Perdalam Tata Kelola PAD, Pansus DPRD Mamasa Kunker ke Bapenda Makassar, Ini Harapan Dewan!
- account_circle Whelson
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mamasa melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2024).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kunker dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, didampingi sejumlah anggota Pansus yakni Orsan Soleman Bongga, Reski Masran, dan Yehisker.

Suasana Kunjungan Kerja, Tim Pansus DPRD Mamasa ke Bapenda Kota Makasaar, Selasa (12/5/2026). dok. Sulbarupdate.id.
Arwin Rahman, mengatakan bahwa pemilihan Kota Makassar sebagai tujuan konsultasi didasari oleh prestasi daerah tersebut dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tahu bersama bahwa wajah Bapenda di Indonesia Timur yang paling top itu adalah Kota Makassar. Tidak tanggung-tanggung, realisasi PAD-nya mampu menembus angka di atas Rp2 triliun,” ujar Arwin.
Ia menjelaskan bahwa materi konsultasi mencakup aspek universal manajemen organisasi, mulai dari kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tata kelola internal organisasi Bapenda itu sendiri.
Poin krusial yang menjadi bahasan utama adalah mengenai efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan.

Arwin tak menampik bahwa kendala utama di Kabupaten Mamasa selama ini bukan pada ketersediaan aturan payung hukum, melainkan pada aspek teknis eksekusi pelaksanaan lapangannya.
“Sejatinya Perda kita sudah mendekati paripurna. Namun, konteks pelaksanaannya secara teknis sering tidak berjalan,” sebut Arwin.
Ia katakan, di Mamasa aturan turunan dalam bentuk pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi, serta penegakan hukumnya masih sangat lemah, sehingga Perda kurang ter-follow up di lapangan.
Menurut Arwin, perbandingan fisik dokumen Perda menunjukkan kompleksitas yang jauh berbeda. Perda Pajak dan Retribusi Mamasa saat ini hanya terdiri dari 40 halaman, sementara milik Kota Makassar mencapai lebih dari 200 halaman.
“Perda itu kan payung hukum dan aturannya. Yang terpenting adalah apa isi payung itu, untuk siapa, dan ke mana muaranya,” ujar Arwin.
Kata dia, Makassar, aturannya sangat kompleks dan mendetail melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), Surat Edaran, hingga instruksi teknis lainnya sebagai penguatan pelaksanaan Perda.
Politisi Nasdem ini juga menekankan pentingnya mengubah paradigma berpikir dalam menyusun regulasi. Ia menegaskan bahwa Mamasa tidak boleh berlindung di balik alasan perbedaan kondisi geografis atau kemajuan daerah dibandingkan Makassar.
“Kita tidak boleh terkunci pada paradigma sempit bahwa karena di Mamasa belum ada suatu potensi pajak, maka belum bisa dimuat dalam Perda. Justru yang harus dilakukan adalah muat dulu dalam Perda, lalu kita ciptakan apa yang belum ada itu, sebab dunia ini bercerita masa depan, bukan lari mundur” tegas Arwin.
Ia berharap revisi Perda ini nantinya mampu menjamin keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak serta wajib retribusi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap norma hukum daerah.
“Inti dari Perda adalah pelaksanaannya. Bagaimana kita menyiapkan payung hukum untuk hal-hal yang bersifat akan hadir di masa depan Mamasa melalui pelaksanaan teknis yang kuat,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Whelson
- Editor: Ancha
