Kejari Kota Kupang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perjadin DPRD
- account_circle Ancha
- calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar

KUPANG, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024.
Keputusan ini diambil menyusul adanya pengembalian kerugian keuangan negara yang hampir mencapai 100 persen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, mengungkapkan bahwa progres pengembalian dana tersebut telah melampaui angka 90 persen.
Berdasarkan pertimbangan efektivitas penegakan hukum, kasus tersebut dinilai tidak lagi proporsional untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut telah mencapai lebih dari 90 persen. Jadi kemungkinan besar tidak dilanjutkan dan hampir pasti akan ditutup, karena tidak mungkin kita jadikan perkara hanya dengan sisa kerugian sekitar Rp27 juta,” ujar Shirley saat diwawancarai pada Selasa (10/2/2026).
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana perjadin. Meski secara administratif batas waktu pengembalian dana temuan BPK adalah 60 hari, Shirley menekankan bahwa pihaknya mengedepankan aspek keadilan substantif dan melihat iktikad baik dari para legislator.
Menurut Shirley, ada beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan jaksa dalam mengambil keputusan ini, diantaranya, sisa kerugian negara yang belum tertutup hanya berkisar di angka Rp27 juta.
Anggota DPRD menerima tunjangan tersebut dalam kondisi bukan sebagai pihak yang menetapkan kebijakan besaran tunjangan.
Adanya kemauan dari para pihak terkait untuk memulihkan keuangan negara meski sudah melewati tenggat waktu regulasi.
“BPK kasih kesempatan untuk pengembalian. Walaupun memang sudah lewat 60 hari, tetapi keadilan itu tidak hanya di buku, ada di hati nurani. Mereka juga menerima dalam kondisi bukan mereka yang menetapkan, maka itu menjadi pertimbangan,” jelas Shirley.
Dengan penghentian ini, Kejari Kota Kupang berharap polemik mengenai tunjangan perjadin tersebut dapat segera tuntas melalui penyelesaian sisa kerugian yang ada secara administratif, tanpa harus menempuh jalur peradilan pidana yang memakan biaya dan waktu lebih besar dibandingkan sisa kerugian negara yang ditemukan.(*)
- Penulis: Ancha
