Tantang Platform Digital dan AI, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta
- account_circle Ancha
- calendar_month Kam, 11 Jun 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa
JAKARTA, Sulbarupdate.id — Dewan Pers (DP), bergerak cepat untuk perkuat posisi tawar industri pers nasional di tengah gempuran era platform digital dan kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI).
Langkah ini diwujudkan melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers untuk matangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, apresiasi daya tahan luar biasa yang ditunjukkan oleh insan pers nasional saat ini. Ia menegaskan perlunya inovasi nyata untuk mengatasi situasi industri yang sedang tidak menentu.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers menekankan, karya jurnalistik bukanlah produk informasi biasa, melainkan hasil kerja intelektual profesional yang melalui proses panjang. Mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan, hingga publikasi.
Oleh karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi yang sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum setara dengan karya intelektual lainnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai organisasi pers seperti PWI, AJI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB).
Dalam pertemuan itu menghasilkan tiga pokok pikiran.
Pertama, pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
Kedua pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang mereka produksi dan terbitkan.
Ketiga Kejelasan regulasi mengenai pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari (search engine), hingga sistem kecerdasan buatan (AI).
Para pelaku industri pers menyoroti maraknya praktik penggunaan berita sebagai bahan indeksasi, agregasi, penayangan cuplikan, hingga pelatihan model AI.
Praktik-praktik tersebut dinilai mendatangkan keuntungan ekonomi besar bagi pihak ketiga, namun belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil dan proporsional bagi perusahaan pers maupun jurnalis sebagai pencipta.
Sebagai solusi konkret, forum juga mewacanakan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga ini nantinya akan bertugas mengelola lisensi dan mendistribusikan nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Keberadaan LMK dinilai strategis untuk mendongkrak posisi tawar industri pers dalam bernegosiasi dengan platform digital global dan raksasa pengembang AI.
Menanggapi kekhawatiran publik, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, meluruskan bahwa usulan ini sama sekali tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, hak akses informasi publik, atau menghambat perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,”tegas Totok.
Senada, Ketua Komisi Digital dan Sustainable Dewan Pers, Dahlan Dahi, memastikan bahwa perlindungan hak cipta ini hanya menyasar penggunaan untuk kepentingan komersial.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, atau kajian akademik (non-komersial), itu tetap diperbolehkan,” jelas Dahlan.
Dewan Pers menyatakan seluruh masukan dan aspirasi yang mengemuka dalam forum ini akan segera dirumuskan. Hasilnya akan menjadi draf usulan resmi yang diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI guna menyempurnakan pembahasan RUU Hak Cipta yang sedang berjalan.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Dewan Pers
