Terdakwa Kasus Korupsi Insentif Covid-19, Dua ASN Pemkab Polman Dipecat
- account_circle Ancha
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- visibility 203
- comment 0 komentar

Oplus_131072
Polman, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pemecatan ini merupakan respons terhadap vonis bersalah keduanya dalam kasus dugaan korupsi dana insentif COVID-19.
Dua ASN yang dipecat, diidentifikasi dengan inisial HE dan SE, merupakan terpidana utama dalam kasus penyalahgunaan dana yang berpusat di Puskesmas Campalagian, dengan total kerugian negara mencapai Rp701 juta.
Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, Sarianto, mengonfirmasi penerbitan Surat Keputusan (SK) PTDH oleh Bupati pada Jumat, 12 Desember 2025.
“Dari tiga ASN yang terseret dalam kasus korupsi ini, dua orang—yaitu HE dan SE—sudah kami terbitkan SK PTDH-nya. Keputusan ini diambil setelah vonis pengadilan atas keduanya memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Sarianto.
Ia menambahkan bahwa sanksi berat ini wajib diterapkan sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Meskipun seluruh kerugian negara senilai Rp701 juta telah dikembalikan oleh para terdakwa selama proses hukum, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman menegaskan bahwa langkah tersebut tidak membatalkan proses pidana.
Kepala Kejari Polman, Jendra Firdaus, menyatakan, pengembalian kerugian negara terjadi saat perkara pidana sudah berjalan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tindakan pengembalian itu tidak menghapuskan proses pidana yang sedang berjalan.(***)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim editor
