Polres Mateng Amankan 8 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Rab, 2 Sep 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Delapan tersangka berhasil diamankan polisi. Satu diantaranya merupakan perempuan asal Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni saset plastik diduga narkoba dan peralatan alat pengisap lainnya.
Pengungkapan kasus narkoba itu merupakan hasil operasi yang berlangsung pada 18 hingga 31 Agustus 2026.
Masing-masing tersangka memilikk peran, yakni lima orang di nyatakan pemakai dan tiga lainnya termasuk di dalamnya seorang perempuan sebagai pengedar.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Mateng, AKBP Arie Prayetno di hadapan sejumlah wartawan saat menggelar Press Release di Aula Wicaksana Lakhawe, Jln Aras Tammauni Pue Ballung, KTM Tobadak, Rabu (2/9/2026).
“Dari tiga pengedar, bukti jenis sabu yang paling banyak kita sita itu berasal dari tersangka perempuan asal Palu ini, yakni sekitar 2,5 gram yang kemudian di bagi dalam 8 saset,” Ujar Arie.
Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang yang sama, dengan ancaman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi menduga jaringan peredaran narkotika yang diungkap dalam operasi tersebut memiliki keterkaitan dengan pasokan dari luar wilayah Mamuju Tengah.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, sebagian besar narkotika yang menjadi barang bukti diperoleh dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan tersangka, dominan barang bukti ini diperoleh dari Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Selain sabu, dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti minuman keras oplosan.
Barang bukti yang diamankan enam jeriken minuman keras oplosan jenis Ballo berukuran 5 liter serta 30 botol minuman keras oplosan jenis Cap Tikus ukuran sedang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Antik Marano 2026 yang digelar serentak jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Barat.
Operasi tersebut difokuskan pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih jauh Arie menegaskan kepolisian akan melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Mamuju Tengah.
Untuk memaksimalkan pemberantasan itu menurut dia pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian setempat.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya potensi tindak kejahatan narkoba di lingkungannya,” tutup Arie.(*)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
