Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Mahfud MD Khawatir Mekanisme Restorative Justice jadi Bahan Jual Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

  • account_circle Amr
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 357
  • comment 0 komentar

Jakarta, Sulbarupdate.id- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang secara resmi mulai diterapkan, sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus dijalankan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan penyimpangan penegakan hukum. Ketentuan baru itu yakni, soal penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining.

“Diundangkannya KUHP baru beberapa hari yang lalu. KUHP dan KUHAP. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya yaitu, satu tentang Restorative Justice, yang kedua tentang Plea Bargaining,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Minggu (4/1).

Mahfud menjelaskan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam mekanisme ini, pelaku dan korban sebuah tindak pidana dapat berdamai untuk menyelesaikan perkara tanpa proses persidangan penuh.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan yang nanti disahkan, tentu saja, oleh penegak hukum,” ucapnya.

Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice dapat ditangi oleh Kejaksaan Agung, Polri maupun di tingkat Pengadilan. Namun, Mahfud menilai mekanisme tersebut tetap menyisakan sejumlah persoalan yang patut diperdebatkan.

“Meskipun jadi masalah, kenapa kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya, jenis pidana apa,” ujar Mahfud.

Selain Restorative Justice, Mahfud juga menyoroti ketentuan baru mengenai Plea Bargaining yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Ia menilai, konsep ini juga perlu dicermati secara serius dalam praktik penegakan hukum.

Mahfud menuturkan, Plea Bargaining merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa kepada jaksa, disertai kesepakatan mengenai jenis dan berat hukuman yang akan dijalani.

“Plea Bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengaku kesalahan, terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, kemudian menyepakati sesudah mengaku ini ‘saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian’ misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” jelasnya.

Mahfud menegaskan, seluruh ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 2026 dan berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat. Ia secara khusus mengingatkan risiko terjadinya praktik jual beli perkara dalam proses Restorative Justice maupun Plea Bargaining.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining, pada saat Restorative Justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengembalian Pilkada ke DPRD, Efisiensi Biaya vs Hak Konstitusional Rakyat

    Pengembalian Pilkada ke DPRD, Efisiensi Biaya vs Hak Konstitusional Rakyat

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu polemik di panggung politik nasional. Perdebatan ini mencuat setelah sejumlah elite partai politik mulai menyuarakan urgensi perubahan sistem pemilihan demi efisiensi anggaran negara. Wacana ini kembali menguat pasca pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti tingginya biaya politik […]

  • Percobaan Pemerkosaan di Toraja, Pelaku Ditangkap Usai Kepergok Suami Korban

    Percobaan Pemerkosaan di Toraja, Pelaku Ditangkap Usai Kepergok Suami Korban

    • 0Komentar

    TORAJA UTARA, Sulbarupdate.id – Kasus percobaan pemerkosaan menggemparkan warga Jalan Serang, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada Selasa malam (20/1/2026). Seorang pria berinisial JT (30) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Toraja Utara setelah tertangkap basah saat mencoba melecehkan korbannya. Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat korban, ABA (27), hendak ke kamar mandi umum […]

  • Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ungkap Proses Akademik, Dari KKN hingga Skripsi

    Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ungkap Proses Akademik, Dari KKN hingga Skripsi

    • 0Komentar

    SURAKARTA, Sulbarupdate.id – Sidang gugatan terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (27/1/2026). Persidangan yang menempuh jalur citizen lawsuit ini menghadirkan Mustoha Iskandar, rekan satu angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai saksi dari pihak tergugat. Dalam kesaksiannya, Mustoha memaparkan rekam jejak […]

  • Terduga Pelaku Tabrak Lari di Mamuju Berhasil Diringkus Polisi

    Terduga Pelaku Tabrak Lari di Mamuju Berhasil Diringkus Polisi

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tabrak lari pada Selasa malam, 21 April 2026. Pelaku diringkus setelah sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas. ​Insiden bermula saat Tim Patmor tengah melakukan patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mamuju. […]

  • Jelang Ramadan, Harga Bahan Pangan di Mamasa Alami Kenaikan

    Jelang Ramadan, Harga Bahan Pangan di Mamasa Alami Kenaikan

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Jelang bulan suci Ramadan, stabilitas harga bahan pokok di Pasar Tradisional Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mulai goyah. Sejumlah komoditas pangan dilaporkan mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan pada Senin (16/2/2026). ​Berdasarkan pantauan di lapangan, kenaikan paling mencolok terjadi pada komoditas daging ayam, telur, dan cabai. Harga daging ayam yang sebelumnya dibanderol […]

  • Kenalkan Avdal Saputra Asal Salutambun Mamasa, Tembus Skuad Timnas Pelajar U-16

    Kenalkan Avdal Saputra Asal Salutambun Mamasa, Tembus Skuad Timnas Pelajar U-16

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Nama Avdal Saputra kini menjadi buah bibir di kancah sepak bola Sulawesi Barat. Remaja asal Kabupaten Mamasa ini sukses menorehkan prestasi gemilang dengan menembus skuad elit Tim Nasional (Timnas) Pelajar U-16 di bawah naungan Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLiSPI). Lahir di Salutambun pada 14 November 2010, Avdal bukan sekadar pelengkap tim. […]

expand_less