Breaking News
light_mode
Beranda » Majene » RS Pratama Salutambung Dipertanyakan, PMII Sulbar Desak Pemkab Buka Data Operasional dan Anggaran

RS Pratama Salutambung Dipertanyakan, PMII Sulbar Desak Pemkab Buka Data Operasional dan Anggaran

  • account_circle Juita
  • calendar_month Jum, 18 Sep 2026
  • visibility 164
  • comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Kondisi dan pengelolaan Rumah Sakit Pratama Salutambung, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat kembali menjadi perhatian publik. Ketua Bidang Kaderisasi PKC PMII Sulawesi Barat, Aldi Rahmat, menyampaikan sikap organisasi untuk mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pratama Salutambung.

Menurut Aldi Rahmat, keberadaan fasilitas kesehatan tersebut memiliki posisi penting bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah yang membutuhkan pelayanan medis yang mudah dijangkau.

“Perhatian kami bukan semata-mata terhadap keberadaan rumah sakit, tetapi juga bagaimana rumah sakit tersebut dikelola, bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat, serta bagaimana anggaran publik yang melekat di dalamnya dipertanggungjawabkan,” ujar Aldi Rahmat.

Berdasarkan data profil rumah sakit pada sistem Kementerian Kesehatan, RS Pratama Salutambung tercatat sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama milik Pemerintah Kabupaten. Fasilitas tersebut tercatat memiliki 28 tempat tidur kelas III dan sejumlah pelayanan, antara lain pelayanan medik dasar/umum, KIA/KB, penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan pelayanan farmasi.

Meski demikian, PMII Sulawesi Barat meminta adanya penjelasan resmi mengenai kondisi operasional rumah sakit saat ini. Data administratif dalam sistem Kementerian Kesehatan tidak serta-merta menjawab bagaimana kondisi pelayanan dan aktivitas operasional rumah sakit di lapangan. Karena itu, PMII meminta pemerintah daerah memberikan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Aldi Rahmat menyampaikan sedikitnya empat poin yang menjadi perhatian PKC PMII Sulawesi Barat.

Pertama, status operasional rumah sakit. PMII meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi mengenai status operasional RS Pratama Salutambung saat ini. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai keberadaan dan fungsi fasilitas kesehatan tersebut.

Kedua, kesesuaian fasilitas dengan standar pelayanan kesehatan. PMII mempertanyakan kondisi sarana dan prasarana rumah sakit serta kesesuaiannya dengan ketentuan dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Hal tersebut mencakup ketersediaan fasilitas, tenaga kesehatan, pelayanan medis, serta aspek pendukung lainnya.

“Jangan sampai fasilitas kesehatan dibangun dengan anggaran publik, tetapi kemudian masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Karena itu, standar pelayanan dan kondisi fasilitas harus dijelaskan secara terbuka,” kata Aldi.

Ketiga, transparansi pengelolaan anggaran. PMII juga meminta pemerintah daerah menjelaskan perencanaan, penganggaran, realisasi, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan RS Pratama Salutambung.

Menurut PMII, keterbukaan informasi mengenai anggaran diperlukan untuk memastikan penggunaan keuangan publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, audit dan pengawasan. PMII Sulawesi Barat mendorong dilakukannya pengawasan dan, apabila terdapat dasar yang memadai, pemeriksaan atau audit oleh lembaga yang berwenang terhadap aspek pengelolaan rumah sakit dan keuangannya.

Dorongan tersebut, menurut PMII, merupakan bagian dari upaya mendorong prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Aldi menegaskan, tuntutan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan pelayanan publik di bidang kesehatan berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kontrol sosial. Kami meminta pemerintah memberikan jawaban secara terbuka, bukan membiarkan pertanyaan masyarakat tanpa kejelasan,” tegasnya.

PMII juga meminta agar informasi mengenai kondisi RS Pratama Salutambung disampaikan berdasarkan data yang dapat diverifikasi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Secara kelembagaan, RS Pratama Salutambung memang tercatat dalam sistem informasi Kementerian Kesehatan sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten. Peraturan Bupati Majene Nomor 39 Tahun 2022 juga mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Salutambung pada Dinas Kesehatan.

Karena itu, PMII menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kondisi aktual rumah sakit, termasuk pelayanan, fasilitas, sumber daya manusia, serta penggunaan anggaran.

Dalam penyampaian tuntutannya, PMII merujuk pada sejumlah ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara, pemerintahan daerah, pelayanan kesehatan, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Namun, untuk konteks pemberitaan saat ini, dasar hukum mengenai penyelenggaraan rumah sakit perlu menggunakan regulasi yang masih berlaku. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah dicabut oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU 17/2023 mengatur antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, pendanaan kesehatan, tanggung jawab pemerintah, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Dengan demikian, tuntutan terkait standar pelayanan dan penyelenggaraan rumah sakit sebaiknya dirujukkan pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya yang berlaku, selain ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dan pemerintahan daerah.

