Diduga Ada Aktivitas Pelangsiran di SPBU Lembang, Pertamina Patra Niaga Didesak Lakukan Pemeriksaan
- account_circle Juita
- calendar_month Jum, 18 Sep 2026
- visibility 240
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Sejumlah sopir truk, baik kendaraan lokal maupun yang melintas di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengeluhkan pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Jumat (18/9/2026) malam.
Keluhan tersebut muncul setelah sejumlah sopir mengaku kesulitan mendapatkan solar saat hendak melanjutkan perjalanan.
Salah seorang sopir truk mengaku sempat menanyakan ketersediaan solar kepada petugas SPBU. Namun, ia mendapat jawaban bahwa stok solar tidak tersedia.
“Adami solar kah?” tanya sopir tersebut, yang kemudian dijawab petugas bahwa solar tidak ada.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan di sekitar lokasi yang disampaikan kepada wartawan, terlihat sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken. Bahkan mobil yang tiap hari tiap malam mondar mandir melakukan pengisian berkali-kali.
“Dikemenakan itu BBM, tidak mungkin dalam satu hari habis,” ucapnya.
Bahkan diduga satu jerigen sewa tembaknya Rp 10 sampai 15 ribu.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan sopir truk mengenai pola penyaluran solar di SPBU Lembang.
Mereka mempertanyakan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah dilakukan sesuai ketentuan dan apakah seluruh konsumen mendapatkan akses pelayanan secara adil.
Sejumlah sopir meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran solar di SPBU tersebut.
Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencermati transaksi pembelian BBM dalam jumlah tertentu serta penggunaan jeriken oleh konsumen.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami minta Pertamina turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai sopir yang membutuhkan solar untuk perjalanan justru kesulitan mendapatkannya,” ujar salah seorang sopir.
Menurut para sopir, pengecekan langsung diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif dan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
Dugaan adanya praktik pelangsiran atau pembelian BBM secara berulang menggunakan wadah jeriken hingga kini belum dapat dipastikan.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan, pencocokan data transaksi, serta klarifikasi dari pihak pengelola SPBU dan Pertamina Patra Niaga.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pola pembelian yang tidak sesuai ketentuan atau justru aktivitas tersebut memiliki dasar dan prosedur yang diperbolehkan.
Dengan demikian, adanya orang yang terlihat menggunakan jeriken tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Ketentuan Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Untuk memastikan penerapan pasal dan ancaman sanksinya dalam kasus tertentu, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, modus, serta unsur pelanggaran yang dilakukan.
Wartawan Sulbarupdate.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen SPBU Lembang terkait keluhan sopir dan dugaan aktivitas pembelian solar menggunakan jeriken.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan tanggapan. Panggilan telepon disebut ditolak, sementara pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum memperoleh balasan hingga berita ini diterbitkan.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pelangsiran maupun pola penyaluran solar di SPBU Lembang masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.
Sulbarupdate.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen SPBU Lembang, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Publik kini menunggu langkah Pertamina Patra Niaga dan instansi berwenang untuk melakukan pengecekan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran solar di SPBU Lembang atau tidak.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Hamsah
