MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers
- account_circle Ancha
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir setelah menempuh mekanisme di Dewan Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan baru yang lebih konkret. MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh langsung masuk ke ranah peradilan.
“Sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta dilnasir dalam laman MK.
Mahkamah menilai langkah ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice untuk menjamin kemerdekaan pers.
Menghindari Kriminalisasi Wartawan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK berpendapat bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat terlalu normatif atau deklaratif tanpa konsekuensi nyata.
Hal ini dianggap menciptakan ketidakpastian hukum yang berisiko menjerat wartawan secara langsung tanpa prosedur khusus.
“Jika tidak diberikan pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegas Guntur.
Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mendahului proses persidangan dengan pertimbangan dari Dewan Pers terkait karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers sebelumnya multitafsir dan tertinggal dibandingkan perlindungan profesi lain seperti Advokat atau Jaksa.
IWAKUM berargumen bahwa tanpa batasan yang tegas, wartawan kerap menjadi sasaran kriminalisasi atas pemberitaan atau hasil investigasi mereka.
Meski dikabulkan sebagian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru (landmark decision) bagi dunia pers Indonesia, karena secara konstitusional memandatkan bahwa sengketa pers tidak boleh “melompat” langsung ke meja hijau sebelum diselesaikan di internal institusi pers atau Dewan Pers.(*)
- Penulis: Ancha
