Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

  • account_circle Amr
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 270
  • comment 0 komentar

Jakarta, Sulbarupdate.id- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang secara resmi mulai diterapkan, sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus dijalankan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan penyimpangan penegakan hukum. Ketentuan baru itu yakni, soal penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining.

“Diundangkannya KUHP baru beberapa hari yang lalu. KUHP dan KUHAP. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya yaitu, satu tentang Restorative Justice, yang kedua tentang Plea Bargaining,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Minggu (4/1).

Mahfud menjelaskan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam mekanisme ini, pelaku dan korban sebuah tindak pidana dapat berdamai untuk menyelesaikan perkara tanpa proses persidangan penuh.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan yang nanti disahkan, tentu saja, oleh penegak hukum,” ucapnya.

Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice dapat ditangi oleh Kejaksaan Agung, Polri maupun di tingkat Pengadilan. Namun, Mahfud menilai mekanisme tersebut tetap menyisakan sejumlah persoalan yang patut diperdebatkan.

“Meskipun jadi masalah, kenapa kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya, jenis pidana apa,” ujar Mahfud.

Selain Restorative Justice, Mahfud juga menyoroti ketentuan baru mengenai Plea Bargaining yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Ia menilai, konsep ini juga perlu dicermati secara serius dalam praktik penegakan hukum.

Mahfud menuturkan, Plea Bargaining merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa kepada jaksa, disertai kesepakatan mengenai jenis dan berat hukuman yang akan dijalani.

“Plea Bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengaku kesalahan, terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, kemudian menyepakati sesudah mengaku ini ‘saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian’ misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” jelasnya.

Mahfud menegaskan, seluruh ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 2026 dan berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat. Ia secara khusus mengingatkan risiko terjadinya praktik jual beli perkara dalam proses Restorative Justice maupun Plea Bargaining.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining, pada saat Restorative Justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud: Pembangunan Harus Sejalan Dengan Moralitas Iman

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud: Pembangunan Harus Sejalan Dengan Moralitas Iman

    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, Sulbarupdate.id – Menutup lembaran tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyelenggarakan kegiatan “Dzikir dan Doa untuk Negeri” yang dipusatkan di Balikpapan Islamic Center (BIC) pada Rabu (31/12/2025). Mengangkat tema “Muhasabah Diri Raih Prestasi, Mewujudkan Balikpapan Madinatul Iman”, acara ini menjadi momentum bagi jajaran pejabat pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersimpuh dalam refleksi spiritual sekaligus […]

  • Membasuh Kasih di Parondobulawan, Kala Gereja dan Pemerintah Menenun Harmoni

    Membasuh Kasih di Parondobulawan, Kala Gereja dan Pemerintah Menenun Harmoni

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Di bawah langit Parondobulawan yang khidmat, sebuah simfoni spiritualitas dan sinergi kemasyarakatan bergema, Senin 22 Desember 2025. Hari ini menjadi momentum sakral bagi segenap jemaat GPdI Ekklesia Parondobulawan yang merayakan dwi-peristiwa, pentahbisan gedung suci sekaligus peringatan hari jadinya. Kehadiran Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, tidak sekadar sebagai representasi formalitas birokrasi, melainkan sebagai bentuk […]

  • Kesiapan Fiskal Bencana, Pemerintah Siapkan Cadangan Rp 65 Triliun

    Kesiapan Fiskal Bencana, Pemerintah Siapkan Cadangan Rp 65 Triliun

    • 0Komentar

    Sulbarupdate.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memiliki kapabilitas fiskal yang memadai guna merespons dan menanggulangi kebutuhan kebencanaan sepanjang tahun 2025 dan 2026. Kepastian ini disampaikan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto terkait alokasi bantuan bencana, yakni sebesar Rp 4 miliar bagi 52 kabupaten/kota dan Rp 20 miliar untuk setiap provinsi yang […]

  • SPPG Mehalaan Siap Melayani, Pengurus Komitmen Sajikan Gizi Berkualitas

    SPPG Mehalaan Siap Melayani, Pengurus Komitmen Sajikan Gizi Berkualitas

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan kualitas hidup anak bangsa dan perwujudan visi Generasi Emas 2045. Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kecamatan Mehalaan, Badrhy, menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar menyajikan makanan, […]

  • DPRD Mamasa Desak Dinas Terkait Lakukan Penertiban Parkir Dalam Kota Mamasa

    DPRD Mamasa Desak Dinas Terkait Lakukan Penertiban Parkir Dalam Kota Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa memberikan sorotan tajam terhadap semrawutnya tata kelola parkir di sejumlah titik vital pusat kota Mamasa. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Dalam keterangannya, pimpinan legislatif tersebut mengungkapkan bahwa hasil observasi […]

  • BREAKING NEWS:Pria di Mamasa Ditemukan Gantung diri di Pohon

    BREAKING NEWS:Pria di Mamasa Ditemukan Gantung diri di Pohon

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Warga Dusun Rante Koppe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa digegerkan dengan penemuan sosok pria dalam keadaan gantung diri di pohon. Identitas korban bernama Obed (69). Diduga pria paruh baya tersebut nekat bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan tali. Korban ditemukan warga di pohon pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 21:00 Wita. […]

expand_less