Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 276
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan efektivitas pengawasan.

Informasi ini dipublikasikan melalui akun media sosial resmi KPK pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai batas wajar hadiah hingga pemangkasan durasi tindak lanjut laporan.

Berikut adalah lima poin utama perubahan dalam aturan gratifikasi terbaru:
1. Kenaikan Batas Wajar Hadiah (Tidak Wajib Lapor)
KPK melakukan penyesuaian nominal terhadap pemberian yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara:
-Batas maksimal naik menjadi Rp 1.500.000 per pemberi (sebelumnya Rp 1.000.000).
-Batas naik menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp 1.500.000 per tahun.
-Aturan mengenai hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun senilai Rp 300.000 kini resmi dihapus.

2. Status Laporan Melebihi 30 Hari
Laporan yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat langsung ditetapkan menjadi milik negara. Kendati demikian, ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, gratifikasi di atas Rp 10 juta tetap wajib dibuktikan oleh penerima bahwa pemberian tersebut bukan suap (pembuktian terbalik).
3. Reformasi Penandatanganan SK Gratifikasi

Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan gratifikasi didasarkan pada nilai barang, kini aturan diubah menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’. Penandatanganan SK akan disesuaikan dengan level jabatan pelapor guna mempercepat birokrasi internal.

4. Batas Kelengkapan Data Diperketat
KPK kini lebih tegas soal administrasi. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi dokumen pendukung dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal lapor tidak akan ditindaklanjuti. Batas waktu ini lebih singkat dibanding aturan lama yang memberikan waktu 30 hari kerja.
5. Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KPK memberikan mandat lebih luas kepada UPG di instansi masing-masing untuk menjalankan tujuh tugas utama, di antaranya:
-Mengelola dan meneruskan laporan ke KPK.
-Memelihara barang titipan.
-Menindaklanjuti keputusan Komisi.
-Melakukan pengendalian, pelatihan, hingga sosialisasi internal di instansi terkait.

Catatan: Bagi masyarakat atau penyelenggara negara yang ingin mendalami rincian aturan ini, dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan resmi di bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangunan Labkes Mamasa Rp12,6 Miliar Disorot, Aktivis Sebut Ada Persoalan Lahan dan Izin

    Bangunan Labkes Mamasa Rp12,6 Miliar Disorot, Aktivis Sebut Ada Persoalan Lahan dan Izin

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kabupaten Mamasa di Desa Bombong Lambe’, Kecamatan Mamasa, menuai kritik tajam dari Gerakan Aktivis Mamasa. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp12,6 miliar tersebut ditengarai berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa hukum. ​Pihak keluarga yang mengklaim kepemilikan lahan, Markus, menyatakan bahwa dirinya telah menempuh jalur […]

  • Wakil Bupati Mamasa Resmikan Gedung Baru SDN 002

    Wakil Bupati Mamasa Resmikan Gedung Baru SDN 002

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, secara resmi meresmikan gedung baru SD Negeri 002 Mamasa pada Kamis (16/04/2026). Fasilitas baru ini diharapkan menjadi katalisator peningkatan mutu pendidikan serta kenyamanan proses belajar mengajar di wilayah tersebut. ​Dalam sambutannya, H. Sudirman menekankan bahwa selesainya pembangunan ini merupakan buah dari kerja keras kolektif. Ia mengakui bahwa […]

  • Kejar Target WHO 2026, Koperindag Sulbar dan Malaqbi Halal Center Percepat Sertifikasi Halal UMKM

    Kejar Target WHO 2026, Koperindag Sulbar dan Malaqbi Halal Center Percepat Sertifikasi Halal UMKM

    • 2Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat resmi memperkuat sinergi dengan Malaqbi Halal Center (MHC) guna mengakselerasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di wilayah Sulbar. Langkah strategis ini dilakukan untuk menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). ​Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Mamuju, Senin (11/5/2026). […]

  • Pemkab Mamasa Laksankan Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD

    Pemkab Mamasa Laksankan Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD

    • 0Komentar

    Mamasa – Sulbarupdate.id – Bupati Mamasa Welem Sambolangi, didampingi Wakil Bupati Mamasa H Sudirman, memimpin secara langsung Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mamasa di ruang rapat Bupati Mamasa, Selasa (24/2/2026). Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda, Sekertaris Daerah, serta beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, yang secara aktif menyampaikan laporan, masukan, […]

  • Rudianto Lallo Apresiasi Kinerja POLRI

    Rudianto Lallo Apresiasi Kinerja POLRI

    • 0Komentar

    JAKARTA, SULBARUPDATE.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2025 yang dinilai menunjukkan perbaikan signifikan, baik dari sisi pelayanan publik maupun penegakan disiplin internal. Apresiasi tersebut disampaikan Rudianto menanggapi Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang dipaparkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termasuk hasil survei yang […]

  • HPN 2026: Kadis Kominfosandi Mamasa Sampaikan Apresiasi dan Pesan

    HPN 2026: Kadis Kominfosandi Mamasa Sampaikan Apresiasi dan Pesan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Mamasa Ernesto Randan, Menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati pada 9 Februari 2026 ini. Ernesto Randan menyampaikan bahwa pers adalah media komunikasi yang menghubungkan masyarakat dan pemerintah serta berperan penting dalam pembangunan daerah, secara khusus dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang […]

expand_less