Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025
  • visibility 886
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial.

Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia.

Landasan Yuridis dan Degradasi Martabat

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa segala bentuk diskursus kasar yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan dapat dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, atribusi nama binatang kepada seseorang, baik yang diekspresikan melalui verbal, tekstual, maupun gestural, secara doktrinal memenuhi unsur-unsur penghinaan ringan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan personal yang dilindungi oleh konstitusi.

Senada dengan hal tersebut, akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menyoroti masa transisi hukum menuju UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Dalam kodifikasi baru yang akan diimplementasikan efektif per 2 Januari 2026, regulasi mengenai penghinaan ringan menjadi kian rigid.

Berdasarkan ketentuan terbaru, subjek hukum yang terbukti melakukan penghinaan ringan terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau sanksi denda administratif maksimal kategori II, yakni Rp10 juta.

 

“Norma hukum dalam KUHP baru memberikan batasan definitif mengenai penghinaan ringan, mencakup segala tindakan lisan maupun tertulis yang mereduksi kehormatan individu di ruang publik maupun privat,” ujar Iksan.

Mekanisme Delik Aduan dan Pembuktian

Kendati memiliki ancaman pidana, para ahli menggarisbawahi bahwa perkara ini merupakan delik aduan (klachtdelict).

Prinsip ini bermakna bahwa otoritas penegak hukum hanya memiliki mandat untuk memproses perkara apabila terdapat laporan formal dari pihak yang merasa dirugikan (korban).

Dalam menempuh jalur litigasi, korban diwajibkan menyertakan instrumen bukti yang relevan dan valid, di antaranya:

-Rekaman audio-visual.

-Dokumentasi pesan elektronik atau tangkapan layar (screenshot).

-Kesaksian dari pihak ketiga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Urgensi Literasi Etika di Era Digital

Melalui kejelasan regulasi ini, masyarakat diharapkan mampu merefleksikan kembali pola komunikasi mereka.

Penegakan hukum ini menjadi pengingat kolektif bahwa retorika yang dianggap remeh dapat bertransformasi menjadi delik hukum yang fatal.

Kebijaksanaan dalam bertutur kata, baik di ruang luring maupun daring, menjadi parameter krusial dalam menjaga harmonisasi sosial dan kepatuhan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diabaikan Kebijakan, Nakes dan Guru Honorer Menginap di Kantor Bupati Mamuju

    Diabaikan Kebijakan, Nakes dan Guru Honorer Menginap di Kantor Bupati Mamuju

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id— Ratusan tenaga kesehatan dan guru honorer kembali dipaksa turun ke jalan. Bukan karena keinginan, melainkan karena negara terus menutup mata. Nama mereka lenyap dari daftar pengangkatan PPPK paruh waktu, meski telah bertahun-tahun mengabdi di fasilitas kesehatan dan sekolah Negeri di Kabupaten Mamuju. Sebagai bentuk perlawanan, massa aksi menduduki halaman Kantor Bupati Mamuju dan […]

  • Hardiknas 2026, Bupati Mateng Tekankan Pentingnya Karakter dan Digitalisasi Pendidikan

    Hardiknas 2026, Bupati Mateng Tekankan Pentingnya Karakter dan Digitalisasi Pendidikan

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan khidmat. Kegiatan tersebut dipusatkan di halaman Kantor Bupati Mamuju Tengah pada Sabtu, 2 Mei 2026. Bupati Mamuju Tengah, H. Arsal Aras, bertindak langsung sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan amanat tertulis dari Menteri Pendidikan Dasar […]

  • APBD Sulbar 2026 Disahkan, Pemprov Fokus Perkuat PAD di Tengah Tekanan Fiskal

    APBD Sulbar 2026 Disahkan, Pemprov Fokus Perkuat PAD di Tengah Tekanan Fiskal

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id- Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 resmi disahkan melalui rapat paripurna, Mamuju 31 Desember 2025. Hadir mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Wakil Gubernur Salim S Mengga bersama Sekprov Junda Maula, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi. Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga mengatakan Ranperda APBD 2026 […]

  • Dana Non Kapitasi di Mamasa Tunggu Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan BPKD!

    Dana Non Kapitasi di Mamasa Tunggu Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan BPKD!

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa, berikan penjelasan terkait polemik keterlambatan pembayaran dana Non Kapitasi untuk Puskesmas dan Rumah Sakit. Pihak Pemkab memastikan anggaran tersebut tersedia, namun terkendala masalah administrasi rekening. ​Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Mamasa, Catherine Dessaratu, menjelaskan bahwa alokasi dana Non Kapitasi periode Oktober–November 2025 terbagi menjadi dua […]

  • PMII Sulbar Kecam Kematian 5 Calon Manajer Koperasi di Pelatihan Kemenhan

    PMII Sulbar Kecam Kematian 5 Calon Manajer Koperasi di Pelatihan Kemenhan

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Barat melayangkan kritik keras dan kecaman mendalam kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Sorotan tajam ini merespons tragedi tewasnya lima orang calon manajer koperasi dalam kegiatan pelatihan fisik yang diselenggarakan oleh instansi tersebut. PKC PMII Sulbar menilai insiden maut ini sebagai bentuk kelalaian fatal, pelanggaran […]

  • Tragedi Berdarah di Mamuju Tengah, Seorang Pria Tewas Dibacok Kerabat Sendiri

    Tragedi Berdarah di Mamuju Tengah, Seorang Pria Tewas Dibacok Kerabat Sendiri

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Tragedi berdarah terjadi di kompleks Pasar Salugatta, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 07.15 Wita. Seorang pria bernama Iwan dilaporkan tewas di tempat setelah menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh kerabatnya sendiri. ​Kepala Desa Salugatta, Alimuddin, membenarkan adanya insiden maut yang menggemparkan warga pasar […]

expand_less