Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Pemprov Sulbar Buka Seleksi Terbuka Calon Anggota Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Tahun 2026

Pemprov Sulbar Buka Seleksi Terbuka Calon Anggota Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Tahun 2026

  • account_circle Amr
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 601
  • comment 0 komentar

MAMUJU, SULBARUPDATE.ID- 5 Januari 2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Panitia Seleksi resmi membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026.

Pembukaan seleksi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD. Seleksi dilakukan secara terbuka guna menjaring sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berkompeten untuk mengelola perusahaan daerah.

Dalam pengumuman tersebut, Panitia Seleksi menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar, antara lain berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman kerja, serta pemahaman manajemen perusahaan. Pelamar juga wajib memiliki ijazah minimal Strata Satu (S1) dan pengalaman manajerial paling singkat lima tahun di bidang usaha berbadan hukum.

Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi ini meliputi Direktur Utama (1 orang), Direktur Operasional (1 orang), dan Direktur Keuangan (1 orang), sehingga total formasi yang tersedia sebanyak tiga orang.

Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran dilaksanakan mulai 5 hingga 12 Januari 2026, dengan batas akhir penerimaan berkas pada 12 Januari 2026 pukul 09.00 WITA. Berkas lamaran ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi dan disampaikan melalui alamat email resmi bumd.sulbar@gmail.com atau diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua Panitia Seleksi Firman menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

“Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Firman, Senin 05 Januari 2026.

Panitia Seleksi mengharapkan partisipasi putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi kualifikasi untuk turut berkontribusi dalam penguatan kinerja PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) sebagai BUMD andalan Provinsi Sulawesi Barat. (*)

  • Penulis: Amr

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memori Kolektif di Manakarra, Last Child Hipnotis Ribuan Pasang Mata

    Memori Kolektif di Manakarra, Last Child Hipnotis Ribuan Pasang Mata

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Stadion Manakarra Mamuju, menjadi saksi bisu atas sebuah perhelatan musikalitas yang monumental pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Grup band papan atas, Last Child, sukses menghentak panggung Sulawesi Barat dalam sebuah konser spektakuler yang mengumpulkan tidak kurang dari 6.000 penonton, menjadikannya salah satu gelaran hiburan dengan eskalasi massa terbesar dalam sejarah Kota […]

  • Kebakaran di Mamuju Tengah, 1 Rumah Ludes Terbakar 

    Kebakaran di Mamuju Tengah, 1 Rumah Ludes Terbakar 

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Kebakaran hebat kembali terjadi di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). Peristiwa ini mengakibatkan satu unit rumah milik Firman (45) warga Dusun Lemba Harapan, Desa Babana, Kecamatan Budong – Budong, ludes terbakar. Beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Hanya saja kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Dalam keterangan resmi […]

  • BREAKING NEWS: Kantor Desa Tabolang di Mamuju Tengah Terbakar

    BREAKING NEWS: Kantor Desa Tabolang di Mamuju Tengah Terbakar

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Beredar informasi adanya musibah kebakaran hebat melanda Kantor Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (6/5/2026). Penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Dari gambar yang beredar si jago merah terlihat melahap bangunan utama kantor desa. Nampak asap hitam, membumbung tinggi ke langit tepat pada atap bangunan Kantor Desa tersebut. Api terlihat […]

  • Nestapa Arif Usman di Mamuju Tengah, Tinggal dalam Gubuk Sempit 2×3 Meter

    Nestapa Arif Usman di Mamuju Tengah, Tinggal dalam Gubuk Sempit 2×3 Meter

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Ketika senja perlahan tenggelam di cakrawala Mamuju Tengah, kegelapan tidak hanya menyelimuti bumi, tetapi juga menyergap sebuah gubuk ringkih berukuran 2×3 meter. Di sanalah, Arif Usman (58) dan putra kecilnya, RD (11), merajut hidup dalam kesunyian yang mencekam. ​Bagi Arif, rumah bukanlah bangunan kokoh dengan atap megah, melainkan sebuah ruang sempit […]

  • BREAKING NEWS: Bupati Mamasa Instruksikan THR ASN 2026 Dipotong 50 Persen

    BREAKING NEWS: Bupati Mamasa Instruksikan THR ASN 2026 Dipotong 50 Persen

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa resmi mengeluarkan kebijakan krusial terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Instruksi Bupati Mamasa Nomor 900/360/SET/III/2026, dipastikan akan ada pemotongan terhadap dana THR ASN untuk tahun anggaran 2026 di lingkup Pemkab Mamasa. ​Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat […]

  • Kejari Kota Kupang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perjadin DPRD

    Kejari Kota Kupang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perjadin DPRD

    • 0Komentar

    ​KUPANG, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024. Keputusan ini diambil menyusul adanya pengembalian kerugian keuangan negara yang hampir mencapai 100 persen. ​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, mengungkapkan bahwa progres pengembalian dana tersebut telah melampaui angka […]

expand_less