Temuan BPK Rp81 Miliar Mandek, Wakil Ketua DPRD Mamasa Desak Jaksa Bertindak
- account_circle Ancha
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- visibility 178
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Pengembalian kerugian negara sebesar Rp81 miliar di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa hingga kini masih jalan di tempat.
Mandeknya tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini memicu desakan luas agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, menyatakan bahwa polemik ini kini jadi domain aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan.
Ia menilai, kelonggaran waktu yang diberikan oleh regulasi seharusnya sudah cukup bagi pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik.
Menurut Arwin, mekanisme penanganan awal sebenarnya berada di bawah kendali Inspektorat melalui tim tindak lanjut segera setelah LHP BPK diserahkan.
”Pemda melalui Inspektorat memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti LHP BPK. Dalam kurun waktu itu, pihak yang bersangkutan, baik ASN maupun pihak ketiga, diberikan kesempatan untuk mengembalikan temuan,” ujar Arwin, kepada Sulbarupdate.id Sabtu (7/3/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa jika batas waktu 60 hari tersebut dilewati tanpa ada realisasi pengembalian, maka kasus tersebut harus dipandang sebagai dugaan pelanggaran pidana yang dapat diproses lebih lanjut oleh hukum.
Di sisi lain, publik dan sejumlah aktivis mulai mempertanyakan efektivitas Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya ditandatangani antara Pemkab Mamasa dan Kejaksaan.
MoU tersebut sejatinya bertujuan mendorong pendekatan persuasif melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPTGR).
Namun, arus desakan di media sosial dan grup-grup diskusi WhatsApp menilai MoU tersebut justru berpotensi menjadi “penghambat” ketegasan hukum.
Muncul usulan agar kesepakatan tersebut dievaluasi atau dicabut jika hanya memperlambat proses penyelidikan pidana.
Arwin menegaskan bahwa lembaga legislatif memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Negeri Mamasa untuk mengambil langkah hukum yang konkret.
”Kami mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Mamasa dalam melakukan upaya hukum terhadap TPTGR ini. Hal ini penting agar penyelamatan keuangan negara tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Masyarakat dan para aktivis kini menunggu transparansi dari pihak berwenang.
Mereka berharap penanganan temuan Rp81 miliar ini tidak hanya berakhir pada imbauan, tetapi masuk ke ranah penegakan hukum guna memberikan efek jera dan memulihkan kondisi finansial daerah.(*).
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Sulbarupdate
