Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi di Polman
- account_circle Juita
- calendar_month Jum, 4 Sep 2026
- visibility 112
- comment 0 komentar

POLMAN, Sulbarupdate.id – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus barang haram itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan pada Sabtu, (29/8/2026) lalu.
Sat Narkoba Polres Polam berhasil amankan dua orang terduga pelaku berinisial AP, dan H alias PA. Selain itu polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kaca pirex bekas pakai yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.
Dari hasil interogasi awal terhadap AP, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.
Sekira pukul 17.30 Wita, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, bersama PS Kanit II Idik AIPTU Ibrahim, dan personel lainnya bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan H alias PA yang diduga berupaya melarikan diri.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,55 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga unit sepeda motor jenis Scoopy, Mio M3, dan Supra.
Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku memberikan keterangan mengenai asal barang tersebut. Informasi tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tercatat sebagai peraturan yang mengatur antara lain ketentuan pidana terkait narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
