Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kejari Kota Kupang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perjadin DPRD

Kejari Kota Kupang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perjadin DPRD

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
  • visibility 213
  • comment 0 komentar

KUPANG, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024.

Keputusan ini diambil menyusul adanya pengembalian kerugian keuangan negara yang hampir mencapai 100 persen.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, mengungkapkan bahwa progres pengembalian dana tersebut telah melampaui angka 90 persen.

Berdasarkan pertimbangan efektivitas penegakan hukum, kasus tersebut dinilai tidak lagi proporsional untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

​“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut telah mencapai lebih dari 90 persen. Jadi kemungkinan besar tidak dilanjutkan dan hampir pasti akan ditutup, karena tidak mungkin kita jadikan perkara hanya dengan sisa kerugian sekitar Rp27 juta,” ujar Shirley saat diwawancarai pada Selasa (10/2/2026).

​Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana perjadin. Meski secara administratif batas waktu pengembalian dana temuan BPK adalah 60 hari, Shirley menekankan bahwa pihaknya mengedepankan aspek keadilan substantif dan melihat iktikad baik dari para legislator.

​Menurut Shirley, ada beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan jaksa dalam mengambil keputusan ini, diantaranya, sisa kerugian negara yang belum tertutup hanya berkisar di angka Rp27 juta.

​Anggota DPRD menerima tunjangan tersebut dalam kondisi bukan sebagai pihak yang menetapkan kebijakan besaran tunjangan.

​Adanya kemauan dari para pihak terkait untuk memulihkan keuangan negara meski sudah melewati tenggat waktu regulasi.

​“BPK kasih kesempatan untuk pengembalian. Walaupun memang sudah lewat 60 hari, tetapi keadilan itu tidak hanya di buku, ada di hati nurani. Mereka juga menerima dalam kondisi bukan mereka yang menetapkan, maka itu menjadi pertimbangan,” jelas Shirley.

​Dengan penghentian ini, Kejari Kota Kupang berharap polemik mengenai tunjangan perjadin tersebut dapat segera tuntas melalui penyelesaian sisa kerugian yang ada secara administratif, tanpa harus menempuh jalur peradilan pidana yang memakan biaya dan waktu lebih besar dibandingkan sisa kerugian negara yang ditemukan.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbagai Macam Menu MBG Di Bulan Suci Ramadhan

    Berbagai Macam Menu MBG Di Bulan Suci Ramadhan

    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, menu MBG yang diterima sejumlah penerima manfaat di beberapa Daerah dilaporkan hanya berisi satu buah pisang, satu butir telur, satu plastik kecil kacang goreng, serta roti siap saji dalam kemasan, Mamuju 23/02/2026. Informasi tersebut beredar luas di masyarakat dan media sosial, disertai foto menu yang […]

  • Warga Sugihwaras Geruduk Polres Polman, Desak Penangkapan Terduga Predator Anak

    Warga Sugihwaras Geruduk Polres Polman, Desak Penangkapan Terduga Predator Anak

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Puluhan warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, mendatangi Mapolres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Jumat (30/1/2026) sore. Kedatangan massa bertujuan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan seorang pria berinisial IW (50), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar polisi tidak mengulur waktu […]

  • Dinas PUPR Sulbar Bersama LPPM Unhas Bahas Dokumen RISPAM 2025

    Dinas PUPR Sulbar Bersama LPPM Unhas Bahas Dokumen RISPAM 2025

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Penilaian Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, pada Kamis 29 Januari 2026, di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju. Kegiatan ini dilaksanakan kerja sama dengan LPPM Universitas Hasanuddin (Unhas), dan menjadi bagian penting dalam […]

  • Sulbar Bidik Dana FOLU, Usulkan Program Pelestarian Hutan ke Pusat

    Sulbar Bidik Dana FOLU, Usulkan Program Pelestarian Hutan ke Pusat

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan usulan program pelestarian hutan ke Kementerian Kehutanan. Targetnya, membuka peluang pendanaan dari pusat. Hal itu dibahas dalam rapat persiapan verifikasi dan asistensi usulan kegiatan kehutanan Dana Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Rapat digelar di Ruang Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin 9 Februari 2026. Langkah […]

  • Timnas Tunisia 2026: Elang Carthage Datang dengan Pengalaman, Disiplin dan Ambisi Menulis Sejarah Baru Afrika

    Timnas Tunisia 2026: Elang Carthage Datang dengan Pengalaman, Disiplin dan Ambisi Menulis Sejarah Baru Afrika

    • 0Komentar

    TUNIS, SULBARUPDATE.id — Tim Nasional Tunisia memasuki Piala Dunia 2026 dengan semangat yang berbeda dibanding edisi-edisi sebelumnya. Negara Afrika Utara tersebut memang bukan pendatang baru di panggung dunia. Tunisia telah berulang kali tampil di Piala Dunia dan dikenal sebagai salah satu kekuatan paling stabil di benua Afrika. Namun kali ini, atmosfer yang mengiringi perjalanan mereka […]

  • Bupati Mamasa Tinjau Proyek Percetakan Sawah di Tamalantik

    Bupati Mamasa Tinjau Proyek Percetakan Sawah di Tamalantik

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), terus memacu perluasan lahan produktif melalui program percetakan sawah baru. Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, melakukan peninjauan langsung untuk memastikan progres pengerjaan di Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua, pada Jumat (16/01/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati yang didampingi oleh Kepala Pelaksana BPBD Mamasa dan Kepala Desa Tamalantik, menunjukkan […]

expand_less