Breaking News
light_mode
Beranda » Sulawesi Barat » Eks Pj. Gubernur Sulbar Dicekal Keluar Negeri: Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Bibit Nenas Rp65 Milyar

Eks Pj. Gubernur Sulbar Dicekal Keluar Negeri: Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Bibit Nenas Rp65 Milyar

  • account_circle Amr
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025
  • visibility 231
  • comment 0 komentar

MAKASSAR, SULBARUPDATE.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi umumkan pencekalan ke luar negeri eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke luar negeri di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore. Bahtiar Baharuddin mantan Pj Gubernur Sulsel sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Kejati Sulsel secara resmi mencekal mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya juga dicekal.

Tiga dari lima orang itu, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, seorang direktur perusahaan dan seorang karyawan.

Pencekalan itu, diumumkan langsung Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.

Didik didampingi, Aspidsus Rachmat Supriady, Asintel Ferizal, Kordinator Pidsus Masmudi, Kasi Ops Pidsus Hary Surahman dan Kasi Penkum Soetarmi.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik Farkhan Alisyahdi.

Adapun identitas ke enam orang itu, masih-masing;

  1. BB atau Bahtiar Baharuddin (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel.
  2. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
  3. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
  4. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
  5. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
  6. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Perkembangan Penyidikan

Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.

Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.(*)

  • Penulis: Amr

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemukiman Warga di Hahangan Aralle Diterjang Banjir, Sejumlah Rumah Warga Dilaporkan Rusak

    Pemukiman Warga di Hahangan Aralle Diterjang Banjir, Sejumlah Rumah Warga Dilaporkan Rusak

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Intensitas hujan yang tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyebabkan debit air sungai di Kecamatan Aralle meningkat hingga meluap ke pemukiman warga pada Kamis sore (14/5/2026). ​Peristiwa ini tepatnya terjadi di Desa Hahangan. Air mulai memasuki halaman dan rumah penduduk setelah wilayah tersebut diguyur hujan lebat tanpa henti sejak siang hingga […]

  • Jokowi Tegaskan Dirinya tak Pernah Beri Arahan untuk Korupsi

    Jokowi Tegaskan Dirinya tak Pernah Beri Arahan untuk Korupsi

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait namanya yang kerap dikaitkan dalam berbagai kasus hukum yang menjerat sejumlah menteri dan pejabat negara. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah maupun arahan kepada bawahannya untuk melakukan tindakan korupsi. Menurut Presiden, penyebutan namanya dalam pusaran kasus hukum merupakan konsekuensi dari sistem […]

  • Ini Rangkain Acara Pemkab Mamasa Semarakkan Bulan Mamase 2026 Selama Sebulan

    Ini Rangkain Acara Pemkab Mamasa Semarakkan Bulan Mamase 2026 Selama Sebulan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa resmi merilis jadwal rangkaian acara bertajuk “Bulan Mamase 2026” yang akan berlangsung sepanjang bulan April mendatang. Mengusung semangat pelestarian budaya dan promosi daerah, kegiatan ini diproyeksikan menjadi magnet wisatawan sekaligus pesta rakyat bagi masyarakat Kabupaten Mamasa. ​Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mamasa, Ernesto Randan, menyatakan bahwa persiapan teknis untuk menyambut […]

  • Begini Kronologi dan Penyebab Kantor Desa Tabolang Mamuju Tengah Terbakar

    Begini Kronologi dan Penyebab Kantor Desa Tabolang Mamuju Tengah Terbakar

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Supbarupdate.id – Penyebab hingga Kantor Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, ludes dilalap api, akhirnya terungkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Sulbarupdate.id di lokasi kejadian, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 07.20 WITA dan diduga dipicu oleh arus pendek listrik (korsleting) yang berasal dari dalam ruangan Kepala Desa. Dugaan tersebut […]

  • Pemkab Mamuju Tengah Gelar Musrenbang RKPD 2027 di Karossa

    Pemkab Mamuju Tengah Gelar Musrenbang RKPD 2027 di Karossa

    • 0Komentar

    MATENG, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, secara resmi menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tingkat Kecamatan Karossa. Forum strategis ini berlangsung pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda utama sinkronisasi aspirasi masyarakat terhadap arah kebijakan daerah. ​Mewakili Bupati Mamuju Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Mateng, Litha Febriani, membuka […]

  • KPK RI Ungkap Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, Berikut Batasnya

    KPK RI Ungkap Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, Berikut Batasnya

    • 0Komentar

    Jakarta, Sulbarupdate.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 hingga awal Februari 2026 baru mencapai 35,52 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari harapan dan perlu segera ditingkatkan. KPK pun menetapkan tenggat waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan […]

expand_less