Reporter Tribun Sulbar di Pasangkayu Dipukul Suami Guru di Sekolah, Pelaku Tantang Lapor Polisi
- account_circle Hamsah
- calendar_month Jum, 18 Sep 2026
- visibility 104
- comment 0 komentar

PASANGKAYU, Sulbarupdate.id – Reporter Tribun Sulbar, Taufan, mengaku dipukul seorang pria bernama Umar saat menghadiri undangan klarifikasi terkait pemberitaan di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (18/9/2026) pagi.
Dikonfirmasi Sulbarupdate.id, Taufan membenarkan kejadian tersebut. “Iya, saya yang dipukul, Kak. Itu suaminya ibu guru yang viral itu. Saya juga tidak tahu, tiba-tiba naik pitam dan mukul saya,” ujar Taufan via telepon WhatsApp.
Menurut Taufan, dirinya datang ke sekolah setelah mendapat undangan untuk mengikuti mediasi atau klarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya diterbitkannya.
Saat berada di dalam ruangan bersama seorang staf guru, Umar disebut datang mengantar istrinya yang merupakan guru di sekolah tersebut. Umar kemudian bergabung dalam percakapan dan mempertanyakan pemberitaan Taufan.
Dalam perbincangan itu, Taufan mengaku Umar menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks. Taufan membantahnya dan menjelaskan bahwa berita dibuat berdasarkan keterangan narasumber yang diperolehnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Situasi kemudian memanas. Taufan mengaku Umar berdiri dan melayangkan pukulan ke arahnya. Sejumlah guru disebut sempat berusaha melerai.
“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di muka saya,” kata Taufan.
Perselisihan disebut berlanjut setelah keduanya keluar dari ruangan. Taufan mengaku kembali mendapat tantangan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.
Hingga berita ini diterbitkan, Sulbarupdate.id belum memperoleh keterangan dari Umar maupun pihak SMA Negeri 1 Bambalamotu mengenai dugaan pemukulan dan pernyataan yang disampaikan Taufan.
Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Kerja jurnalistik wartawan memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dewan Pers juga menyatakan intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.(*)
- Penulis: Hamsah
- Editor: Tim Redaksi
