Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan efektivitas pengawasan.

Informasi ini dipublikasikan melalui akun media sosial resmi KPK pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai batas wajar hadiah hingga pemangkasan durasi tindak lanjut laporan.

Berikut adalah lima poin utama perubahan dalam aturan gratifikasi terbaru:
1. Kenaikan Batas Wajar Hadiah (Tidak Wajib Lapor)
KPK melakukan penyesuaian nominal terhadap pemberian yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara:
-Batas maksimal naik menjadi Rp 1.500.000 per pemberi (sebelumnya Rp 1.000.000).
-Batas naik menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp 1.500.000 per tahun.
-Aturan mengenai hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun senilai Rp 300.000 kini resmi dihapus.

2. Status Laporan Melebihi 30 Hari
Laporan yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat langsung ditetapkan menjadi milik negara. Kendati demikian, ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, gratifikasi di atas Rp 10 juta tetap wajib dibuktikan oleh penerima bahwa pemberian tersebut bukan suap (pembuktian terbalik).
3. Reformasi Penandatanganan SK Gratifikasi

Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan gratifikasi didasarkan pada nilai barang, kini aturan diubah menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’. Penandatanganan SK akan disesuaikan dengan level jabatan pelapor guna mempercepat birokrasi internal.

4. Batas Kelengkapan Data Diperketat
KPK kini lebih tegas soal administrasi. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi dokumen pendukung dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal lapor tidak akan ditindaklanjuti. Batas waktu ini lebih singkat dibanding aturan lama yang memberikan waktu 30 hari kerja.
5. Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KPK memberikan mandat lebih luas kepada UPG di instansi masing-masing untuk menjalankan tujuh tugas utama, di antaranya:
-Mengelola dan meneruskan laporan ke KPK.
-Memelihara barang titipan.
-Menindaklanjuti keputusan Komisi.
-Melakukan pengendalian, pelatihan, hingga sosialisasi internal di instansi terkait.

Catatan: Bagi masyarakat atau penyelenggara negara yang ingin mendalami rincian aturan ini, dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan resmi di bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdana ke Mamasa, Pangdam XXII/Palaka Wira Tanam Kopi dan Tabur Benih Ikan di Kodim 1428

    Perdana ke Mamasa, Pangdam XXII/Palaka Wira Tanam Kopi dan Tabur Benih Ikan di Kodim 1428

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Panglima Daerah Militer (Pangdam) XXII/Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, melakukan kunjungan kerja perdana di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Selasa (10/3/2026). Kedatangan jenderal bintang dua ini menjadi momentum penting bagi jajaran personel di Kodim 1428 Mamasa. ​Didampingi Ketua Persit Kartika Citra Kirana Daerah XXII/Palaka Wira, Pangdam beserta rombongan disambut […]

  • Jaga Nyala Tradisi: Latihan Rutin Penari Anjungan Sulawesi Barat sebagai Investasi Budaya Berkelanjutan

    Jaga Nyala Tradisi: Latihan Rutin Penari Anjungan Sulawesi Barat sebagai Investasi Budaya Berkelanjutan

    • 0Komentar

    Jakarta, Sulbarupdate.id — Setiap hari Minggu, denyut semangat seni terasa hidup di Anjungan Sulawesi Barat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Para penari berlatih dengan tekun dan penuh disiplin sebagai bagian dari program pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas seni budaya daerah. Seperti yang dilakukan pada Minggu 8 Februari 2026, latihan ini bukan sekadar persiapan tampil pada […]

  • Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

    Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat formatur yang berlangsung di Singapura pada Minggu, 28 September 2025 lalu. Presiden Pemuda Masjid Dunia, Said Aldi Al Idrus, mengonfirmasi bahwa penunjukan Bahlil dilakukan […]

  • Kabid Humas Polda Sulbar Angkat Bicara Terkait Kasus Narkoba di Majene

    Kabid Humas Polda Sulbar Angkat Bicara Terkait Kasus Narkoba di Majene

    • 0Komentar

    Majene – Sulbarupdate.id – Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Majene, Sulawesi Barat, Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi angkat bicara setelah melakukan penelusuran lebih lanjut. “Memang benar, ada oknum anggota kepolisian berinisial Aipda AK yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba,” tuturnya. […]

  • Dua Hari Pasca Koordinasi ke Jakarta, Bantuan Logistik Kemensos Tiba di Mateng

    Dua Hari Pasca Koordinasi ke Jakarta, Bantuan Logistik Kemensos Tiba di Mateng

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Langkah taktis Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Dr. Arsal Aras, dalam memperkuat mitigasi bencana membuahkan hasil cepat. Hanya berselang dua hari setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jakarta, bantuan logistik kebencanaan kini resmi mendarat di Bumi Lalla Tassisara, Sabtu (14/3/2026). ​Bantuan yang diangkut menggunakan dua truk besar tersebut langsung […]

  • Oknum Guru Madrasah di Polman Dinonaktifkan Usai Diduga Cabuli Siswa

    Oknum Guru Madrasah di Polman Dinonaktifkan Usai Diduga Cabuli Siswa

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Seorang oknum guru pria berinisial A, harus menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dugaan aksi pencabulan yang dilakukan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut terhadap sejumlah siswanya. ​Kepala Seksi Madrasah Kemenag Polman, H. Marzuki menyampaikan bahwa pihak […]

expand_less