Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 265
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir setelah menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan baru yang lebih konkret. MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh langsung masuk ke ranah peradilan.

“Sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta dilnasir dalam laman MK.

Mahkamah menilai langkah ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice untuk menjamin kemerdekaan pers.
Menghindari Kriminalisasi Wartawan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK berpendapat bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat terlalu normatif atau deklaratif tanpa konsekuensi nyata.

Hal ini dianggap menciptakan ketidakpastian hukum yang berisiko menjerat wartawan secara langsung tanpa prosedur khusus.

“Jika tidak diberikan pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegas Guntur.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mendahului proses persidangan dengan pertimbangan dari Dewan Pers terkait karya jurnalistik yang dipersoalkan.

Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers sebelumnya multitafsir dan tertinggal dibandingkan perlindungan profesi lain seperti Advokat atau Jaksa.

IWAKUM berargumen bahwa tanpa batasan yang tegas, wartawan kerap menjadi sasaran kriminalisasi atas pemberitaan atau hasil investigasi mereka.

Meski dikabulkan sebagian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru (landmark decision) bagi dunia pers Indonesia, karena secara konstitusional memandatkan bahwa sengketa pers tidak boleh “melompat” langsung ke meja hijau sebelum diselesaikan di internal institusi pers atau Dewan Pers.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Mamasa Kritik Keras Pernyataan Wakil Bupati Terkait Program MBG

    Aktivis Mamasa Kritik Keras Pernyataan Wakil Bupati Terkait Program MBG

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto kini menuai polemik di tingkat daerah. Pasalnya, beredar kabar bahwa Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman menyebut, harga MBG per porsi berada di harga Rp. 5 ribu. Pernyataan ini menjadi sorotan sejumlah aktivis di Bumi Kondosapata. Aktivis Muda Mamasa, Tambrin, menyampaikan […]

  • Usai Jembatan di Botteng Ambruk, Warga Gotong Royong Angkut Kayu dari Hutan

    Usai Jembatan di Botteng Ambruk, Warga Gotong Royong Angkut Kayu dari Hutan

    • 0Komentar

    ​MAMASA, Sulbarupdate.id – Semangat gotong royong ditunjukkan oleh ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa. Warga Desa Botteng, Desa Kondo, dan Desa Passembuk bahu-membahu mengangkat material kayu secara manual untuk membangun jembatan darurat setelah jembatan utama di wilayah tersebut ambruk total. ​Ambruknya jembatan yang berlokasi di Desa Botteng tersebut menyebabkan akses transportasi […]

  • Program Pupuk Gratis Diduga Disalahgunakan, Aktivis Mamasa Desak Aparat Turun Tangan

    Program Pupuk Gratis Diduga Disalahgunakan, Aktivis Mamasa Desak Aparat Turun Tangan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Program Pupuk Gratis yang digagas Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk kesejahteraan petani diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum tertentu. Program tersebut disinyalir disalahgunakan lewat modus pemalsuan dokumen hingga penyelundupan pupuk ke luar daerah. Hal ini disampaikan ​Koordinator Himpunan Aktivis Mamasa, Taufik Rama Wijaya kepada Sulbarupdate.id, Selasa (30/6/2026) sekira pukul 21:30 Wita. Karena itu […]

  • BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Terjadi di Mamasa, Satu Rumah Warga Dilalap Api

    BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Terjadi di Mamasa, Satu Rumah Warga Dilalap Api

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Peristiwa kebakaran kembali mengguncang Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Minggu 14 Desember 2025 dini hari. Satu unit rumah warga di Minake, Kelurahan Minake, Kecamatan Tandukkalua, dilaporkan ludes terbakar akibat amukan si jago merah. Belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran yang terjadi pada waktu subuh ini. Bahkan identitas pemilik rumah juga belum […]

  • Dana Non Kapitasi di Mamasa Tunggu Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan BPKD!

    Dana Non Kapitasi di Mamasa Tunggu Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan BPKD!

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa, berikan penjelasan terkait polemik keterlambatan pembayaran dana Non Kapitasi untuk Puskesmas dan Rumah Sakit. Pihak Pemkab memastikan anggaran tersebut tersedia, namun terkendala masalah administrasi rekening. ​Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Mamasa, Catherine Dessaratu, menjelaskan bahwa alokasi dana Non Kapitasi periode Oktober–November 2025 terbagi menjadi dua […]

  • RSBM Mamasa Benarkan ada Pasien Nikah di Ruang Perawatan

    RSBM Mamasa Benarkan ada Pasien Nikah di Ruang Perawatan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pihak Rumah Sakit Banua Mamase (RSBM) Mamasa, Kabupaten Mamasa, benarkan adanya sepasang kekasih nikah di ruang perawatan. Menurut direktur RSBM Mamasa, drg. Alfadesta H. Pattinasarany, pihak kelurga keduanya sebelumnya telah meminta izin untuk melangsungkan pernikahan tersebut. Sehingga lanjut Alfadesta, pihaknya menilai itu merupakan perbuatan baik sehingga pihak RS memberi izin ke keluarga […]

expand_less