Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025
  • visibility 632
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial.

Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia.

Landasan Yuridis dan Degradasi Martabat

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa segala bentuk diskursus kasar yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan dapat dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, atribusi nama binatang kepada seseorang, baik yang diekspresikan melalui verbal, tekstual, maupun gestural, secara doktrinal memenuhi unsur-unsur penghinaan ringan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan personal yang dilindungi oleh konstitusi.

Senada dengan hal tersebut, akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menyoroti masa transisi hukum menuju UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Dalam kodifikasi baru yang akan diimplementasikan efektif per 2 Januari 2026, regulasi mengenai penghinaan ringan menjadi kian rigid.

Berdasarkan ketentuan terbaru, subjek hukum yang terbukti melakukan penghinaan ringan terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau sanksi denda administratif maksimal kategori II, yakni Rp10 juta.

 

“Norma hukum dalam KUHP baru memberikan batasan definitif mengenai penghinaan ringan, mencakup segala tindakan lisan maupun tertulis yang mereduksi kehormatan individu di ruang publik maupun privat,” ujar Iksan.

Mekanisme Delik Aduan dan Pembuktian

Kendati memiliki ancaman pidana, para ahli menggarisbawahi bahwa perkara ini merupakan delik aduan (klachtdelict).

Prinsip ini bermakna bahwa otoritas penegak hukum hanya memiliki mandat untuk memproses perkara apabila terdapat laporan formal dari pihak yang merasa dirugikan (korban).

Dalam menempuh jalur litigasi, korban diwajibkan menyertakan instrumen bukti yang relevan dan valid, di antaranya:

-Rekaman audio-visual.

-Dokumentasi pesan elektronik atau tangkapan layar (screenshot).

-Kesaksian dari pihak ketiga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Urgensi Literasi Etika di Era Digital

Melalui kejelasan regulasi ini, masyarakat diharapkan mampu merefleksikan kembali pola komunikasi mereka.

Penegakan hukum ini menjadi pengingat kolektif bahwa retorika yang dianggap remeh dapat bertransformasi menjadi delik hukum yang fatal.

Kebijaksanaan dalam bertutur kata, baik di ruang luring maupun daring, menjadi parameter krusial dalam menjaga harmonisasi sosial dan kepatuhan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Satu Unit Rumah di Mamasa Ludes Dilalap Api

    BREAKING NEWS: Satu Unit Rumah di Mamasa Ludes Dilalap Api

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah warga di Tandiallo, Desa Lisuan Ada’, Kecamatan Sesenapadang (Sespa), Kabupaten Mamasa, pada Kamis siang (29/1/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, api dengan cepat menjalar dan melalap seluruh badan bangunan. Dalam sejumlah unggahan yang beredar di media sosial Facebook, terlihat kobaran api yang besar menyisakan puing-puing bangunan […]

  • Sengketa Lahan jadi Sorotan Publik di Majene, SDLB Lutang Masih Disegel Ahli Waris

    Sengketa Lahan jadi Sorotan Publik di Majene, SDLB Lutang Masih Disegel Ahli Waris

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id — Penyegelan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB/SDLB) di wilayah Lutang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat hingga kini masih terus berlanjut, Rabu (20/5/2026). Pihak ahli waris pemilik lahan menegaskan penyegelan tidak akan dibuka sebelum ada kejelasan dan penyelesaian resmi dari pemerintah terkait status tanah yang ditempati bangunan sekolah tersebut. Ahli waris, Erfan […]

  • Kesbangpol Sulbar Pantau Kesiapan Gereja Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    Kesbangpol Sulbar Pantau Kesiapan Gereja Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Darwis Damir, melakukan pemantauan ke sejumlah gereja di Sulawesi Barat guna memastikan kesiapan pelaksanaan ibadah Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (23/12/2025). Pemantauan tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pengelola gereja dan pihak terkait, terutama terkait kesiapan sarana dan prasarana rumah ibadah […]

  • Jaga Massa Otot hingga Imunitas, Ahli Gizi Tekankan Pentingnya Kecukupan Protein Harian

    Jaga Massa Otot hingga Imunitas, Ahli Gizi Tekankan Pentingnya Kecukupan Protein Harian

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Protein bukan sekadar nutrisi pelengkap, melainkan komponen vital dalam menjaga metabolisme dan daya tahan tubuh. Selain berperan dalam menjaga massa otot, asupan protein yang cukup diketahui dapat meningkatkan sistem imun secara signifikan. Meski manfaatnya besar, banyak masyarakat yang masih belum memahami takaran ideal konsumsi protein harian mereka. Secara umum, kebutuhan protein orang […]

  • Diduga Dianiaya Mertua Saat Jemput Anak, Wanita di Mamasa Lapor Polisi

    Diduga Dianiaya Mertua Saat Jemput Anak, Wanita di Mamasa Lapor Polisi

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kasus dugaan penganiayaan dalam lingkup keluarga terjadi di Dusun Tusan, Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa. Seorang perempuan bernama Wahyuni Wulan Dari melaporkan mertuanya sendiri ke pihak berwajib atas dugaan tindak kekerasan fisik. Kronologi Kejadian Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (24/4/2024), saat korban mendatangi kediaman mertuanya dengan maksud menjemput sang anak yang sebelumnya […]

  • Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional

    Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional

    • 0Komentar

    Jakarta – Sulbarupdate.id – Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan Petisi Selamatkan Demokrasi sebagai bentuk keprihatinan atas menguatnya wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Petisi tersebut menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi mencabut kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia. Koordinator […]

expand_less