Residivis Narkoba Asal Sidrap Ditangkap di Polman bersama 23,4 Gram Sabu
- account_circle Juita
- calendar_month Rab, 15 Jul 2026
- visibility 152
- comment 0 komentar

POLEWALI MANDAR, Sulbarupdate.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial B yang berusia 29 tahun diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat total 23,4 gram.
Tersangka merupakan warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kasus pengungkapan ini disampaikan secara resmi kepada publik pada Rabu, 15 Juli 2026. Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh personel kepolisian pada Selasa, 7 Juli 2026, di kawasan Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika serta satu unit telepon genggam Android yang digunakan untuk bertransaksi.
Pihak kepolisian kemudian mengirimkan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Makassar.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung amfetamina atau sabu, sehingga memperkuat bukti untuk proses hukum tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memesan barang dan mentransfer uang sebesar 21 juta rupiah.
Setelah pembayaran selesai, barang haram tersebut kemudian dikirim dari Sidrap ke Polewali Mandar menggunakan mobil angkutan penumpang.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang demi memburu pemasok utama.
Namun, hingga saat ini pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan petugas di lapangan masih terus melakukan upaya pencarian secara intensif.
IPTU Japaruddin juga menambahkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkotika, sehingga status tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai jaringan pengedar antarwilayah tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar. Pelaku kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut serta pemeriksaan berkala guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
