Eks Ketua DPRD Mamuju Azwar Habsi Jadi Tersangka Korupsi Dana Makan-Minum
- account_circle Ancha
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 74
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Mantan Ketua DPRD Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Azwar Anshari Habsi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun anggaran 2022-2023.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi politisi tersebut setelah sebelumnya sempat didera konflik internal yang berujung pada pencopotan dirinya oleh Partai NasDem.
Ditreskrimsus Polda Sulbar menetapkan Azwar sebagai tersangka bersama mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S pada Mei 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan legislator serta pegawai sekretariat dewan.
”Berikutnya kita akan layangkan untuk panggilan kedua,” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran tersangka pada panggilan pertama, Sabtu (23/5/2026).
Sebelum terjerat kasus hukum fiktifnya anggaran makan minum ini, perjalanan karier Azwar sebagai Ketua DPRD Mamuju periode 2019-2024 memang dipenuhi dinamika politik yang panas.
Rekam jejak kontroversi Azwar Anshari Habsi:
1. Dicopot NasDem karena Pelanggaran Disiplin
Pada Juni 2023, DPP Partai NasDem menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 394-kpts/DPP-NasDem/VI/2023 yang melengserkan Azwar dari kursi Ketua DPRD Mamuju. Partai besutan Surya Paloh tersebut kemudian menunjuk Yudiaman Firusdi sebagai penggantinya.
Ketua DPD NasDem Sulbar saat itu, Anwar Adnan Saleh, menegaskan bahwa sanksi tegas ini diambil karena Azwar dinilai melakukan serangkaian pelanggaran disiplin internal organisasi. Kendati kehilangan jabatan pimpinan, Azwar saat itu masih dipertahankan sebagai anggota DPRD.
2. Melawan Partai Lewat Jalur Hukum
Tak tinggal diam atas pencopotan dirinya, Azwar mengambil langkah konfrontatif dengan menggugat DPP NasDem, DPW NasDem Sulbar, hingga lembaga DPRD Mamuju ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (13/7/2023).
Gugatan dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mamuju itu dilayangkan karena Azwar merasa prosedur pemecatannya cacat administrasi. Ia juga mengaku tidak pernah menerima langsung SK pemecatan tersebut. Namun, upaya hukum ini kandas setelah majelis hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke (NO) atau gugatan tidak dapat diterima, yang kemudian direspons kubu Azwar dengan mengajukan kasasi.
3. Aksi Walk Out di Rapat Paripurna
Puncak ketegangan politik terjadi pada Senin (18/9/2023), saat DPRD Mamuju menggelar rapat paripurna pemberhentian dirinya. Azwar yang sempat hadir di ruang rapat memilih melakukan aksi walk out (keluar ruangan) di tengah jalannya persidangan.
Azwar bersikeras menolak proses tersebut karena menganggap mekanisme pergantiannya melanggar aturan. Meski diwarnai aksi protes, rapat yang dihadiri 27 legislator tersebut tetap berjalan dan menyepakati penunjukan Syamsuddin Hatta sebagai ketua sementara sebelum Yudiaman Firusdi resmi dilantik.
4. Tersandung Kasus Korupsi Dana Fiktif
Setelah masa jabatannya di parlemen berakhir, Azwar justru harus berhadapan dengan hukum. Dugaan penyelewengan dana makan dan minum yang diusut polisi sejak tahun 2025 kini memasuki babak baru dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melayangkan panggilan kedua kepada Azwar dan tersangka S. Polda Sulbar juga menjanjikan akan menggelar rilis resmi untuk membeberkan secara detail kerugian negara serta modus operandi dalam kasus dugaan korupsi fiktif ini.(**)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
