Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Negara Diam, Petani Sawit Mamuju Tengah dan Pasangkayu Dikurung Monopoli

Negara Diam, Petani Sawit Mamuju Tengah dan Pasangkayu Dikurung Monopoli

  • account_circle Khalil Jibran
  • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

Oleh: Khalil Jibran

Aktivis PMII Sulawesi Barat

Di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu, ada dua harga yang hidup berdampingan. Satu harga di atas kertas, satu harga di lapangan. Di atas kertas, Dinas Perkebunan menetapkan harga acuan TBS Rp 3.370/kg. Di lapangan, petani hanya menerima Rp 1.000/kg.

Selisih Rp 2.370/kg ini adalah selisih antara kehadiran negara dan ketidakhadirannya. Ia adalah selisih antara hukum dan kekuasaan modal.

Sebagai kader PMII yang lahir dari rahim pergerakan rakyat, saya melihat ini bukan lagi persoalan dagang biasa. Ini adalah bentuk penghisapan struktural terhadap petani. Negara hadir lewat Disbun, tapi hanya sampai pengumuman mingguan. Tidak ada gigi, tidak ada sanksi. Akibatnya, harga acuan berubah jadi sandiwara birokrasi.

Modus Lama, Luka Baru

Di titik inilah perusahaan sawit menjalankan praktik monopsoni halus. Petani tidak diberi pilihan. Buah yang mereka panen dengan darah dan keringat tiba-tiba divonis “grade C” semua. Proses sortasi tertutup, slip timbangan tidak transparan, dan protes dianggap mengganggu.

Yang lebih parah, perusahaan sering memainkan skenario buka-tutup pembelian di pabrik dengan alasan klasik, overload, mesin rusak, kapasitas penuh. Padahal yang terjadi adalah antrian truk petani menumpuk 2-3 hari di luar pabrik. TBS yang mengantri jadi busuk, kadar air naik, dan akhirnya dibeli dengan harga potongan besar atau bahkan ditolak. Petani yang tidak punya pilihan terpaksa menjual ke pengepul dengan harga lebih rendah lagi. Ini bukan manajemen pabrik yang buruk. Ini strategi untuk memaksa petani menyerah dan menerima harga murah.

Ketika petani menjual 500 kg seorang diri, posisi tawarnya nol. Maka harga ditekan serendah mungkin.

Saya menyebut ini sebagai kegagalan negara dalam menjalankan fungsi wasit. Pasar yang sehat butuh wasit. Dan wasit itu adalah negara. Tetapi yang terjadi di Mamuju Tengah dan Pasangkayu adalah negara membiarkan lapangan diserahkan pada kekuatan yang lebih kuat.

Akibatnya jelas, motivasi petani mati, rantai pasok sawit rakyat rusak, kemiskinan struktural dipelihara, dan Meluasnya konflik agraria hanya tinggal menunggu waktu. PAD daerah tidak maksimal, sementara perusahaan mengeruk keuntungan di atas penderitaan petani.

Karena itu saya mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah dan Pasangkayu untuk segera keluar dari zona nyaman “mekanisme pasar”. Negara tidak boleh netral ketika rakyatnya dirugikan.

Tiga langkah mendesak yang harus diambil:

Pertama, bentuk Perusda/Perseroda Agribisnis Sawit sebagai pembeli dan penyeimbang pasar. Dengan adanya Perusda, petani punya alternatif pembeli. Perusahaan tidak lagi bisa seenaknya buka-tutup pabrik untuk memaksa petani antri dan merugi.

Kedua, terbitkan Perda tentang Perlindungan Petani Sawit yang memuat:
Kewajiban perusahaan membeli TBS minimal 85% dari harga acuan Disbun. Kewajiban transparansi jadwal buka-tutup pabrik dan kapasitas harian. Sanksi tegas berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja menutup pembelian tanpa alasan teknis yang diverifikasi Disbun.

Ketiga, wajibkan transparansi sortasi dan libatkan perwakilan petani dalam dewan pengawas Perusda. Bentuk Tim Pengawas Harga tingkat kecamatan yang punya wewenang cek langsung ke pabrik saat terjadi antrian panjang. Tanpa transparansi dan pengawasan, Perusda hanya akan jadi proyek baru yang gagal.

