Polres Lahat Ringkus Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas
- account_circle Ancha
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 126
- comment 0 komentar

LAHAT, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil membongkar modus penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat.
Seorang pengedar berinisial N.M (51) diringkus setelah terekam CCTV melemparkan paket sabu yang disembunyikan dalam wadah pasta gigi ke balik tembok penjara.
Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba, AKP L.A.E. Tambunan, mengatakan, penangkapan tersangka yang dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) siang di kediamannya, wilayah Kecamatan Lahat Selatan. Aksi nekat tersangka bermula pada Jumat malam (30/1/2026).
Petugas Lapas menemukan benda mencurigakan berupa plastik klip yang terikat pada pasta gigi merek Pepsodent, tersangkut di kawat berduri tembok pembatas yang berbatasan dengan area PTM Square Lahat.
Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menyisir rekaman CCTV.
“Dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria mengenakan kaos lengan panjang putih melakukan pelemparan dari luar tembok. Berbekal bukti tersebut, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka N.M di rumahnya,” ujar AKP L.A.E Tambunan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, satu paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 8,56 gram, satu buah pasta gigi yang digunakan sebagai pemberat dan sarana kamuflase.
Selain itu ada juga satu unit ponsel Redmi 15C berisi jejak digital transaksi narkotika dan satu bal plastik klip transparan dan kaos lengan panjang merek Eiger yang digunakan tersangka saat beraksi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R dan ditujukan untuk salah satu warga binaan di dalam Lapas berinisial D.C.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pengembangan lebih lanjut guna memburu pemasok utama barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, N.M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara yang berat atas perannya sebagai pengedar narkotika.(*)
- Penulis: Ancha
