Kasus Pemukulan Jurnalis di Pasangkayu Sudah Ditangani Penyelidik, Pelapor dan Terlapor Diperiksa
- account_circle Ancha
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Resky, saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026). Dok. Asrul
PASANGKAYU, Sulbarupdate.id — Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap reporter Tribun Sulbar, Taufan, di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, masih berproses di kepolisian.
Penyidik Polres Pasangkayu telah memeriksa Taufan selaku pelapor dan Umar yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pihak telah dilakukan. Selanjutnya, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan dan bukti dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini yang telah diperiksa oleh penyidik pelapor dan terlapor. Sementara saksi-saksi masih akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata AKP Eru saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9/2026).
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Umar, AKP Eru menjelaskan, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan terlapor yang disebut baru menjalani operasi.
Menurutnya, kondisi tersebut diperkuat dengan surat keterangan yang disampaikan kepada penyidik.
“Pihak terlapor habis melakukan operasi, jadi pertimbangan dari penyidik untuk tidak dilakukan penahanan. Hal itu disertakan surat keterangan,” ujarnya.
Meski belum dilakukan penahanan, proses penanganan laporan tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga masih menunggu hasil visum terhadap Taufan. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses penanganan perkara.
“Sambil menunggu hasil visum, kasus ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai aturan. Kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti,” kata AKP Eru.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap terlapor, AKP Eru menyebut keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan, termasuk setelah hasil visum diterima penyidik.
“Untuk penahanan nanti bisa ditentukan kalau hasil visum sudah keluar, karena kategori penahanan ada dua, yaitu tindakan berat dan ringan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, hasil visum, serta bukti lainnya akan menjadi bagian dari bahan yang digunakan penyidik dalam menentukan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Pasangkayu dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai pihak yang dinyatakan bersalah.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
