Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ungkap Proses Akademik, Dari KKN hingga Skripsi

Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ungkap Proses Akademik, Dari KKN hingga Skripsi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 186
  • comment 0 komentar

SURAKARTA, Sulbarupdate.id – Sidang gugatan terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (27/1/2026).

Persidangan yang menempuh jalur citizen lawsuit ini menghadirkan Mustoha Iskandar, rekan satu angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai saksi dari pihak tergugat.

Dalam kesaksiannya, Mustoha memaparkan rekam jejak akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Yogyakarta. Ia mengaku telah mengenal Jokowi sejak masa orientasi mahasiswa baru dan sempat menjalani perkuliahan bersama hingga semester lima.

Mustoha menjelaskan bahwa pada masa itu, mahasiswa Fakultas Kehutanan diwajibkan menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan penelitian sebelum menyusun skripsi.

Ia merinci tahapan birokrasi kampus yang berlaku saat itu:
-Mahasiswa menjalani KKN di semester akhir, dilanjutkan penelitian lapangan selama kurang lebih delapan bulan.
-Setelah ujian skripsi, berita acara ujian dan yudisium digabungkan dalam satu proses administrasi sebagai syarat kelulusan.
-Menanggapi isu ijazah, Mustoha menyebut bahwa tidak semua draf skripsi yang tersimpan di perpustakaan memiliki tanda tangan pembimbing, meskipun mahasiswa bersangkutan sudah dinyatakan lulus secara administrasi.

“Secara administrasi mahasiswa dinyatakan lulus setelah menempuh syarat minimal 120 SKS dengan indeks prestasi minimal 2,0,” ujar Mustoha di hadapan majelis hakim.

Meski berada dalam satu angkatan, Mustoha mengungkapkan adanya perbedaan waktu kelulusan antara dirinya dan Jokowi. Berdasarkan keterangannya, Jokowi menyelesaikan studi lebih cepat dan lulus pada tahun 1985, sementara Mustoha baru menyelesaikan studinya pada tahun 1986.

Struktur Akademik dan Kegiatan Non-Akademik

Selain urusan nilai, saksi juga mengklarifikasi mengenai struktur organisasi fakultas. Pada periode tersebut, Fakultas Kehutanan UGM belum menerapkan sistem jurusan formal, melainkan sistem peminatan yang meliputi, Silvikultur, Teknologi Kayu dan Manajemen Kehutanan.

Di luar urusan kelas, Mustoha mengenang Jokowi sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan non-akademik, khususnya kegemaran mendaki gunung bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya.

Sidang ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan dan saksi ahli guna memperjelas duduk perkara gugatan ijazah tersebut.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangani Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Bahas Langkah Strategis

    Tangani Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Bahas Langkah Strategis

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial” Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat tindak lanjut penanganan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan […]

  • Pengembalian Pilkada ke DPRD, Efisiensi Biaya vs Hak Konstitusional Rakyat

    Pengembalian Pilkada ke DPRD, Efisiensi Biaya vs Hak Konstitusional Rakyat

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu polemik di panggung politik nasional. Perdebatan ini mencuat setelah sejumlah elite partai politik mulai menyuarakan urgensi perubahan sistem pemilihan demi efisiensi anggaran negara. Wacana ini kembali menguat pasca pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti tingginya biaya politik […]

  • Tak Kunjung Dibayar, CEO Melapor Kepolresta Mamuju

    Tak Kunjung Dibayar, CEO Melapor Kepolresta Mamuju

    • 0Komentar

    Sulbarupdate.com – Ini kisah nyata salah satu CEO di Kabupaten Mamuju melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polresta Mamuju pada selasa 9/12/2025. Kisah yang dialami Aco Thamsil Th Dg Baso CEO atau pemilik usaha Tenda Bonpas bukanlah kisah yang sama pada drama – drama korea yang berseliweran di beranda media sosial namun ini […]

  • Jiwa di Tengah Luka: Keteguhan dalam Dunia yang Kian Kasar

    Jiwa di Tengah Luka: Keteguhan dalam Dunia yang Kian Kasar

    • 0Komentar

    Oleh: Arwin Rahman SULBARUPDATE.ID – Di tengah kehidupan sosial yang semakin kompetitif dan serba cepat, luka kerap datang bukan karena kita lemah, melainkan karena kita memilih tetap manusiawi. Dalam relasi kerja, pergaulan sosial, bahkan di lingkungan keluarga dan pertemanan, kebaikan tidak selalu berbalas kebaikan. Ketulusan kerap disambut sinisme, pengorbanan berujung pengabaian, dan niat baik justru […]

  • Jelang Ramadhan, Biro Pemkesra Sulbar Gelar Workshop Tematik & Temu Da’i,  Perkuat Dakwah Progresif di Era Digital

    Jelang Ramadhan, Biro Pemkesra Sulbar Gelar Workshop Tematik & Temu Da’i, Perkuat Dakwah Progresif di Era Digital

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menggelar Workshop Tematik & Temu Da’i/Muballigh di Mamuju. Kegiatan ini mengangkat tema “Transformasi Otoritas & Masa Depan Keagamaan” sebagai upaya strategis merespons perubahan lanskap dakwah di era digital, 14 Februari 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Workshop ini dihadiri […]

  • Gubernur Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Driver Ojol

    Gubernur Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Driver Ojol

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mempertegas perlindungan hak pekerja menjelang Lebaran. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026, Gubernur Suhardi Duka (SDK) menginstruksikan perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, termasuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir ojek online (ojol). ​Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, […]

expand_less