Pembiayaan ‘Bulan Mamase’ Dipertanyakan, Kades dan Gaji ASN Mamasa ‘Disunat’ Lewat Kesepakatan Lintas Sektor
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Pelaksanaan rangkaian kegiatan “Bulan Mamase” tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dokumen kesepakatan rapat lintas sektor Kecamatan Mamasa tertanggal 27 Maret 2026.
Dalam surat kesepakatan itu memuat rincian penarikan dana wajib dari Kepala Desa, Lurah, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membiayai agenda tersebut.
Langkah ini dinilai membebani aparatur tingkat bawah dan berpotensi menabrak aturan tata kelola keuangan daerah, mengingat pendanaan kegiatan pemerintah daerah seharusnya bersumber dari APBD yang telah terencana.
Dalam dokumen hasil rapat tersebut, poin kedua secara eksplisit mengatur besaran dukungan dana yang harus diserahkan oleh pihak desa dan ASN dengan rincian sebagai berikut:
Kepala Desa/Lurah (12 Orang): Rp500.000 per orang.
ASN Golongan IV: Rp50.000 per orang.
ASN Golongan III: Rp40.000 per orang.
ASN Golongan II: Rp20.000 per orang.
Batas akhir penyerahan dana dipatok paling lambat pada 3 April 2026, yang dikoordinir melalui Kepala UPTD, Kepala Sekolah, maupun pimpinan unit kerja masing-masing, sebelum disetorkan kepada Bendahara Tim Bulan Mamase.
Surat tersebut juga merinci berbagai item kegiatan yang akan dilombakan antar-kecamatan, mulai dari Carnaval Budaya, Lomba Pameran Hasil Bumi dan Kerajinan, Lomba Nyanyi Solo (usia 9–15 tahun), hingga Lomba Paduan Suara Kecamatan.
Menariknya, beban biaya tidak hanya berhenti pada uang tunai. Pada poin 1b terkait Lomba Pameran, disebutkan bahwa bahan pameran harus disiapkan secara mandiri oleh Kepala Desa atau masyarakat/ASN, yang mencakup hasil bumi dan produk kerajinan tangan.
Hal ini semakin mempertegas adanya pergeseran beban pembiayaan dari penyelenggara tingkat kabupaten ke pundak perangkat desa dan aparatur sipil.
Munculnya instruksi penyetoran dana via nomor rekening pribadi (atas nama Darlia) dalam surat kesepakatan tersebut memicu keraguan mengenai mekanisme akuntabilitas.
Secara prosedural, pengumpulan dana publik atau iuran dari aparatur negara untuk kegiatan kedinasan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa maupun panitia penyelenggara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan di balik kebijakan “patungan” massal ini dan mengapa anggaran tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh kas daerah.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Editor
