Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 465
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan efektivitas pengawasan.

Informasi ini dipublikasikan melalui akun media sosial resmi KPK pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai batas wajar hadiah hingga pemangkasan durasi tindak lanjut laporan.

Berikut adalah lima poin utama perubahan dalam aturan gratifikasi terbaru:
1. Kenaikan Batas Wajar Hadiah (Tidak Wajib Lapor)
KPK melakukan penyesuaian nominal terhadap pemberian yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara:
-Batas maksimal naik menjadi Rp 1.500.000 per pemberi (sebelumnya Rp 1.000.000).
-Batas naik menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp 1.500.000 per tahun.
-Aturan mengenai hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun senilai Rp 300.000 kini resmi dihapus.

2. Status Laporan Melebihi 30 Hari
Laporan yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat langsung ditetapkan menjadi milik negara. Kendati demikian, ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, gratifikasi di atas Rp 10 juta tetap wajib dibuktikan oleh penerima bahwa pemberian tersebut bukan suap (pembuktian terbalik).
3. Reformasi Penandatanganan SK Gratifikasi

Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan gratifikasi didasarkan pada nilai barang, kini aturan diubah menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’. Penandatanganan SK akan disesuaikan dengan level jabatan pelapor guna mempercepat birokrasi internal.

4. Batas Kelengkapan Data Diperketat
KPK kini lebih tegas soal administrasi. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi dokumen pendukung dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal lapor tidak akan ditindaklanjuti. Batas waktu ini lebih singkat dibanding aturan lama yang memberikan waktu 30 hari kerja.
5. Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KPK memberikan mandat lebih luas kepada UPG di instansi masing-masing untuk menjalankan tujuh tugas utama, di antaranya:
-Mengelola dan meneruskan laporan ke KPK.
-Memelihara barang titipan.
-Menindaklanjuti keputusan Komisi.
-Melakukan pengendalian, pelatihan, hingga sosialisasi internal di instansi terkait.

Catatan: Bagi masyarakat atau penyelenggara negara yang ingin mendalami rincian aturan ini, dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan resmi di bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi di Balik Layar, BPJS Kesehatan Polewali Rangkul Media Edukasi Warga Mamasa

    Sinergi di Balik Layar, BPJS Kesehatan Polewali Rangkul Media Edukasi Warga Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — BPJS Kesehatan Cabang Polewali menggelar Media Workshop bersama sejumlah jurnalis Kabupaten Mamasa sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung di Cafe Tepian Dari Hati, Rante-Rante, belakang Kantor DPRD Mamasa, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (20/8/2026). BPJS Kesehatan bersama insan […]

  • Menjemput Mandiri di Tanah Tobadak, Asa Baru Pajak Daerah Sulbar

    Menjemput Mandiri di Tanah Tobadak, Asa Baru Pajak Daerah Sulbar

    • 0Komentar

    TOBADAK, Sulbarupdate.id – Sebuah simbol kemandirian fiskal daerah resmi berdiri Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Senin 23 Februari 2026. Gubernur Sulawesi Barat, Dr. H. Suhardi Duka (SDK), melangkah pasti memotong pita peresmian Kantor UPTD Pelayanan Pajak Kelas A Mateng. ​Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi fisik, melainkan sebuah pernyataan sikap atas […]

  • Mantan Pj Bupati Polman Ditahan Kejari Terkait Kasus Penipuan Seragam Linmas

    Mantan Pj Bupati Polman Ditahan Kejari Terkait Kasus Penipuan Seragam Linmas

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima, Kamis 18 Desember 2025. Ilham Borahima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam Linmas untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Penahanan dilakukan setelah Kejari Polman menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) […]

  • Kebakaran Lahan di Majene Meluas Hingga Perbatasan Desa, Warga Soroti Dugaan Kelalaian Pemilik Lahan

    Kebakaran Lahan di Majene Meluas Hingga Perbatasan Desa, Warga Soroti Dugaan Kelalaian Pemilik Lahan

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Kebakaran lahan non produktif terjadi di wilayah Pesai, Lingkungan Pesai, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Kamis (6/8/2026).  Kobaran api yang awalnya hanya terlihat berupa kepulan asap kecil, dalam hitungan jam berkembang menjadi kebakaran besar hingga menjalar ke lereng Gunung Pesai dan meluas ke wilayah pegunungan Desa Pesuloang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, […]

  • Transformasi Ormas Gerakan Rakyat Menjadi Partai, Sahrin Hamid Terpilih Jadi Ketua Umum

    Transformasi Ormas Gerakan Rakyat Menjadi Partai, Sahrin Hamid Terpilih Jadi Ketua Umum

    • 0Komentar

    JAKARTA,Sulbarupdate.id – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat resmi bertransformasi menjadi partai politik melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar pada Minggu (18/1). Keputusan perubahan status menjadi Partai Gerakan Rakyat ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara digital secara demokratis. Berdasarkan hasil pemungutan suara via platform e-musyawarah, mayoritas anggota sepakat meningkatkan skala organisasi menjadi instrumen politik […]

  • Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional

    Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional

    • 0Komentar

    Jakarta – Sulbarupdate.id – Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan Petisi Selamatkan Demokrasi sebagai bentuk keprihatinan atas menguatnya wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Petisi tersebut menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi mencabut kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia. Koordinator […]

expand_less