Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

  • account_circle Amr
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 500
  • comment 0 komentar

Jakarta, Sulbarupdate.id- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang secara resmi mulai diterapkan, sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus dijalankan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan penyimpangan penegakan hukum. Ketentuan baru itu yakni, soal penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining.

“Diundangkannya KUHP baru beberapa hari yang lalu. KUHP dan KUHAP. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya yaitu, satu tentang Restorative Justice, yang kedua tentang Plea Bargaining,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Minggu (4/1).

Mahfud menjelaskan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam mekanisme ini, pelaku dan korban sebuah tindak pidana dapat berdamai untuk menyelesaikan perkara tanpa proses persidangan penuh.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan yang nanti disahkan, tentu saja, oleh penegak hukum,” ucapnya.

Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice dapat ditangi oleh Kejaksaan Agung, Polri maupun di tingkat Pengadilan. Namun, Mahfud menilai mekanisme tersebut tetap menyisakan sejumlah persoalan yang patut diperdebatkan.

“Meskipun jadi masalah, kenapa kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya, jenis pidana apa,” ujar Mahfud.

Selain Restorative Justice, Mahfud juga menyoroti ketentuan baru mengenai Plea Bargaining yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Ia menilai, konsep ini juga perlu dicermati secara serius dalam praktik penegakan hukum.

Mahfud menuturkan, Plea Bargaining merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa kepada jaksa, disertai kesepakatan mengenai jenis dan berat hukuman yang akan dijalani.

“Plea Bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengaku kesalahan, terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, kemudian menyepakati sesudah mengaku ini ‘saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian’ misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” jelasnya.

Mahfud menegaskan, seluruh ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 2026 dan berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat. Ia secara khusus mengingatkan risiko terjadinya praktik jual beli perkara dalam proses Restorative Justice maupun Plea Bargaining.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining, pada saat Restorative Justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    • 0Komentar

    Mamasa – Sulbarupdate.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat nomor 789 Tahun 2025 tentang Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025, yang meliputi : Pembebasan 100% denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemberian diskon 50% tunggakan (pokok) Pajak Kendaraan Bermotor (Jatuh tempo 2024 kebawah). Welem Sambolangi selaku Bupati Kabupaten Mamasa menyampaikan kepada […]

  • SPPG Sesenapadang Mamasa Salurkan MBG ke Ribuan Penerima Manfaat

    SPPG Sesenapadang Mamasa Salurkan MBG ke Ribuan Penerima Manfaat

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dilaksanakan di Kecamatan Sesenapadang (Sespa), Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (9/9/2026). Kegiatan dilaksanakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sesenapadang yang beralamat di Jalan Poros Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang. Kepala SPPG Sesenapadang, Arianus, mengatakan pelaksanaan program tersebut menyasar ribuan penerima manfaat, mulai dari peserta didik hingga guru […]

  • Pemprov Sulbar Buka Suara Soal Nonjob 95 ASN

    Pemprov Sulbar Buka Suara Soal Nonjob 95 ASN

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) merespon informasi terkait mutasi 95 aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar, Herdin Ismail, menegaskan jumlah tersebut tidak sepenuhnya benar. “Pada dasarnya, jumlah yang dimutasi hanya 55 pejabat administrator. termasuk dua pejabat fungsional yang naik jenjang madya, satu orang pensiun, […]

  • Polda Sulbar Canangkan Januari 2026 sebagai ‘Bulan Tertib Helm’

    Polda Sulbar Canangkan Januari 2026 sebagai ‘Bulan Tertib Helm’

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menetapkan Januari 2026 sebagai Bulan Tertib Helm. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret kepolisian dalam mendisiplinkan pengguna kendaraan roda dua demi menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah Sulawesi Barat. Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhadi Ismanto, menegaskan bahwa kampanye […]

  • Perkuat Layanan Air Bersih, Pemkab Mamasa Gandeng Perusahaan CleanTech Asal Belgia

    Perkuat Layanan Air Bersih, Pemkab Mamasa Gandeng Perusahaan CleanTech Asal Belgia

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali menerima kunjungan tim ahli dari perusahaan teknologi air asal Belgia, BOSAQ, pada Kamis (9/4/2026). Kunjungan ini merupakan tahap ketiga dalam rangkaian kerja sama strategis untuk survei dan pengembangan infrastruktur air bersih di wilayah Kabupaten Mamasa. ​Bertempat di Rumah Jabatan Bupati, rombongan disambut langsung oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi. […]

  • Puluhan Personel Polisi Dikerahkan Buru Pelaku Pembunuhan Istri di Mamuju Tengah

    Puluhan Personel Polisi Dikerahkan Buru Pelaku Pembunuhan Istri di Mamuju Tengah

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Polres Mamuju Tengah (Mateng) kerahkan puluhan personel gabungan untuk lakukan pengejaran terhadap pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Diketahui peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.  Korban ditemukan meninggal dunia di tempat […]

expand_less