Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kejari Kota Kupang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perjadin DPRD

Kejari Kota Kupang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perjadin DPRD

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
  • visibility 337
  • comment 0 komentar

KUPANG, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024.

Keputusan ini diambil menyusul adanya pengembalian kerugian keuangan negara yang hampir mencapai 100 persen.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, mengungkapkan bahwa progres pengembalian dana tersebut telah melampaui angka 90 persen.

Berdasarkan pertimbangan efektivitas penegakan hukum, kasus tersebut dinilai tidak lagi proporsional untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

​“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut telah mencapai lebih dari 90 persen. Jadi kemungkinan besar tidak dilanjutkan dan hampir pasti akan ditutup, karena tidak mungkin kita jadikan perkara hanya dengan sisa kerugian sekitar Rp27 juta,” ujar Shirley saat diwawancarai pada Selasa (10/2/2026).

​Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana perjadin. Meski secara administratif batas waktu pengembalian dana temuan BPK adalah 60 hari, Shirley menekankan bahwa pihaknya mengedepankan aspek keadilan substantif dan melihat iktikad baik dari para legislator.

​Menurut Shirley, ada beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan jaksa dalam mengambil keputusan ini, diantaranya, sisa kerugian negara yang belum tertutup hanya berkisar di angka Rp27 juta.

​Anggota DPRD menerima tunjangan tersebut dalam kondisi bukan sebagai pihak yang menetapkan kebijakan besaran tunjangan.

​Adanya kemauan dari para pihak terkait untuk memulihkan keuangan negara meski sudah melewati tenggat waktu regulasi.

​“BPK kasih kesempatan untuk pengembalian. Walaupun memang sudah lewat 60 hari, tetapi keadilan itu tidak hanya di buku, ada di hati nurani. Mereka juga menerima dalam kondisi bukan mereka yang menetapkan, maka itu menjadi pertimbangan,” jelas Shirley.

​Dengan penghentian ini, Kejari Kota Kupang berharap polemik mengenai tunjangan perjadin tersebut dapat segera tuntas melalui penyelesaian sisa kerugian yang ada secara administratif, tanpa harus menempuh jalur peradilan pidana yang memakan biaya dan waktu lebih besar dibandingkan sisa kerugian negara yang ditemukan.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Warga Mamasa Dilaporkan Hilang di Pana’, Cuaca Ekstrim Hambat Pencarian

    BREAKING NEWS: Warga Mamasa Dilaporkan Hilang di Pana’, Cuaca Ekstrim Hambat Pencarian

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Seorang warga Pana-Pana, Desa Marampan Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa bernama Langi Pabarrang (27) dilaporkan hilang. Langi Pabarrang dilaporkan hilang di Desa Kalama’, Kecamatan Tabang pada Senin (27/04/2026) lalu. Hingga saat ini, Jumat (1/05/2026) tim gabungan belum berhasil menemukan keberadaan korban. Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, Tagana, TNI, Polri, serta masyarakat setempat […]

  • Kadis Dukcapil Sulbar Ditahan, Gubernur Tunjuk Utari Sagena sebagai Plh

    Kadis Dukcapil Sulbar Ditahan, Gubernur Tunjuk Utari Sagena sebagai Plh

    • 0Komentar

    MAMUJU,Sulbarupdate.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menunjuk Utari Sagena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulbar. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis, 18 […]

  • Ribuan Obor Hiasi Malam Takbiran di Desa Saluahok Mamasa, Upaya Tekan Aksi Balap Liar

    Ribuan Obor Hiasi Malam Takbiran di Desa Saluahok Mamasa, Upaya Tekan Aksi Balap Liar

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Gema takbir bersahutan memecah keheningan malam di Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Jumat 20 Maret 2026 malam. Ribuan obor bambu dengan berbagai desain kreatif tampak berderet rapi, dibawa oleh warga yang antusias menyambut datangnya 1 Syawal 1447 Hijriah. ​Kegiatan bertajuk Pawai Obor dan Lomba Takbiran antar-dusun ini merupakan hasil kolaborasi apik […]

  • APDESI Demo Besar – Besaran Di Jakarta, Ini Kata Perwakilan Sulbar

    APDESI Demo Besar – Besaran Di Jakarta, Ini Kata Perwakilan Sulbar

    • 0Komentar

    Sulbarupdate.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau biasa disebut APDESI adakan demo besar – besaran hari ini di Jakarta untuk menyikapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Mamuju 8 Desember 2025. APDESI anggap PMK No.81 Tahun 2025 terlalu prematur untuk di sahkan dan sangat merugikan Pemerintah Desa sebagai ujung tombak penggerak roda […]

  • Perkuat Kolaborasi JKN, BPKPD Sulbar Hadiri Forum Evaluasi dan Terima Penghargaan

    Perkuat Kolaborasi JKN, BPKPD Sulbar Hadiri Forum Evaluasi dan Terima Penghargaan

    • 0Komentar

    Makassar – Sulbarupdate.id – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri Forum Evaluasi Implementasi Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX bersama jajaran pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung Kamis 18 Desember 2025, bertempat di Ballroom Hotel […]

  • Pemekaran Provinsi Luwu Kembali Menggema

    Pemekaran Provinsi Luwu Kembali Menggema

    • 0Komentar

    Makassar – Sulbarupdate.id – Wacana pemekaran Provinsi Luwu kembali menguat dan menggema di berbagai penjuru Sulawesi hingga ke Jakarta. Aspirasi yang telah lama diperjuangkan masyarakat Tana Luwu itu kini kembali menjadi perbincangan serius di ruang publik, baik di tingkat lokal maupun nasional, Makassar 17 Januari 2026. Gelombang dukungan terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh […]

expand_less