Kebijakan ini bukan utopia. Beberapa daerah sudah membuktikan:

1. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Lewat Perda No. 4/2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pekebun Kelapa Sawit, perusahaan wajib membeli TBS minimal 85% dari harga penetapan pemerintah daerah. Jika melanggar, izin usaha bisa ditinjau ulang. Hasilnya, harga petani di sana lebih stabil dan tidak jatuh di bawah Rp 2.500/kg bahkan saat harga CPO turun.

2. Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Pemda membentuk Perusda Agrobisnis yang berfungsi sebagai penampung TBS petani swadaya. Perusda mengumpulkan 200-300 ton per hari lalu dijual langsung ke PKS dengan negosiasi harga. Petani yang bergabung dapat harga Rp 2.900-3.100/kg, sementara petani individu hanya dapat Rp 1.700-2.000/kg.

3. Provinsi Bengkulu
Pemprov melalui Perusda membangun PKS mini khusus untuk menampung sawit rakyat. Skema ini memotong rantai tengkulak dan menaikkan daya tawar petani hingga 20-30%.

Dasar hukumnya sudah jelas, UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017 memberi ruang bagi daerah untuk membentuk BUMD yang berpihak pada rakyat. Jadi alasan “tidak ada anggaran” dan “tidak ada kewenangan” tidak bisa lagi dipakai.

Saya dan PMII Sulawesi Barat berdiri bersama petani. Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan ekonomi yang dijamin konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 jelas. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pertanyaannya sederhana, apakah DPRD dan Pemda Mamuju Tengah dan Pasangkayu berani belajar dari daerah lain dan menjadi wasit bagi rakyatnya sendiri? Atau akan terus diam sementara petani dikorbankan di atas tanahnya sendiri?

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya lewat pengumuman harga, tapi lewat keberpihakan nyata.

  • Penulis: Khalil Jibran
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Dinas KP2KB Sulbar Ikuti Peningkatan Kapasitas Pengurus TP PKK Sulawesi Barat

    Kepala Dinas KP2KB Sulbar Ikuti Peningkatan Kapasitas Pengurus TP PKK Sulawesi Barat

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Barat menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Barat, yang berlangsung di Hotel Matos Mamuju, Senin malam (22 Desember 2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, […]

  • Tantang Platform Digital dan AI, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta

    Tantang Platform Digital dan AI, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id — Dewan Pers (DP), bergerak cepat untuk perkuat posisi tawar industri pers nasional di tengah gempuran era platform digital dan kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI).  Langkah ini diwujudkan melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers untuk matangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall […]

  • Gara-gara Musik Kencang, Dua Tetangga di Majene Nyaris Adu Jotos

    Gara-gara Musik Kencang, Dua Tetangga di Majene Nyaris Adu Jotos

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Ketenangan warga di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kabupaten Majene, sempat terusik akibat perselisihan antar tetangga pada Selasa (12/5/2026). Masalah sepele berupa volume musik yang terlalu keras nyaris memicu konflik besar sebelum akhirnya berhasil diredam melalui pendekatan problem solving oleh kepolisian setempat. ​Insiden ini bermula saat warga berinisial E (Pihak I) melayangkan teguran […]

  • KAGAMA Sulbar Berperan Strategis Percepat Kerja Sama UGM–Pemprov Sulbar

    KAGAMA Sulbar Berperan Strategis Percepat Kerja Sama UGM–Pemprov Sulbar

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID — Pengurus Daerah Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Sulawesi Barat memainkan peran strategis dalam mengakselerasi pelembagaan kerja sama antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Peran tersebut diwujudkan melalui rangkaian komunikasi dan koordinasi lintas lembaga yang berpuncak pada kunjungan resmi Rektor UGM beserta rombongan ke Mamuju, sekaligus penandatanganan Nota […]

  • Dinsos dan PMD Sulbar Gelar Rapat Pembahasan Draf Perda Penyelenggaraan Kesos

    Dinsos dan PMD Sulbar Gelar Rapat Pembahasan Draf Perda Penyelenggaraan Kesos

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Dalam rangka pembahasan draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Rehabilitasi Sosial dan Bidang Penanganan Fakir Miskin menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (FK-LKS), Rabu 7 Januari 2026. Rapat […]

  • Dinsos Sulbar Akselerasi Bantuan Pangan di Mamasa

    Dinsos Sulbar Akselerasi Bantuan Pangan di Mamasa

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung program strategis penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui pendistribusian bantuan beras kepada warga prasejahtera di Kabupaten Mamasa pada Rabu, 10 Desember 2025. Aksi afirmasi ini dieksekusi langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sulbar, Bapak Surdin. Bantuan logistik berupa […]

expand_less