Suami Bunuh Istri dan Lukai Anak di Mamuju Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Sel, 9 Jun 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id– Pelaku pembunuhan terhadap istri berinisial AR (40), di Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AR diduga kuat tega menganiaya istrinya hingga tewas dan bahkan melukai anak kandungnya sendiri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Ipda Edwar Hamsah, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2026).
“Untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka AR terhadap istrinya, Suriani (39), hingga meninggal dunia serta melukai anak kandung perempuannya, HD (6), tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Edwar kepada wartawan.
Edwar menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut bermula dari cekcok rumah tangga antara pelaku dan korban pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Keributan itu sempat didengar oleh anak sulung pelaku yang berinisial S. Karena merasa ketakutan, S langsung berlari menuju rumah pamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk meminta pertolongan.
“Beberapa saat kemudian, S bersama pamannya kembali ke rumah. Namun saat tiba, Suriani dan anak perempuannya, HD, sudah ditemukan terkapar di depan rumah,” jelas Edwar.
Beruntung, nyawa HD (6) masih dapat diselamatkan. Saat ini, bocah perempuan tersebut masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Polewali Mandar.
“Alhamdulillah, kondisi anak korban saat ini sudah perlahan membaik,” tambah Edwar.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya satu bilah parang panjang, satu lembar baju berwarna kombinasi merah, kuning, dan hitam yang berlumuran darah, pakaian dalam milik korban, ikat rambut, serta pakaian lain yang bernoda darah.
Atas tindakan kejinya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Edwar mengaku penyidik mengalami kendala lantaran tersangka terkesan menutup diri dan enggan memberikan keterangan.
“Untuk motifnya sampai sekarang belum kita ketahui karena tersangka masih memilih diam. Tidak satu kata pun keluar saat dimintai keterangan. Karena itu, dalam waktu dekat pelaku akan kami bawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” pungkas Edwar.(**)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
