Tiga Tersangka Penyalahgunan Narkoba di Mateng, Dibekuk Polisi
- account_circle Ancha
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- visibility 389
- comment 0 komentar

Suasana saat para tersangka kasus Narkoba digiring ke Tahanan Polres Mateng. Dok/Sulbarupdate
Mamuju Tengah, Sulbarupdate.id – Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) berhasil meringkus tiga orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil penggerebekan di sebuah kamar kos yang berlokasi di wilayah Kecamatan Topoyo, Mateng.
Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 November 2025, menyusul adanya informasi krusial yang diterima tim dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Para tersangka yang diamankan teridentifikasi dengan inisial AM, EK, dan ES. Salah satu di antaranya, ES, merupakan seorang perempuan.
Kamar kos yang menjadi lokasi penangkapan diduga kuat berfungsi sebagai tempat konsumsi sekaligus pusat persiapan distribusi sabu.
“Tim bertindak responsif dan sigap menindaklanjuti laporan warga mengenai kegiatan yang meresahkan di area tersebut,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mateng, AKBP Hengky K Abadi, saat diwawancarai di kantornya, Kamis 11 Desember 2025.
Menurut keterangan Hengky, saat penggerebekan dilakukan, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) signifikan.
Barang bukti tersebut meliputi paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan, perangkat pengisap (bong), pipet modifikasi, serta satu unit telepon seluler.
Temuan barang bukti tersebut menguatkan indikasi bahwa narkotika jenis sabu tidak hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi, melainkan telah disiapkan untuk didistribusikan secara ilegal.
“Investigasi mengungkap bahwa sabu ini diperoleh dari wilayah Donggala, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,6 juta,” papar Hengky.
“Barang ilegal ini kemudian dibawa masuk ke Mamuju Tengah dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mateng.
Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penyidikan lebih lanjut masih terus digalakkan guna mengungkap dan memutus mata rantai jaringan peredaran yang lebih terorganisir.
“Kami sedang mendalami jaringan di tingkat atas guna memutus rantai distribusi dan mencegah eskalasi penyebarannya,” pungkasnya.(**)
- Penulis: Ancha
