Breaking News
light_mode
Beranda » Majene » KAMRI Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Disdikpora Majene

KAMRI Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Disdikpora Majene

  • account_circle Juita
  • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
  • visibility 560
  • comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia atau KAMRI dalam waktu dekat dikabarkan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Majene terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proses tender sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.

Ketua KAMRI, Muh Firzam, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung untuk memperkuat laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, proyek yang tersebar di 12 titik di wilayah Kabupaten Majene diduga dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang berasal dari luar daerah.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait proses persaingan dalam mekanisme tender, transparansi pelaksanaan lelang, hingga dugaan adanya praktik persekongkolan yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Muh Firzam menyampaikan bahwa KAMRI menemukan indikasi adanya pola pengondisian dalam proses tender yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal dan menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai ada dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proses tender proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Majene. Karena itu kami akan segera melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Majene agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Muh Firzam.

Ia menambahkan, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dominasi perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek, namun juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pengadaan.

Firzam menduga terdapat indikasi kolaborasi, permufakatan jahat, hingga persekongkolan dalam proses penentuan pemenang tender yang mengakibatkan rusaknya iklim persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Majene.

Menurut Firzam, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam undang-undang tersebut secara tegas dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, Firzam juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firzam menegaskan bahwa apabila terdapat tindakan kolaborasi yang dilakukan secara melawan hukum dan menguntungkan pihak tertentu hingga merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk serius mengusut dugaan ini. Jangan sampai praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah terus terjadi di Kabupaten Majene,” ujarnya.

Firzam juga mendesak agar seluruh proses pengadaan proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dilakukan secara terbuka dan akuntabel, termasuk membuka seluruh dokumen tender kepada publik guna memastikan tidak adanya praktik pengaturan pemenang.

Selain itu, KAMRI meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Firzam menilai bahwa keberadaan proyek pemerintah seharusnya mampu memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha lokal untuk ikut bersaing secara sehat, bukan justru memunculkan dugaan monopoli oleh kelompok tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa langkah pelaporan yang dilakukan KAMRI merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Firzam berharap Kejaksaan Negeri Majene dapat segera melakukan celah dan penyelidikan atas laporan yang nantinya akan disampaikan, sehingga persoalan tersebut dapat diungkap secara terang benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)

  • Penulis: Juita
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat Eselon II Sulbar Dilantik Gubernur Suhardi Duka

    Pejabat Eselon II Sulbar Dilantik Gubernur Suhardi Duka

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Di bawah naungan atap Ballroom Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), sebuah babak baru birokrasi resmi dimulai, Jumat 19 Desember 2025. Gubernur Suhardi Duka (SDK) mengukuhkan sepuluh punggawa baru dalam jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pelantikan ini bukan sekadar seremoni rotasi, melainkan manifestasi dari hasil seleksi terbuka yang panjang dan transparan. Gubernur Suhardi […]

  • Epilog Manis di Ujung Bakti, Ziarah Panjang Leny Mamasa Jemput Takdir PPPK PW

    Epilog Manis di Ujung Bakti, Ziarah Panjang Leny Mamasa Jemput Takdir PPPK PW

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Di sela deru waktu yang kian melambat menuju masa purna tugas, sebuah kabar gembira mengetuk pintu kehidupan Leny (58), seorang tenaga honorer di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Sosok perempuan kelahiran 20 Desember 1967 ini akhirnya menerima pengakuan negara atas dedikasi tanpa putusnya selama dua dekade. Tepat pada Senin (29/12/2025), di ambang masa […]

  • Tertinggi di Sulbar, Capaian Investasi Mamasa Tembus 184 Persen

    Tertinggi di Sulbar, Capaian Investasi Mamasa Tembus 184 Persen

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Mamasa mencatatkan capaian gemilang dalam sektor investasi sepanjang tahun 2025. Realisasi investasi daerah berjuluk Bumi Kondosapata ini mencapai 184 persen dari target, menjadikannya capaian persentase tertinggi di Sulawesi Barat. Target realisasi investasi Kabupaten Mamasa sebesar Rp50 miliar ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Berdasarkan data resmi, realisasi investasi yang masuk hingga […]

  • PKC PMII Sulbar Apresiasi Aksi Kolaborasi Cegah Stunting di Majene

    PKC PMII Sulbar Apresiasi Aksi Kolaborasi Cegah Stunting di Majene

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi kemanusiaan yang diinisiasi oleh Kanit Lantas Polres Majene bersama Korps HMI Wati (KOHATI) dan Korps PMII Putri (KOPRI).  Sinergi lintas sektor tersebut diwujudkan melalui aksi bakti sosial yang difokuskan pada upaya pencegahan stunting di wilayah Kabupaten […]

  • Taufik Rama Wijaya Soroti Dugaan Kredit ‘Siluman’ di BRI Mamasa

    Taufik Rama Wijaya Soroti Dugaan Kredit ‘Siluman’ di BRI Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, SULBARUPDATE.id — Koordinator Forum Masyarakat Mamasa, Taufik Rama Wijaya, melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang diduga bermasalah di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia di Kabupaten Mamasa. Sorotan tersebut tertuju pada Unit BRI Mamasa, Unit BRI Sumarorong, dan Unit BRI Mambi yang dinilai perlu segera diperiksa secara serius […]

  • DPRD Mamasa Warning Pemda Soal Pergeseran APBD T.A 2026

    DPRD Mamasa Warning Pemda Soal Pergeseran APBD T.A 2026

    • 0Komentar

    MAMASA,Sulbarupdate.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa mengkritik keras kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait praktik pergeseran anggaran dan rasionalisasi belanja pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Langkah eksekutif tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan administratif dan mengaburkan fungsi politik anggaran legislatif. ​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, menyatakan bahwa kebijakan pergeseran anggaran yang […]

expand_less