Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

  • account_circle Amr
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 423
  • comment 0 komentar

Jakarta, Sulbarupdate.id- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang secara resmi mulai diterapkan, sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus dijalankan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan penyimpangan penegakan hukum. Ketentuan baru itu yakni, soal penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining.

“Diundangkannya KUHP baru beberapa hari yang lalu. KUHP dan KUHAP. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya yaitu, satu tentang Restorative Justice, yang kedua tentang Plea Bargaining,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Minggu (4/1).

Mahfud menjelaskan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam mekanisme ini, pelaku dan korban sebuah tindak pidana dapat berdamai untuk menyelesaikan perkara tanpa proses persidangan penuh.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan yang nanti disahkan, tentu saja, oleh penegak hukum,” ucapnya.

Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice dapat ditangi oleh Kejaksaan Agung, Polri maupun di tingkat Pengadilan. Namun, Mahfud menilai mekanisme tersebut tetap menyisakan sejumlah persoalan yang patut diperdebatkan.

“Meskipun jadi masalah, kenapa kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya, jenis pidana apa,” ujar Mahfud.

Selain Restorative Justice, Mahfud juga menyoroti ketentuan baru mengenai Plea Bargaining yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Ia menilai, konsep ini juga perlu dicermati secara serius dalam praktik penegakan hukum.

Mahfud menuturkan, Plea Bargaining merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa kepada jaksa, disertai kesepakatan mengenai jenis dan berat hukuman yang akan dijalani.

“Plea Bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengaku kesalahan, terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, kemudian menyepakati sesudah mengaku ini ‘saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian’ misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” jelasnya.

Mahfud menegaskan, seluruh ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 2026 dan berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat. Ia secara khusus mengingatkan risiko terjadinya praktik jual beli perkara dalam proses Restorative Justice maupun Plea Bargaining.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining, pada saat Restorative Justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aparat Amankan Kelompok Pemuda Pemicu Keributan Dalam Kamar Kos di Mamuju

    Aparat Amankan Kelompok Pemuda Pemicu Keributan Dalam Kamar Kos di Mamuju

    • 0Komentar

    Mamuju,Sulbarupdate.id – Menanggapi laporan warga yang diterima melalui layanan pusat panggilan 110 Polri pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekira pukul 22.00 WITA, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju segera bertindak. ​Piket Patroli Motor (Patmor) Samapta Polresta Mamuju langsung bergegas menuju lokasi kejadian di Jalan Pongtiku, Mamuju, Kabupaten Mamuju. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kelompok pemuda […]

  • BKPSDM Majene Gelar Donor Darah Saat Penyerahan SK PNS

    BKPSDM Majene Gelar Donor Darah Saat Penyerahan SK PNS

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Momentum penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene pada Senin (8/6/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati, tidak hanya menjadi momen penting bagi para aparatur yang menerima SK, tetapi juga diwarnai dengan aksi sosial kemanusiaan berupa kegiatan donor darah. Kegiatan […]

  • 3 Remaja Pelaku Pembusuran di Wonomulyo Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

    3 Remaja Pelaku Pembusuran di Wonomulyo Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id — Personel gabungan Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil meringkus tiga remaja yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur (anak panah). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Polman di beberapa lokasi berbeda pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. ​Ketiga terduga pelaku yang […]

  • Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Majene Akhirnya Rampung, Akses Pendidikan Kini Terjamin

    Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Majene Akhirnya Rampung, Akses Pendidikan Kini Terjamin

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Harapan warga Dusun Bawappu, Desa Mekkatta, Kabupaten Majene, untuk memiliki akses penyeberangan yang layak akhirnya terwujud. Jembatan Perintis Gantung Garuda yang membentang sepanjang 50 meter resmi rampung dan mulai beroperasi pada Sabtu (9/5/2026). Pembangunan jembatan ini menjadi angin segar bagi masyarakat setempat, terutama bagi anak-anak sekolah dan nelayan yang selama bertahun-tahun harus […]

  • Angin Kencang Hantam Tinambung Polman, Satu Rumah Rusak Berat

    Angin Kencang Hantam Tinambung Polman, Satu Rumah Rusak Berat

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Cuaca ekstrem berupa angin kencang disertai hujan deras menerjang permukiman warga di Dusun Gadde, Desa Tangnga-Tangnga, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa (12/5/2026) malam. Insiden ini mengakibatkan tiga rumah warga mengalami kerusakan, dengan satu di antaranya dilaporkan rusak berat. ​Merespons kejadian tersebut, aparat Polsek Tinambung bersama jajaran pemerintah setempat langsung bergerak […]

  • Pemkab Majene Angkat 5.749 PPPK Paruh Waktu, Gaji Tak Berubah

    Pemkab Majene Angkat 5.749 PPPK Paruh Waktu, Gaji Tak Berubah

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Majene resmi memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 5.749 pegawai menerima SK tersebut dalam upacara di halaman rumah jabatan Bupati Majene, pada akhir tahun lalu. Meski telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu (PW), besaran […]

expand_less