Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 335
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir setelah menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan baru yang lebih konkret. MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh langsung masuk ke ranah peradilan.

“Sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta dilnasir dalam laman MK.

Mahkamah menilai langkah ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice untuk menjamin kemerdekaan pers.
Menghindari Kriminalisasi Wartawan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK berpendapat bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat terlalu normatif atau deklaratif tanpa konsekuensi nyata.

Hal ini dianggap menciptakan ketidakpastian hukum yang berisiko menjerat wartawan secara langsung tanpa prosedur khusus.

“Jika tidak diberikan pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegas Guntur.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mendahului proses persidangan dengan pertimbangan dari Dewan Pers terkait karya jurnalistik yang dipersoalkan.

Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers sebelumnya multitafsir dan tertinggal dibandingkan perlindungan profesi lain seperti Advokat atau Jaksa.

IWAKUM berargumen bahwa tanpa batasan yang tegas, wartawan kerap menjadi sasaran kriminalisasi atas pemberitaan atau hasil investigasi mereka.

Meski dikabulkan sebagian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru (landmark decision) bagi dunia pers Indonesia, karena secara konstitusional memandatkan bahwa sengketa pers tidak boleh “melompat” langsung ke meja hijau sebelum diselesaikan di internal institusi pers atau Dewan Pers.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan Sebelum Rasa

    Renungan Sebelum Rasa

    • 0Komentar

    Oleh: Agustina dan Hanafi Pelu (Guru di MAN 2 Kota Makassar dan Balai Diklat Agama Makassar) Makassar 14 Desember 2025. DI RUANG makan itu, kami duduk melingkar seperti titik-titik yang akhirnya menemukan garisnya. Namun sebelum sendok menyentuh piring dan aroma masakan benar-benar mengambil alih ruang, suasana lebih dulu ditambatkan pada hening. Sebuah renungan makan disampaikan […]

  • Buka Aksesibilitas ke Pusat Ekonomi Nasional, Pemprov Sulbar Perjuangkan Penerbangan Langsung Mamuju-Jakarta

    Buka Aksesibilitas ke Pusat Ekonomi Nasional, Pemprov Sulbar Perjuangkan Penerbangan Langsung Mamuju-Jakarta

    • 0Komentar

    Makassar, Sulbarupdate.id – Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulbar melaksanakan pertemuan dengan Area Manager Garuda Indonesia Makassar bersama Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (Ka.UPP) Bandara Tampa Padang, Minggu 8 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, […]

  • Siswa SMPN 1 Mamasa Eksplorasi Budaya di Pameran Bulan Mamase

    Siswa SMPN 1 Mamasa Eksplorasi Budaya di Pameran Bulan Mamase

    • 0Komentar

    MAMASA – SMPN 1 Mamasa memanfaatkan momentum Pameran Budaya dalam rangka karnaval Bulan Mamase sebagai sarana edukasi luar ruangan bagi para siswa. Kegiatan kunjungan studi ini dilangsungkan di area Tribun Kondosapata, Kelurahan Mamasa Kabupaten Mamasa, Selasa (7/4/2026). ​Kehadiran stan budaya dari 17 kecamatan se-Kabupaten Mamasa menjadi daya tarik utama bagi pihak sekolah untuk memberikan wawasan […]

  • 35 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen di Mamuju Tengah, Rudi Salurkan Air Gratis

    35 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen di Mamuju Tengah, Rudi Salurkan Air Gratis

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Kemarau panjang melanda Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, mulai berdampak serius terhadap sektor pertanian. Puluhan hektare lahan sawah warga di Dusun Tallasak, Desa Tabolang, terancam gagal panen akibat kekurangan air. Sekitar 35 hektare lahan persawahan di wilayah tersebut kini membutuhkan pasokan air untuk mempertahankan tanaman padi. Melihat kondisi tersebut, Rudi […]

  • Sulbar Dikepung 3.000 Titik Panas, Gubernur: “Jangan Bakar Lahan”!

    Sulbar Dikepung 3.000 Titik Panas, Gubernur: “Jangan Bakar Lahan”!

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id — Kemarau panjang mulai menunjukkan dampaknya di Sulawesi Barat. Ribuan titik panas terpantau di sejumlah wilayah, sementara kasus kebakaran terus bermunculan di tengah kondisi cuaca yang kering. Data pemantauan terbaru mencatat sekitar 3.000 titik panas (hotspot) tersebar di wilayah Sulawesi Barat. Pada periode musim kering yang sama, sedikitnya 155 kejadian kebakaran juga telah […]

  • Napas Baru SMSI Sulbar, Dari Vakum Menuju Karya Nyata

    Napas Baru SMSI Sulbar, Dari Vakum Menuju Karya Nyata

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Babak baru bagi ekosistem media siber di Sulawesi Barat (Sulbar) terpancar jelas saat puluhan pemilik media berkumpul untuk menyatukan visi dalam rapat perdana Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulbar. Rapat sakral ini dilaksanakan menyusul terbitnya mandat resmi dari DPP SMSI, yang memberikan kepercayaan kepada Sarman Sahuding sebagai Ketua Pelaksana Tugas (Plt) SMSI […]

expand_less