ESDM Telusuri Temuan PPATK Soal Aliran Dana Tambang Ilegal Rp 992 Triliun
- account_circle Ancha
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- visibility 184
- comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana fantastis di sektor pertambangan.
Berdasarkan laporan PPATK, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tercatat mencapai Rp 992 triliun sepanjang periode 2023–2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK untuk memverifikasi data tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan bagian dari perputaran uang tersebut yang merupakan hak negara dapat segera dipulihkan.
“Saya sudah bertemu dengan Deputi Analisa dan Pemeriksaan di PPATK. Intinya, mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).
Meskipun angka yang ditemukan sangat besar, Yuliot mengakui bahwa kementeriannya masih menunggu rincian lebih lanjut.
Hingga saat ini, ESDM belum mengantongi daftar spesifik mengenai entitas perusahaan maupun detail transaksi yang terindikasi terlibat dalam aliran dana ilegal tersebut.
Penelusuran ini menjadi krusial mengingat dampak PETI tidak hanya merugikan secara ekonomi melalui hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan secara masif.
Hingga berita ini diturunkan, ESDM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan data by name by address terkait pelaku aktivitas ilegal tersebut guna ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.(*)
- Penulis: Ancha
