Eks Pj. Gubernur Sulbar Dicekal Keluar Negeri: Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Bibit Nenas Rp65 Milyar
- account_circle Amr
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- visibility 231
- comment 0 komentar

MAKASSAR, SULBARUPDATE.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi umumkan pencekalan ke luar negeri eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke luar negeri di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore. Bahtiar Baharuddin mantan Pj Gubernur Sulsel sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Kejati Sulsel secara resmi mencekal mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk bepergian ke luar negeri.
Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya juga dicekal.
Tiga dari lima orang itu, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, seorang direktur perusahaan dan seorang karyawan.
Pencekalan itu, diumumkan langsung Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.
Didik didampingi, Aspidsus Rachmat Supriady, Asintel Ferizal, Kordinator Pidsus Masmudi, Kasi Ops Pidsus Hary Surahman dan Kasi Penkum Soetarmi.
“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik Farkhan Alisyahdi.
Adapun identitas ke enam orang itu, masih-masing;
- BB atau Bahtiar Baharuddin (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel.
- HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
- RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
- UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
- RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
- RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Perkembangan Penyidikan
Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.
Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.
Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.(*)
- Penulis: Amr
