Breaking News
light_mode
Beranda » Advertorial » Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pajak Mamuju Sempat Ricuh

Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pajak Mamuju Sempat Ricuh

  • account_circle Reporter Sulbarupdate.id
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 604
  • comment 0 komentar

MamujuSulbarupdate.id – Aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamuju di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Mamuju Rabu 10 Desember 2025 sempat di warnai kericuhan.

Dalam video yang beredar terlihat massa aksi sempat saling dorong dengan petugas keamanan baik dari kepolisian maupun keamanan kantor perpajakan. Dalam video tersebut ada juga yang dicekik pada bagian leher, sampai ada yang terhempas ke tanah.

Aksi unjuk rasa tersebut menindaklanjuti aksi beberapa hari lalu soal adanya kejanggalan pada laporan pajak oleh salah satu wajib pajak yang ada di Mamuju.

Dalam tuntutanya pihak HMI Cabang Mamuju menyampaikan kami sangat berbahagia mendengar kabar kehadiran sosok baru di kementerian keuangan yang saat ini kita lihat tegas dalam menjawab segala keresahan masyarakat soal nasib bangsa ini, terutama soal pajak.

Namun ternyata tidak semua bawahan beliau mampu menerjemahkan kata-kata dan harapan pak menteri Purbaya. Salah satu yang kita pernah lihat dimedia beliau menyampaikan pesan kepada pegawai pajak jangan siksa wajib pajak yang taat. Namun ini berbanding terbalik dengan teman teman pegawai pajak disulbar khususnya dimamuju.

“Bayangkan beberapa pengusaha kaget setelah mereka mendaftarkan diri menjadi PKP justru mereka dijadikan sebagai pihak terperiksa atas temuan pajak 5 tahun ke belakang, terus apa fungsi SPT tahunan yg mereka laporkan setiap tahun, kenapa tidak di berikan himbauan , teguran dan pembinaan ketika mereka ada kekeliruan dalam penginputan dalam SPT mereka, bahkan tidak melakukan edukasi terhadap pengusaha maupun Masyarakat yang baru memulai bisnis bahwa setelah omset 4,8 milyar wajib PKP.,” Tuntutnya.

Lanjutnya, Padahal salah satu tugas KPP Pratama Adalah Pengawasan dan Konsultasi diantaranya Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, menganalisis kinerja wajib pajak, serta memberikan bimbingan dan himbauan terkait pemenuhan kewajiban pajak. Bukan malah membuat jebakan buat para wajib pajak.

“Bahkan ada Wajib pajak diduga di desak membayar PPN dalam temuannya padahal dia tidak memungut PPN dari customer sebab dia belum PKP, pemeriksa pajak tetap memberikan beban walaupun mereka secara sadar bahwa memang dia tidak memungut PPN sebab dia belum PKP. Hanya karna ambisi untuk memenuhi target sehingga memaksa wajib pajak untuk menanggulangi sesuatu yang tidak dia lakukan”.

Padahal dalam peraturannya kami mendapatkan dalam Pasal 14 UU PPN Ayat : (1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. dan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 39A Setiap orang yang dengan sengaja: a.menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b.menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Tambahnya, dalam pasal tersebut sangat jelas larangan bagi pengusaha untuk tidak boleh memungut PPN sebelum berstatus PKP, tetapi kenapa justru KPP dapat menagihkan PPN yang nyata-nyata tidak dilakukan pemungutan karena larangan pasal tersebut ? Apabila dilarang kenapa ditagihkan?

2. PPN itu pajak yang dipungut ke pembeli, karena perusahaan tersebut belum PKP maka tidak boleh memungut PPN, karena tidak memungut PPN maka tidak boleh menagihkan Pajak yang tdk pernah dipungut oleh wajib pajak.

3. Sedangkan pihak KPP PRATAMA MAMUJU sebagai salah satu Lembaga pelayanan publik yang Tugas utamanya adalah melaksanakan administrasi dan pelayanan perpajakan kepada Masyarakat, Tidak pernah mengimbau untuk PKP, padahal didaerah masih banyak orang tidak mengerti dan mengetahui peraturan dan kewajiban perpajakannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maros dan Mamuju Tengah Jajaki Kolaborasi Sektor Pangan

    Maros dan Mamuju Tengah Jajaki Kolaborasi Sektor Pangan

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Maros Sulsel dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulbar jajaki kolaborasi lintas sektor yang berfokus pada penguatan kedaulatan pangan dan efisiensi birokrasi. Langkah ini diambil sebagai respons strategis terhadap dinamika ekonomi nasional serta persiapan menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah dua kabupaten berbeda provinsi tersebut ditandai saat Wakil Bupati Mamuju […]

  • Bupati Mamasa Terima Laporan Strategis dari Tim Ekspedisi Patriot ITS

    Bupati Mamasa Terima Laporan Strategis dari Tim Ekspedisi Patriot ITS

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id — Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, secara resmi menerima laporan rekomendasi strategis hasil kajian mendalam dari Tim Ekspedisi Patriot Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Penyerahan laporan ini dilakukan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di ruang kerja Bupati pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Tim ahli dari ITS, yang telah merampungkan […]

  • Unhas Sosialisasikan S2 Keperawatan 2026/2027 di RSUD Majene

    Unhas Sosialisasikan S2 Keperawatan 2026/2027 di RSUD Majene

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru Program Magister (S2) Keperawatan Tahun Akademik 2026/2027 yang diselenggarakan oleh Program Studi Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (22/6/2026), di Aula RSUD Majene. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD Majene, Rusdi Hamid. Sosialisasi turut dihadiri oleh Kasubag Kepegawaian, […]

  • Buka Aksesibilitas ke Pusat Ekonomi Nasional, Pemprov Sulbar Perjuangkan Penerbangan Langsung Mamuju-Jakarta

    Buka Aksesibilitas ke Pusat Ekonomi Nasional, Pemprov Sulbar Perjuangkan Penerbangan Langsung Mamuju-Jakarta

    • 0Komentar

    Makassar, Sulbarupdate.id – Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulbar melaksanakan pertemuan dengan Area Manager Garuda Indonesia Makassar bersama Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (Ka.UPP) Bandara Tampa Padang, Minggu 8 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, […]

  • Disayangkan! Air Terjun Sambabo tak Masuk RIPOW Pemda Mamasa

    Disayangkan! Air Terjun Sambabo tak Masuk RIPOW Pemda Mamasa

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id- Sebagaimana diketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Politeknik Pariwisata Makassar mengimplementasikan kerja sama strategis melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dan Penelitian Terapan Pariwisata. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung pembangunan pariwisata daerah yang terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Salah satu bentuk implementasi konkret dari kerja sama tersebut adalah […]

  • Sektor Konstruksi Sulbar Tumbuh Progresif, Lampaui Capaian Nasional di 2025

    Sektor Konstruksi Sulbar Tumbuh Progresif, Lampaui Capaian Nasional di 2025

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Sektor konstruksi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan performa impresif pada Triwulan IV 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai konstruksi di Bumi Manakarra tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,42 persen secara quarter-to-quarter (Q-to-Q), sebuah capaian signifikan yang melampaui rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 3,94 persen. Secara komprehensif, sektor ini juga menunjukkan tren […]

expand_less