Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 418
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan efektivitas pengawasan.

Informasi ini dipublikasikan melalui akun media sosial resmi KPK pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai batas wajar hadiah hingga pemangkasan durasi tindak lanjut laporan.

Berikut adalah lima poin utama perubahan dalam aturan gratifikasi terbaru:
1. Kenaikan Batas Wajar Hadiah (Tidak Wajib Lapor)
KPK melakukan penyesuaian nominal terhadap pemberian yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara:
-Batas maksimal naik menjadi Rp 1.500.000 per pemberi (sebelumnya Rp 1.000.000).
-Batas naik menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp 1.500.000 per tahun.
-Aturan mengenai hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun senilai Rp 300.000 kini resmi dihapus.

2. Status Laporan Melebihi 30 Hari
Laporan yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat langsung ditetapkan menjadi milik negara. Kendati demikian, ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, gratifikasi di atas Rp 10 juta tetap wajib dibuktikan oleh penerima bahwa pemberian tersebut bukan suap (pembuktian terbalik).
3. Reformasi Penandatanganan SK Gratifikasi

Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan gratifikasi didasarkan pada nilai barang, kini aturan diubah menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’. Penandatanganan SK akan disesuaikan dengan level jabatan pelapor guna mempercepat birokrasi internal.

4. Batas Kelengkapan Data Diperketat
KPK kini lebih tegas soal administrasi. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi dokumen pendukung dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal lapor tidak akan ditindaklanjuti. Batas waktu ini lebih singkat dibanding aturan lama yang memberikan waktu 30 hari kerja.
5. Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KPK memberikan mandat lebih luas kepada UPG di instansi masing-masing untuk menjalankan tujuh tugas utama, di antaranya:
-Mengelola dan meneruskan laporan ke KPK.
-Memelihara barang titipan.
-Menindaklanjuti keputusan Komisi.
-Melakukan pengendalian, pelatihan, hingga sosialisasi internal di instansi terkait.

Catatan: Bagi masyarakat atau penyelenggara negara yang ingin mendalami rincian aturan ini, dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan resmi di bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Hari Kesadaran Nasional, Wagub Sulbar Tegaskan Disiplin ASN Harga Mati

    Momentum Hari Kesadaran Nasional, Wagub Sulbar Tegaskan Disiplin ASN Harga Mati

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id — Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, secara tegas menancapkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fondasi fundamental yang tak terpisahkan dari upaya penguatan kinerja birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Penegasan ini disampaikan dalam momentum Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dipimpinnya, Rabu, 17 Desember 2025. Wagub Salim S. Mengga menjadikan […]

  • IMM Majene Desak Evaluasi Total Kepolisian Pasca Dugaan Represif terhadap Ketua DPD IMM Sulbar

    IMM Majene Desak Evaluasi Total Kepolisian Pasca Dugaan Represif terhadap Ketua DPD IMM Sulbar

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id — Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Majene menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Majene, Kamis (25/6/2026).  Massa mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian yang menimpa Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Sulawesi Barat (Sulbar) saat berdemonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulbar, beberapa waktu lalu. Dalam orasinya, […]

  • Seruan Gubernur Sulbar, Mitigasi Bencana dan Penjagaan Lingkungan Mendesak

    Seruan Gubernur Sulbar, Mitigasi Bencana dan Penjagaan Lingkungan Mendesak

    • 1Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menyampaikan penekanan serius terhadap urgensi penguatan mitigasi bencana di seluruh penjuru wilayah di Sulbar. Seruan ini muncul menyikapi tren peningkatan insiden bencana alam yang melanda berbagai daerah di Indonesia belakangan ini. Pernyataan tersebut disampaikan Suhardi Duka ketika dimintai tanggapan mengenai kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi […]

  • Aktivis Mamasa Kritik Keras Pernyataan Wakil Bupati Terkait Program MBG

    Aktivis Mamasa Kritik Keras Pernyataan Wakil Bupati Terkait Program MBG

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto kini menuai polemik di tingkat daerah. Pasalnya, beredar kabar bahwa Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman menyebut, harga MBG per porsi berada di harga Rp. 5 ribu. Pernyataan ini menjadi sorotan sejumlah aktivis di Bumi Kondosapata. Aktivis Muda Mamasa, Tambrin, menyampaikan […]

  • Optimalisasi Kinerja OPD, DKPPKB Sulbar Finalkan Rencana Aksi 2026

    Optimalisasi Kinerja OPD, DKPPKB Sulbar Finalkan Rencana Aksi 2026

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat memfinalkan penyusunan Rencana Aksi Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mempercepat capaian kinerja dan memastikan seluruh program berjalan selaras dengan target pembangunan daerah menuju Sulbar Maju dan Sejahtera. Kegiatan penyusunan rencana aksi dilaksanakan di Aula Ammana Wewang DKPPKB Sulbar, Jumat (13/2/2026), […]

  • Membaca Eskalasi Terbaru dari Perspektif Kedaulatan dan Pertahanan Diri Iran

    Membaca Eskalasi Terbaru dari Perspektif Kedaulatan dan Pertahanan Diri Iran

    • 0Komentar

    TEHERAN, SULBARUPDATE.ID – Januari 2026, Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir, ditandai dengan penambahan sanksi ekonomi oleh Washington, penguatan kehadiran militer Amerika di kawasan Timur Tengah, serta tekanan politik dari sekutu-sekutunya. Situasi ini memperlihatkan pola lama: pendekatan koersif Amerika Serikat yang mendorong Iran pada posisi defensif untuk melindungi kedaulatan […]

expand_less