Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • visibility 499
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial.

Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia.

Landasan Yuridis dan Degradasi Martabat

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa segala bentuk diskursus kasar yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan dapat dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, atribusi nama binatang kepada seseorang, baik yang diekspresikan melalui verbal, tekstual, maupun gestural, secara doktrinal memenuhi unsur-unsur penghinaan ringan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan personal yang dilindungi oleh konstitusi.

Senada dengan hal tersebut, akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menyoroti masa transisi hukum menuju UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Dalam kodifikasi baru yang akan diimplementasikan efektif per 2 Januari 2026, regulasi mengenai penghinaan ringan menjadi kian rigid.

Berdasarkan ketentuan terbaru, subjek hukum yang terbukti melakukan penghinaan ringan terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau sanksi denda administratif maksimal kategori II, yakni Rp10 juta.

 

“Norma hukum dalam KUHP baru memberikan batasan definitif mengenai penghinaan ringan, mencakup segala tindakan lisan maupun tertulis yang mereduksi kehormatan individu di ruang publik maupun privat,” ujar Iksan.

Mekanisme Delik Aduan dan Pembuktian

Kendati memiliki ancaman pidana, para ahli menggarisbawahi bahwa perkara ini merupakan delik aduan (klachtdelict).

Prinsip ini bermakna bahwa otoritas penegak hukum hanya memiliki mandat untuk memproses perkara apabila terdapat laporan formal dari pihak yang merasa dirugikan (korban).

Dalam menempuh jalur litigasi, korban diwajibkan menyertakan instrumen bukti yang relevan dan valid, di antaranya:

-Rekaman audio-visual.

-Dokumentasi pesan elektronik atau tangkapan layar (screenshot).

-Kesaksian dari pihak ketiga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Urgensi Literasi Etika di Era Digital

Melalui kejelasan regulasi ini, masyarakat diharapkan mampu merefleksikan kembali pola komunikasi mereka.

Penegakan hukum ini menjadi pengingat kolektif bahwa retorika yang dianggap remeh dapat bertransformasi menjadi delik hukum yang fatal.

Kebijaksanaan dalam bertutur kata, baik di ruang luring maupun daring, menjadi parameter krusial dalam menjaga harmonisasi sosial dan kepatuhan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut di Poros Majene–Mamuju, Dua Orang Meninggal Dunia

    Kecelakaan Maut di Poros Majene–Mamuju, Dua Orang Meninggal Dunia

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan dan kerumunan warga di Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di Dusun Lembang, Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 06.55 WITA pagi tadi. Kecelakaan tragis tersebut melibatkan sebuah mobil truk box Quester nomor Polisi DD 8184 UD, mobil Daihatsu Pick Up Grand […]

  • Ironis, Camat di Mamasa Keluhkan Anggaran Minim Hingga Berkantor di Bangunan Pasar

    Ironis, Camat di Mamasa Keluhkan Anggaran Minim Hingga Berkantor di Bangunan Pasar

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 17 April 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, dengan agenda khusus membedah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kecamatan se-Kabupaten Mamasa. ​Dalam pertemuan yang dihadiri […]

  • Di Atas Titian Kokoh Asa Baru Pendidikan Botteng Mamasa 

    Di Atas Titian Kokoh Asa Baru Pendidikan Botteng Mamasa 

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Sebuah pemandangan kontras yang menghadirkan secercah harapan kini terbentang di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Botteng, Desa Botteng Kecamatan Mehalaan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Namun jembatan gantung yang menjadi tumpuan akses pendidikan bagi anak-anak mengenyam pendidikan kini telah berdiri kokoh, menjauhkan mereka dari ancaman bahaya yang selama ini mengintai. Sebelumnya, sempat viral […]

  • Mateng Gencarkan Program ‘Genting’, Ajak Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting

    Mateng Gencarkan Program ‘Genting’, Ajak Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, terus memacu percepatan penanganan stunting melalui inovasi Gerakan Melawan Stunting (Genting). Dalam upaya mencapai target nol kasus (zero stunting), pemerintah daerah kini memperluas kolaborasi dengan mengajak sektor swasta dan masyarakat mampu menjadi orang tua asuh. ​Ajakan tersebut ditegaskan oleh Asisten III Setda Mamuju Tengah, […]

  • Aksi Berujung Ricuh:  Kedua Bela Pihak Alami Luka Luka 

    Aksi Berujung Ricuh:  Kedua Bela Pihak Alami Luka Luka 

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berujung bentrokan dengan aparat kepolisian. Bentrokan tersebut terjadi dalam tiga kali aksi terpisah sejak awal Januari 2026 dan menyebabkan puluhan orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka. Aksi pertama berlangsung di depan Kantor Bupati Mamuju pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam aksi […]

  • Sektor Konstruksi Sulbar Tumbuh Progresif, Lampaui Capaian Nasional di 2025

    Sektor Konstruksi Sulbar Tumbuh Progresif, Lampaui Capaian Nasional di 2025

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Sektor konstruksi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan performa impresif pada Triwulan IV 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai konstruksi di Bumi Manakarra tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,42 persen secara quarter-to-quarter (Q-to-Q), sebuah capaian signifikan yang melampaui rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 3,94 persen. Secara komprehensif, sektor ini juga menunjukkan tren […]

expand_less