Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

  • account_circle Amr
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 450
  • comment 0 komentar

Jakarta, Sulbarupdate.id- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang secara resmi mulai diterapkan, sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus dijalankan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan penyimpangan penegakan hukum. Ketentuan baru itu yakni, soal penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining.

“Diundangkannya KUHP baru beberapa hari yang lalu. KUHP dan KUHAP. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya yaitu, satu tentang Restorative Justice, yang kedua tentang Plea Bargaining,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Minggu (4/1).

Mahfud menjelaskan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam mekanisme ini, pelaku dan korban sebuah tindak pidana dapat berdamai untuk menyelesaikan perkara tanpa proses persidangan penuh.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan yang nanti disahkan, tentu saja, oleh penegak hukum,” ucapnya.

Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice dapat ditangi oleh Kejaksaan Agung, Polri maupun di tingkat Pengadilan. Namun, Mahfud menilai mekanisme tersebut tetap menyisakan sejumlah persoalan yang patut diperdebatkan.

“Meskipun jadi masalah, kenapa kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya, jenis pidana apa,” ujar Mahfud.

Selain Restorative Justice, Mahfud juga menyoroti ketentuan baru mengenai Plea Bargaining yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Ia menilai, konsep ini juga perlu dicermati secara serius dalam praktik penegakan hukum.

Mahfud menuturkan, Plea Bargaining merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa kepada jaksa, disertai kesepakatan mengenai jenis dan berat hukuman yang akan dijalani.

“Plea Bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengaku kesalahan, terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, kemudian menyepakati sesudah mengaku ini ‘saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian’ misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” jelasnya.

Mahfud menegaskan, seluruh ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 2026 dan berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat. Ia secara khusus mengingatkan risiko terjadinya praktik jual beli perkara dalam proses Restorative Justice maupun Plea Bargaining.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining, pada saat Restorative Justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    • 0Komentar

    Mamasa – Sulbarupdate.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat nomor 789 Tahun 2025 tentang Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025, yang meliputi : Pembebasan 100% denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemberian diskon 50% tunggakan (pokok) Pajak Kendaraan Bermotor (Jatuh tempo 2024 kebawah). Welem Sambolangi selaku Bupati Kabupaten Mamasa menyampaikan kepada […]

  • PMII Sulbar Desak Kepala BGN Baru Benahi Sistem Keamanan Program MBG

    PMII Sulbar Desak Kepala BGN Baru Benahi Sistem Keamanan Program MBG

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Pengangkatan Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru diharapkan menjadi momentum besar untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Harapan tersebut ditegaskan oleh Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat menyusul rentetan kasus keracunan makanan yang sempat membayangi pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut. […]

  • PUPR Majene Tekankan Prioritas Program Urgen di Tengah Keterbatasan Anggaran

    PUPR Majene Tekankan Prioritas Program Urgen di Tengah Keterbatasan Anggaran

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene, H. Mufly, menegaskan pentingnya penentuan skala prioritas dalam pelaksanaan program kerja Tahun Anggaran (TA) 2026. Hal tersebut disampaikan menyusul kondisi anggaran yang dinilai terbatas pada awal tahun ini. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghambat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, […]

  • VIRAL! Video Ambulans di Mamasa Nekat Jalan dengan Ban Kempes, Netizen Mengecam

    VIRAL! Video Ambulans di Mamasa Nekat Jalan dengan Ban Kempes, Netizen Mengecam

    • 1Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Sebuah video singkat memperlihatkan satu unit mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa beroperasi dalam kondisi ban kempes mendadak viral di jagat maya pada Rabu (20/5/2026). Insiden tersebut memicu reaksi keras dan kecaman dari para pengguna media sosial setelah diposting di sejumlah platform media. ​Dalam rekaman video yang beredar, kendaraan dinas berwarna […]

  • Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik, PUPR Majene Gelar Forum Konsultasi Publik

    Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik, PUPR Majene Gelar Forum Konsultasi Publik

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kembali ditegaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas PUPR Kabupaten Majene, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Dinas PUPR dalam menghadirkan […]

  • Polres Lahat Ringkus Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas

    Polres Lahat Ringkus Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas

    • 0Komentar

    LAHAT, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil membongkar modus penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat. Seorang pengedar berinisial N.M (51) diringkus setelah terekam CCTV melemparkan paket sabu yang disembunyikan dalam wadah pasta gigi ke balik tembok penjara. Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba, AKP L.A.E. Tambunan, mengatakan, penangkapan […]

expand_less