KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Naik, Laporan Tak Lengkap Bakal Gugur
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 166
- comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan efektivitas pengawasan.
Informasi ini dipublikasikan melalui akun media sosial resmi KPK pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai batas wajar hadiah hingga pemangkasan durasi tindak lanjut laporan.
Berikut adalah lima poin utama perubahan dalam aturan gratifikasi terbaru:
1. Kenaikan Batas Wajar Hadiah (Tidak Wajib Lapor)
KPK melakukan penyesuaian nominal terhadap pemberian yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara:
-Batas maksimal naik menjadi Rp 1.500.000 per pemberi (sebelumnya Rp 1.000.000).
-Batas naik menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp 1.500.000 per tahun.
-Aturan mengenai hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun senilai Rp 300.000 kini resmi dihapus.
2. Status Laporan Melebihi 30 Hari
Laporan yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat langsung ditetapkan menjadi milik negara. Kendati demikian, ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, gratifikasi di atas Rp 10 juta tetap wajib dibuktikan oleh penerima bahwa pemberian tersebut bukan suap (pembuktian terbalik).
3. Reformasi Penandatanganan SK Gratifikasi
Jika sebelumnya penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan gratifikasi didasarkan pada nilai barang, kini aturan diubah menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’. Penandatanganan SK akan disesuaikan dengan level jabatan pelapor guna mempercepat birokrasi internal.
4. Batas Kelengkapan Data Diperketat
KPK kini lebih tegas soal administrasi. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi dokumen pendukung dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal lapor tidak akan ditindaklanjuti. Batas waktu ini lebih singkat dibanding aturan lama yang memberikan waktu 30 hari kerja.
5. Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KPK memberikan mandat lebih luas kepada UPG di instansi masing-masing untuk menjalankan tujuh tugas utama, di antaranya:
-Mengelola dan meneruskan laporan ke KPK.
-Memelihara barang titipan.
-Menindaklanjuti keputusan Komisi.
-Melakukan pengendalian, pelatihan, hingga sosialisasi internal di instansi terkait.
Catatan: Bagi masyarakat atau penyelenggara negara yang ingin mendalami rincian aturan ini, dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan resmi di bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.(*)
- Penulis: Ancha
