Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Tiga Tersangka Penyalahgunan Narkoba di Mateng, Dibekuk Polisi

Tiga Tersangka Penyalahgunan Narkoba di Mateng, Dibekuk Polisi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 489
  • comment 0 komentar

Mamuju Tengah, Sulbarupdate.id – ​Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) berhasil meringkus tiga orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil penggerebekan di sebuah kamar kos yang berlokasi di wilayah Kecamatan Topoyo, Mateng.

​Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 November 2025, menyusul adanya informasi krusial yang diterima tim dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Para tersangka yang diamankan teridentifikasi dengan inisial AM, EK, dan ES. Salah satu di antaranya, ES, merupakan seorang perempuan.

Kamar kos yang menjadi lokasi penangkapan diduga kuat berfungsi sebagai tempat konsumsi sekaligus pusat persiapan distribusi sabu.

​“Tim bertindak responsif dan sigap menindaklanjuti laporan warga mengenai kegiatan yang meresahkan di area tersebut,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mateng, AKBP Hengky K Abadi, saat diwawancarai di kantornya, Kamis 11 Desember 2025.

​Menurut keterangan Hengky, saat penggerebekan dilakukan, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) signifikan.

Barang bukti tersebut meliputi paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan, perangkat pengisap (bong), pipet modifikasi, serta satu unit telepon seluler.

​Temuan barang bukti tersebut menguatkan indikasi bahwa narkotika jenis sabu tidak hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi, melainkan telah disiapkan untuk didistribusikan secara ilegal.

​“Investigasi mengungkap bahwa sabu ini diperoleh dari wilayah Donggala, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,6 juta,” papar Hengky.

“Barang ilegal ini kemudian dibawa masuk ke Mamuju Tengah dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” tambahnya.

​Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mateng.

Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

​Penyidikan lebih lanjut masih terus digalakkan guna mengungkap dan memutus mata rantai jaringan peredaran yang lebih terorganisir.

“Kami sedang mendalami jaringan di tingkat atas guna memutus rantai distribusi dan mencegah eskalasi penyebarannya,” pungkasnya.(**)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Mamasa Jagokan Prancis di Piala Dunia 2026: Mental Juara dan Skuad Seimbang   

    Wakil Ketua DPRD Mamasa Jagokan Prancis di Piala Dunia 2026: Mental Juara dan Skuad Seimbang  

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, menaruh harapan besar pada Timnas Prancis untuk menjadi juara Piala Dunia 2026. Pernyataan itu disampaikan di kediamannya, Jumat (15/5/2026). Menurut Arwin, alasan utamanya mendukung Prancis adalah karena tim berjuluk Les Bleus itu memiliki mentalitas juara yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan konsistensi mereka dalam bertanding selama […]

  • Dinas ESDM Sulbar Tegaskan Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan Segera Melaporkan Kegiatan Tahun 2025

    Dinas ESDM Sulbar Tegaskan Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan Segera Melaporkan Kegiatan Tahun 2025

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 10 Februari 2026, menegaskan kepada seluruh perusahaan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan yang belum menyampaikan laporan aktivitas kegiatannya selama Tahun 2025 agar segera menindaklanjuti kewajiban pelaporan kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi […]

  • Gandeng Dinas Perpustakaan, TBM Lisuang Ada’ Membaca Tingkatkan Literasi Mamasa

    Gandeng Dinas Perpustakaan, TBM Lisuang Ada’ Membaca Tingkatkan Literasi Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pegiat literasi sekaligus kritikus asal Kabupaten Mamasa, Midin, terus bergerak dalam menghidupkan budaya membaca di wilayahnya. Melalui Taman Baca Masyarakat TBM Lisuang Ada’ Membaca yang didirikannya, Midin resmi mengajukan kolaborasi dengan Dinas Perpustakaan Kabupaten Mamasa pada Kamis 16 Juli 2026. ​Langkah kolaboratif ini difasilitasi oleh Relima selaku perpanjangan tangan resmi dari Perpustakaan […]

  • Polda Sulbar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Lahan yang Seret Dua Mantan Wabup

    Polda Sulbar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Lahan yang Seret Dua Mantan Wabup

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang melibatkan sejumlah mantan pejabat daerah di Sulawesi Barat kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat jadwalkan penetapan tersangka pada pertengahan Januari 2026 mendatang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengonfirmasi bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan […]

  • Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik

    Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik

    • 0Komentar

    Oleh: Suhardi Duka Sulbarupdate.id – Seperti yang sering disuarakan oleh Pak Wakil Gubernur, Salim S Mengga. Bahwa daerah ini sangat membutuhkan sosok pejabat yang tak sekadar punya kualifikasi dan kompetensi profesional. Jauh lebih mendesak untuk saat ini, kita membutuhkan figur dengan rentang moral yang juga baik. Bukan berarti kualitas serta kemampuan individu tak penting, tapi […]

  • Ada Aktivitas Orang Asing di Kawasan Hutan Botteng Berseragam Mirip Militer

    Ada Aktivitas Orang Asing di Kawasan Hutan Botteng Berseragam Mirip Militer

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Tokoh masyarakat Sulawesi Barat, H. Damris, menyoroti adanya dugaan aktivitas orang asing di kawasan hutan wilayah Taludu, yang kemudian menjadi perhatian publik setelah diunggah melalui akun media sosial miliknya. Sabtu, 4/4/2026. “Orang luar yang tidak bisa berbahasa Indonesia berkeliaran dalam hutan di wilayah Taludu dengan memakai pakaian seragam loreng tentara China. […]

expand_less