Pengembalian Pilkada ke DPRD, Efisiensi Biaya vs Hak Konstitusional Rakyat
- account_circle Ancha
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- visibility 398
- comment 0 komentar

Ket. Gambar: Ilustrasi Parpol (Dok. Sulbarupdate.id)
JAKARTA, Sulbarupdate.id – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu polemik di panggung politik nasional.
Perdebatan ini mencuat setelah sejumlah elite partai politik mulai menyuarakan urgensi perubahan sistem pemilihan demi efisiensi anggaran negara.
Wacana ini kembali menguat pasca pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem Pilkada langsung.
Dalam peringatan HUT Partai Golkar, 12 Desember 2024, Presiden menekankan bahwa anggaran besar yang selama ini terserap untuk pesta demokrasi dapat dialokasikan pada sektor vital seperti pendidikan dan infrastruktur.
Data menunjukkan pembengkakan anggaran Pilkada yang signifikan, melonjak dari Rp 7 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp 37 triliun pada tahun 2024.
Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi kubu pendukung untuk mendesak reformasi sistem pemilihan.
Hingga akhir tahun 2025, sikap partai-partai di parlemen terbelah menjadi tiga arus utama.
1. Blok Pendukung (Efisiensi dan Demokrasi Perwakilan)
Partai Golkar: Menekankan perlunya keterlibatan publik dalam mekanisme perwakilan dan kajian mendalam sebelum implementasi.
Partai Gerindra: Menilai sistem via DPRD lebih efisien dan mampu menekan biaya kampanye yang memicu beban fiskal negara.
PKB: Berpandangan bahwa mekanisme ini merupakan solusi untuk memutus rantai korupsi akibat tingginya ongkos politik.
Partai Nasdem: Menegaskan bahwa pemilihan melalui DPRD sah secara konstitusional sebagai perwujudan prinsip musyawarah mufakat.
2. Blok Pengkaji (Menunggu Aspirasi Publik)
PKS, Demokrat, dan PAN: Ketiga partai ini masih melakukan pendalaman internal.
Mereka menekankan pentingnya mendengar masukan dari akademisi, organisasi masyarakat, serta memastikan bahwa sistem apa pun yang dipilih harus bermuara pada kesejahteraan rakyat dan pengurangan praktik politik uang.
3. Blok Penolak (Kedaulatan Rakyat)
PDI Perjuangan: Menjadi motor utama penolakan. PDI-P menegaskan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung adalah mandat demokrasi yang tidak boleh didegradasi atas nama efisiensi anggaran.
Dampak dan Masa Depan Demokrasi
Perubahan sistem pemilihan ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik paling panas di tahun 2026.
Para pengamat menilai bahwa transisi ini memerlukan landasan hukum yang kuat guna menghindari gejolak sosial, mengingat publik telah terbiasa dengan hak suara langsung sejak dua dekade terakhir.
Hingga saat ini, pemerintah dan DPR masih terus memantau dinamika aspirasi di masyarakat sebelum mengambil keputusan final terkait revisi undang-undang pemilihan kepala daerah tersebut.(*)
- Penulis: Ancha
