KAMRI Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Disdikpora Majene
- account_circle Juita
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 230
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia atau KAMRI dalam waktu dekat dikabarkan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Majene terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proses tender sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.
Ketua KAMRI, Muh Firzam, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung untuk memperkuat laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, proyek yang tersebar di 12 titik di wilayah Kabupaten Majene diduga dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang berasal dari luar daerah.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait proses persaingan dalam mekanisme tender, transparansi pelaksanaan lelang, hingga dugaan adanya praktik persekongkolan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Muh Firzam menyampaikan bahwa KAMRI menemukan indikasi adanya pola pengondisian dalam proses tender yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal dan menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai ada dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proses tender proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Majene. Karena itu kami akan segera melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Majene agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Muh Firzam.
Ia menambahkan, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dominasi perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek, namun juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pengadaan.
Firzam menduga terdapat indikasi kolaborasi, permufakatan jahat, hingga persekongkolan dalam proses penentuan pemenang tender yang mengakibatkan rusaknya iklim persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Majene.
Menurut Firzam, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam undang-undang tersebut secara tegas dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, Firzam juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firzam menegaskan bahwa apabila terdapat tindakan kolaborasi yang dilakukan secara melawan hukum dan menguntungkan pihak tertentu hingga merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk serius mengusut dugaan ini. Jangan sampai praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah terus terjadi di Kabupaten Majene,” ujarnya.
Firzam juga mendesak agar seluruh proses pengadaan proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dilakukan secara terbuka dan akuntabel, termasuk membuka seluruh dokumen tender kepada publik guna memastikan tidak adanya praktik pengaturan pemenang.
Selain itu, KAMRI meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Firzam menilai bahwa keberadaan proyek pemerintah seharusnya mampu memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha lokal untuk ikut bersaing secara sehat, bukan justru memunculkan dugaan monopoli oleh kelompok tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa langkah pelaporan yang dilakukan KAMRI merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Firzam berharap Kejaksaan Negeri Majene dapat segera melakukan celah dan penyelidikan atas laporan yang nantinya akan disampaikan, sehingga persoalan tersebut dapat diungkap secara terang benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
