purbaya. Salah satu yang kita pernah lihat dimedia beliau menyampaikan pesan kepada pegawai pajak jangan siksa wajib pajak yang taat. Namun ini berbanding terbalik dengan teman teman pegawai pajak disulbar khususnya dimamuju.

“Bayangkan beberapa pengusaha kaget setelah mereka mendaftarkan diri menjadi PKP justru mereka dijadikan sebagai pihak terperiksa atas temuan pajak 5 tahun ke belakang, terus apa fungsi SPT tahunan yg mereka laporkan setiap tahun, kenapa tidak di berikan himbauan , teguran dan pembinaan ketika mereka ada kekeliruan dalam penginputan dalam SPT mereka, bahkan tidak melakukan edukasi terhadap pengusaha maupun Masyarakat yang baru memulai bisnis bahwa setelah omset 4,8 milyar wajib PKP.,” Tuntutnya.

Lanjutnya, Padahal salah satu tugas KPP Pratama Adalah Pengawasan dan Konsultasi diantaranya Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, menganalisis kinerja wajib pajak, serta memberikan bimbingan dan himbauan terkait pemenuhan kewajiban pajak. Bukan malah membuat jebakan buat para wajib pajak.

“Bahkan ada Wajib pajak diduga di desak membayar PPN dalam temuannya padahal dia tidak memungut PPN dari customer sebab dia belum PKP, pemeriksa pajak tetap memberikan beban walaupun mereka secara sadar bahwa memang dia tidak memungut PPN sebab dia belum PKP. Hanya karna ambisi untuk memenuhi target sehingga memaksa wajib pajak untuk menanggulangi sesuatu yang tidak dia lakukan”.

Padahal dalam peraturannya kami mendapatkan dalam Pasal 14 UU PPN Ayat : (1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. dan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 39A Setiap orang yang dengan sengaja: a.menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b.menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Tambahnya, dalam pasal tersebut sangat jelas larangan bagi pengusaha untuk tidak boleh memungut PPN sebelum berstatus PKP, tetapi kenapa justru KPP dapat menagihkan PPN yang nyata-nyata tidak dilakukan pemungutan karena larangan pasal tersebut ? Apabila dilarang kenapa ditagihkan?

2. PPN itu pajak yang dipungut ke pembeli, karena perusahaan tersebut belum PKP maka tidak boleh memungut PPN, karena tidak memungut PPN maka tidak boleh menagihkan Pajak yang tdk pernah dipungut oleh wajib pajak.

3. Sedangkan pihak KPP PRATAMA MAMUJU sebagai salah satu Lembaga pelayanan publik yang Tugas utamanya adalah melaksanakan administrasi dan pelayanan perpajakan kepada Masyarakat, Tidak pernah mengimbau untuk PKP, padahal didaerah masih banyak orang tidak mengerti dan mengetahui peraturan dan kewajiban perpajakannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • DiskominfoSS Sulbar Terima Audiensi Densus 88, Kolaborasi Antisipasi Bahaya Medsos dan Game Tak Ramah Anak   

    DiskominfoSS Sulbar Terima Audiensi Densus 88, Kolaborasi Antisipasi Bahaya Medsos dan Game Tak Ramah Anak  

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID – Kekhawatiran terhadap perilaku anak dan remaja di ruang digital kembali mengemuka. PS Kasatgaswil Sulawesi Barat Densus 88 AT Polri, AKBP Soffan Ansyari, berkunjung ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) Sulbar, untuk membahas fenomena penggunaan media sosial dan gim yang belum layak bagi anak di bawah umur Dalam pertemuan yang berlangsung […]

  • Banjir Kepung Mamuju Tengah, Berikut Jumlah Desa Terdampak 

    Banjir Kepung Mamuju Tengah, Berikut Jumlah Desa Terdampak 

    • 0Komentar

    Mamuju Tengah, Sulbarupdate.id – Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju Tengah melaporkan sejumlah wilayah terendam banjir akibat cuaca ekstrem yang melanda pada periode 7 hingga 8 Januari 2026. Hingga kini tercatat lima titik di tiga kecamatan terdampak luapan air dengan tingkat kerawanan yang bervariasi. Berdasarkan data yang dihimpun dari […]

  • Perkuat Perkebunan, Pemprov Sulbar Percepat Penetapan Kebun Sumber Benih Kakao

    Perkuat Perkebunan, Pemprov Sulbar Percepat Penetapan Kebun Sumber Benih Kakao

    • 0Komentar

    Mamuju, sulbarupdate.id – Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan mutu hasil panen sektor perkebunan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus mengakselerasi penetapan kebun sumber benih kakao di wilayah Sulbar. Langkah ini diambil untuk memastikan petani mendapatkan akses terhadap benih unggul dan bersertifikat guna mendukung program pengembangan tanaman perkebunan. Hal […]

  • Safari Ramadhan 2026, Pemprov Sulbar Siapkan Ribuan Sembako

    Safari Ramadhan 2026, Pemprov Sulbar Siapkan Ribuan Sembako

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai mematangkan agenda Safari Ramadhan 2026 yang akan dirangkaikan dengan kunjungan kerja Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga ke sejumlah daerah. Kegiatan ini tak hanya menjadi ruang silaturahmi dan penguatan nilai keagamaan, tetapi juga momentum menghadirkan langsung kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, lengkap dengan penyaluran […]

  • Bupati Mamasa Kunker ke Baruru, Akses Jalan Sudah Bisa Dilalui Roda Empat

    Bupati Mamasa Kunker ke Baruru, Akses Jalan Sudah Bisa Dilalui Roda Empat

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Desa Baruru, Kecamatan Aralle, pada Rabu (04/03/2026). Kunjungan ini mencatatkan sejarah sebagai kehadiran pertama kepala daerah di desa terpencil tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat. ​Kedatangan rombongan yang menempuh perjalanan lima jam melewati medan hutan dan jalur ekstrem ini bertujuan untuk memastikan akses […]

  • Kajari Mamasa Bantah Isu Kasus Korupsi Rp81 Miliar: “Informasi Itu Tidak Berdasar Hukum”

    Kajari Mamasa Bantah Isu Kasus Korupsi Rp81 Miliar: “Informasi Itu Tidak Berdasar Hukum”

    • 1Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, angkat bicara perihal beredarnya informasi mengenai dugaan penanganan kasus korupsi atau kerugian daerah senilai Rp81 miliar oleh pihaknya. Andi Faik menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan data di Kejari Mamasa. ​Andi Faik menjelaskan bahwa […]

expand_less