PMII Sulawesi Barat menyatakan bahwa apabila tuntutan dan permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan, pihaknya akan mempertimbangkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Rencana tersebut dikaitkan dengan hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Namun, pelaksanaan aksi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang apabila mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Karena itu, apabila aksi benar-benar dilaksanakan, penyelenggara perlu memastikan seluruh prosedur dan ketentuan hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum dipenuhi.

Menunggu Jawaban Pemerintah

Hingga berita ini disusun, poin-poin yang disampaikan PMII tersebut pada dasarnya merupakan permintaan klarifikasi dan pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan. Pertanyaan mengenai kondisi operasional, pemenuhan standar fasilitas, penggunaan anggaran, serta kebutuhan audit perlu dijawab berdasarkan data dan dokumen resmi dari pemerintah daerah atau pihak pengelola rumah sakit.

Publik kini menunggu penjelasan pemerintah mengenai kondisi aktual RS Pratama Salutambung, termasuk bagaimana pelayanan kepada masyarakat berjalan, bagaimana fasilitas dikelola, serta bagaimana anggaran yang bersumber dari keuangan publik digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Bagi PMII Sulawesi Barat, keterbukaan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas kesehatan milik pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dikelola dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.(*)

  • Penulis: Juita
  • Editor: Hamsah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dikira Kolam Ikan, Ternyata Kubangan Air : Jalan Menuju Desa Pammulukang Rusak Parah

    Dikira Kolam Ikan, Ternyata Kubangan Air : Jalan Menuju Desa Pammulukang Rusak Parah

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Sekilas, jalan menuju Desa Pammulukang tampak seperti kolam yang tenang. Air menggenang rapi di atas badan jalan, memantulkan langit seolah tak ada masalah. Namun itu bukan kolam ikan melainkan kubangan air yang menutupi luka lama jalan rusak. Aspal yang terakhir kali dikerjakan pada sekira 18 tahun lalu kini tinggal kenangan. Mengelupas, […]

  • Air Mata Mengiringi Kepergian Salim S Mengga, Sulbar Kehilangan Pemimpin Teladan

    Air Mata Mengiringi Kepergian Salim S Mengga, Sulbar Kehilangan Pemimpin Teladan

    • 0Komentar

    Cilandak Jakarta Selatan – Sulbarupdateid – Jauh di timur, langit Sulawesi Barat seakan ikut merunduk, merasakan duka yang sama. Pada Minggu, 1 Februari 2026, kepergian Wakil Gubernur Sulbar, Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, menyelimuti tanah Mandar hingga perantauan dengan kesedihan yang dalam, meski prosesi persemayaman berlangsung di rumah duka Cilandak, Jakarta Selatan. Di hadapan […]

  • Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ungkap Proses Akademik, Dari KKN hingga Skripsi

    Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ungkap Proses Akademik, Dari KKN hingga Skripsi

    • 0Komentar

    SURAKARTA, Sulbarupdate.id – Sidang gugatan terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (27/1/2026). Persidangan yang menempuh jalur citizen lawsuit ini menghadirkan Mustoha Iskandar, rekan satu angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai saksi dari pihak tergugat. Dalam kesaksiannya, Mustoha memaparkan rekam jejak […]

  • Kaesang Pangarep Lantik Pengurus PSI Sulsel, Bidik Dominasi NasDem di 2029

    Kaesang Pangarep Lantik Pengurus PSI Sulsel, Bidik Dominasi NasDem di 2029

    • 0Komentar

    MAKASSAR, Sulbarupdate.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, secara resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI se-Sulawesi Selatan. Prosesi pelantikan khidmat tersebut berlangsung di Ballroom Sandeq, Hotel Claro Makassar, pada Rabu (28/1/2026) siang. Momentum ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan menjadi panggung bagi Kaesang untuk […]

  • Plt Karo Pemkesra: Menjadikan Natal Perekat Persaudaraan dan Toleransi

    Plt Karo Pemkesra: Menjadikan Natal Perekat Persaudaraan dan Toleransi

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id– Dalam rangka menjaga harmonisasi dan mempererat tali silaturahmi antarumat beragama pada perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan ke sejumlah gereja di Kabupaten Mamuju, Kamis (25/12/2025). Rangkaian kunjungan tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Pada kesempatan ini, […]

  • Timnas Austria 2026: Kembalinya Das Team dan Mimpi Besar Generasi Rangnick

    Timnas Austria 2026: Kembalinya Das Team dan Mimpi Besar Generasi Rangnick

    • 0Komentar

    WINA, SULBARUPDATE.id — Setelah penantian hampir tiga dekade, Tim Nasional Austria akhirnya kembali ke panggung terbesar sepak bola dunia. Piala Dunia 2026 bukan sekadar turnamen bagi Austria, melainkan simbol kebangkitan sebuah negara sepak bola yang selama bertahun-tahun berusaha menemukan kembali identitas dan tempatnya di antara kekuatan utama Eropa. Kini, ketika Das Team kembali tampil di […]

expand_less