Kejari Mamuju Sita Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi
- account_circle Ancha
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- visibility 401
- comment 0 komentar

Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat. Dok / Sulbarupdate
Mamuju, Sulbarupdate.id — Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, catat kinerja signifikan dalam pengembalian aset negara dengan menyita dana hasil tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Jumlah tersebut terperinci dari uang pengganti sebesar Rp1.272.262.000, yang ditambah dengan pembayaran denda sejumlah Rp250.000.000, dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Seluruh dana sitaan tersebut dilaporkan telah disetorkan ke kas negara.
Meskipun mencapai prestasi gemilang dalam pengembalian kerugian negara, perhatian publik masih tertuju pada satu perkara krusial, yaitu dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju.
Penanganan kasus ini dilaporkan masih dalam tahap menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju, M. Zaki Mubarak, menegaskan bahwa kelanjutan penanganan perkara tersebut sangat bergantung pada rampungnya perhitungan BPKP.
“Prosesnya masih menanti hasil perhitungan kerugian negara. Apabila BPKP dapat menuntaskan perhitungan tersebut dalam satu atau dua pekan ke depan, kami akan segera melanjutkan proses pemeriksaan,” ujar Zaki saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember.
Selain kasus perjalanan dinas, dua perkara korupsi lainnya kini masih berada pada tahap penyidikan mendalam. Salah satunya berkaitan dengan program rehabilitasi hutan lindung, yang telah menetapkan dua orang tersangka.
Tak hanya penyidikan, Kejari Mamuju juga sedang memproses tiga perkara pada tahap penuntutan dengan melibatkan total lima tersangka.
Kasus-kasus yang dimaksud meliputi, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Manakarra, Kasus penyertaan modal pada perusahaan daerah Perseroda PT Sulselbar Mala’bi dan perkara produksi bibit rehabilitasi hutan dan lahan di Dinas Kehutanan Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, lima perkara telah mencapai kekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus tersebut mencakup dua perkara Stadion Manakarra, dua perkara rehabilitasi hutan dan lahan, serta satu perkara penyertaan modal Perseroda, meskipun salah satu terpidana masih menempuh upaya hukum lanjutan.
M. Zaki Mubarak menjelaskan bahwa sektor-sektor yang paling banyak ditemukan penyimpangan sangat bervariasi.
“Terdapat penyimpangan pada sektor konstruksi, seperti pembangunan stadion; penyelewengan dana perusahaan daerah; dan sektor kehutanan yang menyangkut rehabilitasi hutan,” paparnya.
Salah satu perkara yang kini menyita perhatian publik adalah dugaan penyimpangan rehabilitasi hutan. Program yang didanai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar dan dilaksanakan di 21 desa di Kabupaten Mamuju tersebut, diduga tidak sesuai dengan prosedur baku.
Terdapat indikasi penanaman pada lahan yang tidak terkategori kritis, penyaluran bantuan kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria, dan pengabaian beberapa prosedur.
Hasil audit BPKP mengindikasikan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dan perkara ini kini telah bergulir ke tahap persidangan.
Dalam pelaksanaan penindakan, Zaki mengakui adanya tantangan substansial, terutama perihal keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
Bidang Pidsus saat ini hanya ditangani oleh satu orang jaksa tanpa didukung staf fungsional. Kendati demikian, Kejari Mamuju berkomitmen penuh untuk menuntaskan seluruh perkara, khususnya yang menjadi perhatian utama masyarakat.
“Area kerja kami mencakup dua wilayah, Mamuju dan Mamuju Tengah, sehingga bebannya cukup besar. Namun, komitmen kami untuk menyelesaikan seluruh perkara tetap teguh,” pungakasnya (**)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Editor Sulbarupdate.id
- Sumber: Repoter Sulbarupdate.id
