Didampingi Kuasa Hukum, Jurnalis Tribun Sulbar Diperiksa Penyidik Polres Pasangkayu
- account_circle Ancha
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

PASANGKAYU, Sulbarupdate.id – Pemeriksaan terhadap jurnalis Tribun Sulbar, Taufan, terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, masih berproses di penyidik.
Taufan diperiksa sebagai saksi korban di ruang Pidana Umum Satreskrim Polres Pasangkayu, Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Syamsuddin.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban selama proses pemeriksaan tetap terpenuhi serta tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syamsuddin mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 24 pertanyaan kepada Taufan dalam pemeriksaan tersebut.
“Pada saat saya memberikan pendampingan kepada saksi korban, ada sekitar dua puluh empat pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Syamsuddin seusai pemeriksaan.
Menurutnya, materi pemeriksaan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik. Pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Ini merupakan kewenangan penyidik. Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 466 dan Pasal 448 KUHP. Selain itu, perkara tersebut juga disebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, penentuan pasal yang akan diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta perkembangan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Taufan merupakan bagian dari pendalaman laporan yang telah disampaikan ke Polres Pasangkayu pada 18 September 2026 beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Sejumlah saksi lain juga dijadwalkan diperiksa guna melengkapi rangkaian keterangan dalam perkara tersebut.
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), Syamsuddin mengatakan opsi tersebut tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan terdapat kesepakatan dari pihak-pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan, pendekatan pemulihan dalam sistem peradilan pidana dapat ditempuh pada tahapan tertentu sesuai mekanisme yang berlaku.
“Menurut KUHAP baru, pedoman pemidanaan bukan lagi semata-mata pembalasan, tetapi berorientasi pada pemulihan korban atau restitusi. Restorative justice bisa dilakukan pada tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses mediasi tidak dapat dipandang hanya sebagai keputusan sepihak penyidik. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum serta mempertimbangkan kesepakatan para pihak.
Kasus ini bermula dari pertemuan yang awalnya dimaksudkan sebagai forum klarifikasi terkait pemberitaan di SMAN 1 Bambalamotu. Dalam pertemuan tersebut kemudian terjadi dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap Taufan.
Terlapor diketahui merupakan suami salah seorang guru di SMAN 1 Bambalamotu. Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hingga kini, terlapor belum dilakukan penahanan. Penyidik disebut masih mempertimbangkan kondisi kesehatan terlapor yang dikabarkan baru menjalani operasi dan memiliki keterangan medis.
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Keterangan Taufan, saksi-saksi, hasil visum, serta bukti lainnya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
