Kembali Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Galian C di Kambunong Mamuju Tengah
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar

Aktifitas tambang galian C di Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah. Dok/Ruly Syamsil
MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Aktivitas pertambangan galian C di Dusun Tobinta, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat berhenti.
Kembali beroperasinya kegiatan pengambilan material tersebut kini menjadi perhatian sejumlah warga.
Mereka mempertanyakan keterbukaan terkait legalitas usaha, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, hingga sejauh mana masyarakat sekitar telah dilibatkan dalam proses sosialisasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material hasil kegiatan galian C tersebut digunakan untuk kebutuhan timbunan reklamasi pantai serta pembangunan fasilitas pelabuhan.
Namun, sebagian warga mengaku belum mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai izin maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Seorang warga Desa Kambunong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas tambang juga menimbulkan persoalan debu karena lokasi kegiatan berada tidak jauh dari Jalan Trans Sulawesi dan kawasan permukiman.
Menurutnya, kondisi tersebut cukup mengganggu, terlebih saat ini wilayah Mamuju Tengah tengah memasuki musim kemarau.
“Kami hanya meminta pengelola dan pemilik perusahaan melakukan sosialisasi terkait AMDAL kepada masyarakat, karena masih banyak warga yang bertanya-tanya,” ujarnya kepada media ini melalui WhatsApp, Kamis (27/8/2026).
Selain persoalan dokumen lingkungan, warga juga mempertanyakan komunikasi antara pihak pengelola kegiatan dengan pemerintah desa setempat.
Ia mengaku belum mengetahui adanya koordinasi langsung antara pengelola tambang dengan Pemerintah Desa Kambunong. “Tidak tahu siapa, karena tidak pernah menghadap ke desa,” katanya.
Warga berharap pemerintah maupun instansi teknis dapat memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan dokumen lingkungan kegiatan tersebut.
Mereka menilai keterbukaan informasi penting agar tidak muncul keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, warga menyatakan akan menempuh jalur aksi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.
“Kalau persoalan izin tidak bisa transparan kepada masyarakat, maka akan diadakan demo dan ditutup aktivitasnya sepenuhnya,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, warga mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan di lapangan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan pertambangan, kesesuaian dokumen lingkungan, serta potensi dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola maupun pemilik kegiatan galian C terkait izin pertambangan, dokumen lingkungan, penggunaan material, serta tudingan belum adanya koordinasi dengan pemerintah desa.(*)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
