Breaking News
light_mode
Beranda » Mamasa » Pembiayaan ‘Bulan Mamase’ Dipertanyakan, Kades dan Gaji ASN Mamasa ‘Disunat’ Lewat Kesepakatan Lintas Sektor

Pembiayaan ‘Bulan Mamase’ Dipertanyakan, Kades dan Gaji ASN Mamasa ‘Disunat’ Lewat Kesepakatan Lintas Sektor

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Pelaksanaan rangkaian kegiatan “Bulan Mamase” tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dokumen kesepakatan rapat lintas sektor Kecamatan Mamasa tertanggal 27 Maret 2026.

Dalam surat kesepakatan itu memuat rincian penarikan dana wajib dari Kepala Desa, Lurah, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membiayai agenda tersebut.

​Langkah ini dinilai membebani aparatur tingkat bawah dan berpotensi menabrak aturan tata kelola keuangan daerah, mengingat pendanaan kegiatan pemerintah daerah seharusnya bersumber dari APBD yang telah terencana.

​Dalam dokumen hasil rapat tersebut, poin kedua secara eksplisit mengatur besaran dukungan dana yang harus diserahkan oleh pihak desa dan ASN dengan rincian sebagai berikut:

​Kepala Desa/Lurah (12 Orang): Rp500.000 per orang.

​ASN Golongan IV: Rp50.000 per orang.

​ASN Golongan III: Rp40.000 per orang.

​ASN Golongan II: Rp20.000 per orang.

​Batas akhir penyerahan dana dipatok paling lambat pada 3 April 2026, yang dikoordinir melalui Kepala UPTD, Kepala Sekolah, maupun pimpinan unit kerja masing-masing, sebelum disetorkan kepada Bendahara Tim Bulan Mamase.

​Surat tersebut juga merinci berbagai item kegiatan yang akan dilombakan antar-kecamatan, mulai dari Carnaval Budaya, Lomba Pameran Hasil Bumi dan Kerajinan, Lomba Nyanyi Solo (usia 9–15 tahun), hingga Lomba Paduan Suara Kecamatan.

​Menariknya, beban biaya tidak hanya berhenti pada uang tunai. Pada poin 1b terkait Lomba Pameran, disebutkan bahwa bahan pameran harus disiapkan secara mandiri oleh Kepala Desa atau masyarakat/ASN, yang mencakup hasil bumi dan produk kerajinan tangan.

Hal ini semakin mempertegas adanya pergeseran beban pembiayaan dari penyelenggara tingkat kabupaten ke pundak perangkat desa dan aparatur sipil.

​Munculnya instruksi penyetoran dana via nomor rekening pribadi (atas nama Darlia) dalam surat kesepakatan tersebut memicu keraguan mengenai mekanisme akuntabilitas.

Secara prosedural, pengumpulan dana publik atau iuran dari aparatur negara untuk kegiatan kedinasan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa maupun panitia penyelenggara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan di balik kebijakan “patungan” massal ini dan mengapa anggaran tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh kas daerah.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Penikaman Saat Pesta Miras di Kalukku

    Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Penikaman Saat Pesta Miras di Kalukku

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan Asdar alias Ondo (45), terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik. Insiden berdarah ini terjadi di wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dipicu oleh perselisihan saat pesta minuman keras (miras). Kronologi Kejadian Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Plh. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Ipda […]

  • Negara Diam, Petani Sawit Mamuju Tengah dan Pasangkayu Dikurung Monopoli

    Negara Diam, Petani Sawit Mamuju Tengah dan Pasangkayu Dikurung Monopoli

    • 0Komentar

    Oleh: Khalil Jibran Aktivis PMII Sulawesi Barat Di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu, ada dua harga yang hidup berdampingan. Satu harga di atas kertas, satu harga di lapangan. Di atas kertas, Dinas Perkebunan menetapkan harga acuan TBS Rp 3.370/kg. Di lapangan, petani hanya menerima Rp 1.000/kg. Selisih Rp 2.370/kg ini adalah selisih antara kehadiran negara […]

  • Polres Lahat Ringkus Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas

    Polres Lahat Ringkus Pelaku Pelempar Narkoba ke Lapas

    • 0Komentar

    LAHAT, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil membongkar modus penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat. Seorang pengedar berinisial N.M (51) diringkus setelah terekam CCTV melemparkan paket sabu yang disembunyikan dalam wadah pasta gigi ke balik tembok penjara. Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba, AKP L.A.E. Tambunan, mengatakan, penangkapan […]

  • IPMAPUS Sulbar Minta Kapolri Evaluasi Kapolresta Mamuju!

    IPMAPUS Sulbar Minta Kapolri Evaluasi Kapolresta Mamuju!

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID – Aliansi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Sulbar bersama Tenaga Honorer Nakes dan Guru di Mamuju menggelar aksi damai pada Minggu, 4 Januari 2026 di Kantor Bupati Mamuju. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan kekecewaan dan keributan. Pasalnya, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi belum menemui massa aksi hingga massa aksi memilih […]

  • Jembatan S. Nipa-Nipa Batas Tapalang – Tapalang Barat Capai 100%

    Jembatan S. Nipa-Nipa Batas Tapalang – Tapalang Barat Capai 100%

    • 0Komentar

    Sulbarupdate.id – Pekerjaan fisik Jembatan S. Nipa-Nipa yang menghubungkan wilayah Tapalang – Tapalang Barat kini telah mencapai 100 Persen progres melalui program Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) BPBD Sulawesi Barat (Sulbar). Infrastruktur strategis ini menjadi salah satu titik penting dalam mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta memperkuat akses evakuasi dan logistik kebencanaan di Kabupaten Mamuju. Jembatan […]

  • Janji Suci yang Tertinggal di Kabut Bulusaraung

    Janji Suci yang Tertinggal di Kabut Bulusaraung

    • 0Komentar

    MAROS, Sulbarupdate.id – Di atas kertas manifes penerbangan, namanya tercatat kaku yakni Florencia Lolita Wibisono. Namun, di puncak Gunung Bulusaraung yang berselimut kabut, nama itu menjelma menjadi sebuah duka mendalam yang tak terlukiskan. Bagi keluarga dan rekan sejawatnya, perempuan yang akrab disapa Ollen ini bukan sekadar pramugari yang sedang menjalankan tugas profesional. Ia adalah seorang […]

expand_less