Demonstran Desak Mentri Keuangan Copot Kepala KPP Pratama Mamuju Atas Dugaan Pungli
- account_circle Amiruddin
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- visibility 534
- comment 0 komentar

Suasana aksi unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Mamuju, Demo di Depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju, Selasa, 16 Desember 2025. Foto / Sulbarupdate
Mamuju, Sulbarupdate.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju kembali menjadi sasaran demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Mamuju (AMM) pada Selasa, 16 Desember 2025.
Aksi yang telah memasuki kali keempat ini menuntut penindakan tegas atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta pemeriksaan pajak yang dinilai tidak profesional dan tidak berkeadilan terhadap Wajib Pajak (WP) di wilayah tersebut.
Massa aksi secara eksplisit menyuarakan tuntutan agar Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, segera mencopot Kepala KPP Pratama Mamuju.
Aksi ini dipicu oleh adanya dugaan kejanggalan dalam proses pungutan pajak yang melibatkan salah satu perusahaan distributor di Mamuju.
Spanduk berukuran besar membentang jelas dengan narasi mendesak, “Copot Kepala Pajak Diduga Melakukan Pungli.”
Selain itu, desakan untuk segera dilakukan audit kekayaan terhadap Kepala Kantor Pajak Mamuju juga menjadi poin sentral yang dibawa oleh Aliansi Mahasiswa.
“Kami datang membawa lima tuntutan untuk Metri Keuangan agar segera bertindak tegas,” ujar Wahyu, selaku koordinator lapangan (Korlap).
Berikut lima poin tuntutan yang dilayangkan massa aksi:
- Menteri Keuangan RI untuk segera mencopot Kepala KPP Pratama Mamuju, yang diduga kuat telah menjalankan praktik pemeriksaan pajak secara tidak adil, tidak beretika, dan mencederai asas kemanusiaan terhadap Wajib Pajak.
- Mendesak Menteri Keuangan agar segera mengevaluasi dan memberhentikan Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Mamuju, yang dinilai tidak profesional dan terindikasi melakukan pemeriksaan secara tebang pilih.
- Menuntut penghentian segala bentuk praktik pemeriksaan yang terkesan memberatkan Wajib Pajak taat, terutama yang dilakukan secara proaktif tanpa dasar objektif yang kuat dan mengabaikan asas keadilan.
- Menuntut evaluasi komprehensif terhadap kinerja KPP Pratama Mamuju, yang diduga kuat mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi demi memenuhi target penerimaan pajak semata.
- Menegaskan kembali bahwa pajak merupakan kewajiban konstitusional rakyat, bukan instrumen penindasan. Oleh karena itu, negara wajib menjamin perlakuan yang adil, manusiawi, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPP Pratama Mamuju maupun tanggapan dari Kementerian Keuangan terkait desakan pencopotan ini.(*)
- Penulis: Amiruddin
- Editor: Hamsah Sabir
- Sumber: Reporter Sulbarupdate.id
