KPK RI Ungkap Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, Berikut Batasnya
- account_circle Amr
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- visibility 256
- comment 0 komentar

Jakarta, Sulbarupdate.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 hingga awal Februari 2026 baru mencapai 35,52 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari harapan dan perlu segera ditingkatkan.
KPK pun menetapkan tenggat waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen penting, baik secara pribadi maupun kelembagaan, dalam upaya pencegahan korupsi sejak dini.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor, terutama yang hingga kini belum menyampaikan LHKPN, agar segera melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan agar para wajib lapor memperhatikan sejumlah ketentuan teknis dalam pengisian LHKPN. Di antaranya, memastikan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), kelengkapan seluruh dokumen pendukung, serta penyertaan surat kuasa apabila diperlukan.
Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam proses pengisian atau penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang pendampingan dan bantuan teknis.
“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198,” jelasnya.
Budi juga menambahkan bahwa setiap laporan LHKPN yang disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap dan sah, LHKPN tersebut akan segera dipublikasikan.
“Publikasi LHKPN merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan mendorong integritas penyelenggara negara,” pungkas Budi.(*)
- Penulis: Amr
- Sumber: Jubir KPK RI
