Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 350
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan efektivitas pengawasan.

Informasi ini dipublikasikan melalui akun media sosial resmi KPK pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai batas wajar hadiah hingga pemangkasan durasi tindak lanjut laporan.

Berikut adalah lima poin utama perubahan dalam aturan gratifikasi terbaru:
1. Kenaikan Batas Wajar Hadiah (Tidak Wajib Lapor)
KPK melakukan penyesuaian nominal terhadap pemberian yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara:
-Batas maksimal naik menjadi Rp 1.500.000 per pemberi (sebelumnya Rp 1.000.000).
-Batas naik menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp 1.500.000 per tahun.
-Aturan mengenai hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun senilai Rp 300.000 kini resmi dihapus.

2. Status Laporan Melebihi 30 Hari
Laporan yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat langsung ditetapkan menjadi milik negara. Kendati demikian, ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, gratifikasi di atas Rp 10 juta tetap wajib dibuktikan oleh penerima bahwa pemberian tersebut bukan suap (pembuktian terbalik).
3. Reformasi Penandatanganan SK Gratifikasi

Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan gratifikasi didasarkan pada nilai barang, kini aturan diubah menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’. Penandatanganan SK akan disesuaikan dengan level jabatan pelapor guna mempercepat birokrasi internal.

4. Batas Kelengkapan Data Diperketat
KPK kini lebih tegas soal administrasi. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi dokumen pendukung dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal lapor tidak akan ditindaklanjuti. Batas waktu ini lebih singkat dibanding aturan lama yang memberikan waktu 30 hari kerja.
5. Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KPK memberikan mandat lebih luas kepada UPG di instansi masing-masing untuk menjalankan tujuh tugas utama, di antaranya:
-Mengelola dan meneruskan laporan ke KPK.
-Memelihara barang titipan.
-Menindaklanjuti keputusan Komisi.
-Melakukan pengendalian, pelatihan, hingga sosialisasi internal di instansi terkait.

Catatan: Bagi masyarakat atau penyelenggara negara yang ingin mendalami rincian aturan ini, dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan resmi di bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakai Alat Seadanya, Warga Bambang Gotong Royong Bersihkan Material Longsor 

    Pakai Alat Seadanya, Warga Bambang Gotong Royong Bersihkan Material Longsor 

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Spirit gotong royong terpancar kuat di tengah tantangan alam yang melanda Desa Bambang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Segenap elemen masyarakat bersinergi menyingkirkan material longsor yang menutup akses jalan menuju Gedung Gereja Jemaat Ebenhaezer Rantepalado, Jumat 26 Desember 2025. Diketahui anomali cuaca mengakibatkan pergerakan tanah masif di kawasan tersebut terjadi pada […]

  • Pemilik Usaha ‘Wasilah’ Dilaporkan ke Polres Majene atas Dugaan Kasus Penipuan

    Pemilik Usaha ‘Wasilah’ Dilaporkan ke Polres Majene atas Dugaan Kasus Penipuan

    • 0Komentar

    Majene, Sulbarupdate.id – Pemilik sebuah entitas bisnis yang teridentifikasi bernama Wasilah secara resmi telah didaftarkan laporannya pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Sulawesi Barat, terkait dugaan tindak pidana penipuan. Pelaporan ini diajukan oleh eks mitra bisnis atau reseller-nya, yang mengklaim telah mengalami kerugian materiil signifikan akibat tindakan terduga pelaku. Berdasarkan data yang dihimpun, […]

  • Pemda Mamasa Gaungkan Kearifan Lokal dalam Ranah Komunikasi Digital

    Pemda Mamasa Gaungkan Kearifan Lokal dalam Ranah Komunikasi Digital

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa, melalui inisiasi strategis Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosandi), menyelenggarakan sebuah forum edukatif yang berfokus pada penguatan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) serta sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi & Pengaduan Online Rakyat (Lapor!). Kegiatan yang digelar di Villa Edelweiss, Desa Tondokbakaru, Kecamatan Mamasa, pada […]

  • Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional

    Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional

    • 0Komentar

    Jakarta – Sulbarupdate.id – Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan Petisi Selamatkan Demokrasi sebagai bentuk keprihatinan atas menguatnya wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Petisi tersebut menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi mencabut kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia. Koordinator […]

  • PMII Sulbar Desak Kepala BGN Baru Benahi Sistem Keamanan Program MBG

    PMII Sulbar Desak Kepala BGN Baru Benahi Sistem Keamanan Program MBG

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Pengangkatan Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru diharapkan menjadi momentum besar untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Harapan tersebut ditegaskan oleh Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat menyusul rentetan kasus keracunan makanan yang sempat membayangi pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut. […]

  • Harga TBS Sawit Sulbar Desember 2025 Capai Rp 3 Ribu Per Kg

    Harga TBS Sawit Sulbar Desember 2025 Capai Rp 3 Ribu Per Kg

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah merampungkan penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh para pekebun untuk periode Desember 2025. Proses penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Resmi Tim Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun Provinsi Sulawesi Barat yang diselenggarakan di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, […]

expand_less