Besok Polres Mamasa Lakukan OPS Patuh Marano, Ini Daftar Denda Pelanggaran!
- account_circle Ancha
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 65
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamasa akan melaksanakan Operasi Patuh Marano mulai 28 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi bakal menyasar lokasi rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Mamasa, Iptu Eko Putra Irjayanto, kepada Sulbarupdate.id, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, pelaksanaan operasi akan difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
Namun, pihaknya belum merinci lokasi pelaksanaan operasi tersebut. “Di lokasi rawan laka dan pelanggaran, Pak,” ujar Eko via pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2026).
Menurut Eko, Ops Patuh Marano merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sejumlah pelanggaran yang perlu menjadi perhatian pengendara di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, menerobos lampu merah, serta menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengendara juga diingatkan untuk tidak mengangkut penumpang sepeda motor melebihi ketentuan, menggunakan kendaraan dengan ban yang tidak layak, maupun melakukan balapan liar di jalan raya.
Berikut Ketentuan Denda Pelanggaran Lalu Lintas:
Tidak memiliki SIM: paling banyak Rp1.000.000 (Pasal 281).
Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah: paling banyak Rp250.000 (Pasal 288 ayat 2).
Tidak dilengkapi STNK: paling banyak Rp500.000 (Pasal 288 ayat 1).
Tidak menggunakan helm SNI: paling banyak Rp250.000 (Pasal 291).
Mengangkut lebih dari satu penumpang pada sepeda motor: paling banyak Rp250.000 (Pasal 292).
Melanggar lampu lalu lintas: paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat 2).
Menggunakan pelat nomor yang tidak ditetapkan Polri: paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
Mengemudi sambil melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan HP: paling banyak Rp750.000 (Pasal 283).
Tidak menggunakan sabuk keselamatan: paling banyak Rp250.000 (Pasal 289).
Tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari: paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2).
Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari: paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1).
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis sepeda motor, termasuk kondisi ban yang tidak memenuhi ketentuan: paling banyak Rp250.000 (Pasal 285 ayat 1).
Balapan liar: paling banyak Rp3.000.000 (Pasal 297). (***)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
