Bawah Tiga Tuntutan, Puluhan Mahasiswa Mamasa Demo di Kantor Gubernur Sulbar dan Kejati
- account_circle Ancha
- calendar_month Sen, 15 Des 2025
- visibility 386
- comment 0 komentar

Suasana aksi unjuk rasa oleh Mahasiswa Mamasa di Kantor Gubernur Sulbar, Senin 15 Desember 2025. Foto / Sulbarupdate
Mamuju, Sulbarupdate.id – Gelombang kekecewaan terhadap dugaan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak standar kembali tumpah di jantung pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Talipukki, lakukan aksi unjuk rasa di dua titik yakni Kantor Gubernur Sulbar dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Senin 15 Desember 2025.
Massa aksi menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas proyek pengaspalan jalan poros Urekang-Mambi, Kecamatan Mambi.
Aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan (Korlap) Mondi. Sekira pukul 14:20 WITA, massa memuemulai aksinya di depan Kantor Gubernur Sulbar.
Sebagai simbol kemarahan terhadap lambannya respons pemerintah, massa aksi sempat melakukan pembakaran ban, menegaskan eskalasi tuntutan mereka.
Usai menyampaikan tuntutannya di Kantor Gubernur Sulbar, massa aksi memindahkan fokus perjuangan mereka menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Kedatangan massa aksi di Kejati merupakan manifestasi kekecewaan terhadap lembaga penegak hukum yang dinilai pasif dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi.
“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan pemerintah namun tidak ada kejelasan,” ungkap Mondi dalam orasinya.
Pihaknya mencurigai adanya indikasi korupsi serius, mengingat klaim Dinas PUPR bahwa pengerjaan telah mencapai 80 persen dinilai kontradiktif dengan kondisi faktual di lapangan.
Puncak dari aksi ini terjadi ketika perwakilan massa dipersilakan masuk untuk melakukan audiensi dengan Kejati Sulbar.

Suasana saat massa aksi dari Mahasiswa Aliansi Mamasa, lakukan audiensi dengan Kejati Sulbar di ruang pelayanan Kantor Kejati Sulbar, Senin 15 Desember 2025. Foto / Sulbarupdate
Dalam audiensi itu Koordinator Aksi, Mondi, menyampaikan kekecewaannya atas tidak adanya respons yang memadai dari Kejati terhadap surat yang telah mereka layangkan sebelumnya.
Ia memaparkan temuan lapangan, termasuk adanya sisa anggaran sebesar Rp1 miliar dari total Rp11,8 miliar yang kuat diduga menjadi sumber praktik korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi III Itel Kejati Sulbar, Wahyudi, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menindaklanjuti dan mendalami semua laporan.
Wahyudi menekankan adanya Prosedur Operasional Standar (SOP) Kejaksaan yang membatasi ruang gerak pemeriksaan.
“SOP kami pada dasarnya tidak bisa melakukan pemeriksaan jika proyek belum selesai karena dapat mengganggu pekerjaan yang ada. Kami baru bisa masuk untuk melakukan tindakan pemeriksaan pada saat proses pemeliharaan pekerjaan,” jelas Wahyudi.
Ia menambahkan, pemeriksaan Kejaksaan umumnya didahului oleh audit dari BPK.
Meskipun mendapat penjelasan normatif, Mondi tetap desak adanya tindakan preventif sebelum praktik korupsi benar-benar tuntas di lapangan, menegaskan bahwa mahasiswa menginginkan adanya intervensi hukum sedini mungkin.
Kasi III Intel Kejati Sulbar menutup pertemuan dengan memastikan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan menjadi materi evaluasi internal Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Berikut tiga poin utama tuntutan mereka mencerminkan desakan untuk perombakan struktural dan audit eksternal ditanya:.
1. Mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR beserta jajaran yang dinilai bertanggung jawab atas pengerjaan proyek yang cacat mutu, berpotensi membahayakan keselamatan publik, dan merugikan negara.
2. Mendesak Gubernur untuk menegakkan disiplin dengan mencopot Kepala Dinas PUPR dari jabatannya karena dianggap gagal total dalam menjalankan tugas.
3. Mendesak audit forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) terhadap Kejaksaan Tinggi Sulbar yang secara kuat diduga terlibat kongkalikong dengan Dinas terkait dalam kasus korupsi proyek Mamasa.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim editor
