Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » 18 Bulan Perumda Sulbar PT Sibuku Energy Vakum di Tengah Minim PAD

18 Bulan Perumda Sulbar PT Sibuku Energy Vakum di Tengah Minim PAD

  • account_circle sulbarupdate
  • calendar_month Rab, 19 Agu 2026
  • visibility 299
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, di Sulawesi Barat, disinyalir belum bergerak optimal sejak dibentuk pada 2024 lalu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dalam memberikan ruang dan dukungan bagi perusahaan daerah tersebut untuk menjalankan fungsi bisnisnya.

Padahal, keberadaan BUMD semestinya tidak berhenti pada pembentukan badan usaha dan pengangkatan direksi saja.

Mestinya lerusahaan daerah juga perlu diberi ruang untuk mengembangkan usaha, membangun kerja sama serta mengelola potensi daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara kelembagaan, Perumda Sebuku Energi Malaqbi telah memiliki jajaran direksi berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1426 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Sebuku Energi Malaqbi Masa Jabatan 2024–2029.

Dalam keputusan tersebut, Muhammad Hanafi Rasak, S.E., M.M.S ditetapkan sebagai Direktur Utama, Aulia Rahman, S.T. sebagai Direktur Operasional, dan Muhsin Husain, S.P., M.P. sebagai Direktur Keuangan dan SDM.

Namun, keberadaan struktur manajemen tersebut dinilai perlu diikuti dengan dukungan nyata dari pemerintah daerah Sulawesi Barat.

Jika perusahaan daerah hanya dibentuk, direksi dilantik, tetapi tidak diberikan ruang yang cukup untuk bekerja, maka tujuan pembentukannya dikhawatirkan tidak tercapai.

Pemprov Sulbar dinilai perlu segera mengevaluasi kondisi Perumda Sebuku Energi Malaqbi, termasuk melihat kendala modal, regulasi, model bisnis, kerja sama usaha maupun dukungan kebijakan yang dibutuhkan.

Pemerintah juga didorong membuka ruang yang lebih luas bagi Perumda tersebut untuk menggarap potensi strategis Sulawesi Barat, khususnya sektor energi dan bidang usaha lain yang memungkinkan secara regulasi dan layak secara bisnis.

Sebab, BUMD semestinya menjadi salah satu instrumen daerah dalam menggerakkan perekonomian, bukan sekadar nama yang tercantum dalam struktur pemerintahan.

Pemprov Sulbar perlu menunjukkan komitmen nyata. Jangan sampai Perumda Sebuku Energi Malaqbi hanya memiliki direksi dan struktur organisasi, tetapi minim ruang untuk bergerak.

Hingga berita ini diterbitkan, Sulbarupdate.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemprov Sulbar dan jajaran Direksi Perumda Sebuku Energi Malaqbi terkait kondisi serta program kerja perusahaan tersebut.(*)

  • Penulis: sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Targetkan RSUD Sulbar Naik Kelas, Gubernur Suhardi Duka Rombak Jajaran Pejabat

    Targetkan RSUD Sulbar Naik Kelas, Gubernur Suhardi Duka Rombak Jajaran Pejabat

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), secara resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik 13 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Selasa, 6 Januari 2026. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan manajemen UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulbar. Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Gubernur […]

  • HMI STIKes BBM Desak Pemkab Majene Evaluasi Total Puskesmas Sendana I

    HMI STIKes BBM Desak Pemkab Majene Evaluasi Total Puskesmas Sendana I

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Polemik internal yang melanda Puskesmas Sendana I, Kabupaten Majene, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat. ​Merespons situasi tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIKes Bina Bangsa Majene (BBM) mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majene untuk segera melakukan evaluasi […]

  • Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    • 0Komentar

    Mamasa – Sulbarupdate.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat nomor 789 Tahun 2025 tentang Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025, yang meliputi : Pembebasan 100% denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemberian diskon 50% tunggakan (pokok) Pajak Kendaraan Bermotor (Jatuh tempo 2024 kebawah). Welem Sambolangi selaku Bupati Kabupaten Mamasa menyampaikan kepada […]

  • Harga Emas Pegadaian Melonjak Tajam, Produk UBS dan Galeri24 Kompak Naik

    Harga Emas Pegadaian Melonjak Tajam, Produk UBS dan Galeri24 Kompak Naik

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Tren kenaikan harga logam mulia kembali berlanjut. Berdasarkan data resmi dari laman Sahabat Pegadaian pada Selasa (6/1/2026), harga emas batangan produksi UBS dan Galeri24 terpantau mengalami kenaikan signifikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Emas produksi Galeri24 mencatatkan lonjakan sebesar Rp34.000, dari harga semula Rp2.522.000 menjadi Rp2.556.000 per gram. Sementara itu, emas batangan UBS mengalami […]

  • Kembali Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Galian C di Kambunong Mamuju Tengah 

    Kembali Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Galian C di Kambunong Mamuju Tengah 

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Aktivitas pertambangan galian C di Dusun Tobinta, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat berhenti. Kembali beroperasinya kegiatan pengambilan material tersebut kini menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka mempertanyakan keterbukaan terkait legalitas usaha, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, hingga sejauh mana masyarakat sekitar telah dilibatkan dalam […]

  • Pedangdut Irwan DA2 Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Siham

    Pedangdut Irwan DA2 Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Siham

    • 0Komentar

    SUMENEP, SULBARUPDATE.ID – Bahtera rumah tangga penyanyi dangdut jebolan D’Academy 2, Irwan Krisdiyanto atau yang akrab disapa Irwan DA2, resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya, Siham, melalui putusan tingkat pertama. Dilansir dari Sumenep, News9, bahwa putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 4854/Pdt.G/2025/PA.JT. Majelis hakim dalam amar putusannya […]

expand_less