BREAKING NEWS: Bupati Mamasa Instruksikan THR ASN 2026 Dipotong 50 Persen
- account_circle Ancha
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026
- visibility 287
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa resmi mengeluarkan kebijakan krusial terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Instruksi Bupati Mamasa Nomor 900/360/SET/III/2026, dipastikan akan ada pemotongan terhadap dana THR ASN untuk tahun anggaran 2026 di lingkup Pemkab Mamasa.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Mamasa untuk segera dilaksanakan.
Berdasarkan dokumen yang ditetapkan pada 5 Maret 2026 tersebut, pemotongan ini tidak menyasar seluruh ASN secara merata.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sasaran pemotongan THR hanya berlaku bagi ASN yang memiliki temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2024.
Dalam surat tersebut menyampaikan bawah nilai pemotongan ditetapkan maksimal 50 persen dari total THR yang seharusnya diterima oleh masing-masing ASN yang bersangkutan.
Hasil pemotongan tersebut diinstruksikan untuk segera disetorkan kembali ke Kas Daerah (Kasda) Mamasa.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan dari Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengenai tujuan pemotongan tersebut. (*)
- Penulis: Ancha
