Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ungkap Proses Akademik, Dari KKN hingga Skripsi
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 186
- comment 0 komentar

SURAKARTA, Sulbarupdate.id – Sidang gugatan terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (27/1/2026).
Persidangan yang menempuh jalur citizen lawsuit ini menghadirkan Mustoha Iskandar, rekan satu angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai saksi dari pihak tergugat.
Dalam kesaksiannya, Mustoha memaparkan rekam jejak akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Yogyakarta. Ia mengaku telah mengenal Jokowi sejak masa orientasi mahasiswa baru dan sempat menjalani perkuliahan bersama hingga semester lima.
Mustoha menjelaskan bahwa pada masa itu, mahasiswa Fakultas Kehutanan diwajibkan menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan penelitian sebelum menyusun skripsi.
Ia merinci tahapan birokrasi kampus yang berlaku saat itu:
-Mahasiswa menjalani KKN di semester akhir, dilanjutkan penelitian lapangan selama kurang lebih delapan bulan.
-Setelah ujian skripsi, berita acara ujian dan yudisium digabungkan dalam satu proses administrasi sebagai syarat kelulusan.
-Menanggapi isu ijazah, Mustoha menyebut bahwa tidak semua draf skripsi yang tersimpan di perpustakaan memiliki tanda tangan pembimbing, meskipun mahasiswa bersangkutan sudah dinyatakan lulus secara administrasi.
“Secara administrasi mahasiswa dinyatakan lulus setelah menempuh syarat minimal 120 SKS dengan indeks prestasi minimal 2,0,” ujar Mustoha di hadapan majelis hakim.
Meski berada dalam satu angkatan, Mustoha mengungkapkan adanya perbedaan waktu kelulusan antara dirinya dan Jokowi. Berdasarkan keterangannya, Jokowi menyelesaikan studi lebih cepat dan lulus pada tahun 1985, sementara Mustoha baru menyelesaikan studinya pada tahun 1986.
Struktur Akademik dan Kegiatan Non-Akademik
Selain urusan nilai, saksi juga mengklarifikasi mengenai struktur organisasi fakultas. Pada periode tersebut, Fakultas Kehutanan UGM belum menerapkan sistem jurusan formal, melainkan sistem peminatan yang meliputi, Silvikultur, Teknologi Kayu dan Manajemen Kehutanan.
Di luar urusan kelas, Mustoha mengenang Jokowi sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan non-akademik, khususnya kegemaran mendaki gunung bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya.
Sidang ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan dan saksi ahli guna memperjelas duduk perkara gugatan ijazah tersebut.(*)
- Penulis: Ancha
