Berapa Gaji ASN dalam Skema Single Salary? Berikut Simulasi Lengkapnya !
- account_circle sulbarupdate
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- visibility 232
- comment 0 komentar

Ilustrasi ASN.
Sulbarupdate.id – Wacana penataan ulang remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi diskursus sentral di kalangan pemerintahan saat ini. Meski wacana ini belum final, namun saat ini telah ramai di bahas.
Pemerintah kini sedang mematangkan pembahasan mengenai implementasi Skema Single Salary, atau sistem penggajian tunggal yang mengintegrasikan seluruh komponen penghasilan, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini terpisah.
Inisiatif ini dipandang sebagai langkah signifikan untuk mewujudkan struktur penghasilan yang lebih proporsional, transparan, dan berlandaskan pada nilai jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengonfirmasi bahwa skema ini masih melalui tahap pembahasan intensif antarlembaga dan kementerian.
Harmonisasi berbagai landasan regulasi menjadi prasyarat esensial sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional.
Pemerintah berpandangan bahwa sistem gaji tunggal ini berpotensi untuk mengukuhkan kepastian kesejahteraan ASN dan meremajai kesenjangan penghasilan antar kementerian maupun daerah serta membatasi praktik rangkap jabatan yang acap kali dipicu oleh disparitas tunjangan.
Linimasa Penerapan dan Pertimbangan Fiskal
Meskipun sempat ditargetkan untuk mulai berlaku pada tahun 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan.
Proses harmonisasi regulasi dinilai membutuhkan waktu substansial, mengingat implikasinya yang luas terhadap struktur gaji, tunjangan, dan skema pensiun.
Aspek fiskal juga menjadi pertimbangan krusial. Pemerintah menekankan bahwa perubahan sistem ini harus didasarkan pada perhitungan anggaran yang cermat dan matang, tanpa dilakukan secara tergesa-gesa.
Rancangan teknis kebijakan ini semakin mengerucut pada penentuan penghasilan berbasis grading jabatan. Nilai jabatan, yang mencakup beban tugas, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, akan menjadi tolok ukur utama penentuan gaji.
Dua ASN dengan grade yang sama akan memiliki rentang penghasilan yang relatif setara, dengan penyesuaian faktor pembeda seperti masa kerja, lokasi penugasan, dan capaian kinerja.
Saat ini, uji coba Single Salary telah diimplementasikan di 15 instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari pengujian efektivitas sistem penggajian tunggal ini.
Tabel Simulasi Gaji Berdasarkan Kelas Jabatan
Struktur gaji baru tidak lagi merujuk pada Golongan I–IV, melainkan didasarkan pada kelas jabatan.
Berikut adalah simulasi rentang gaji yang beredar dalam pembahasan kebijakan, yang masih bersifat indikatif dan menanti pengesahan regulasi final:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT I: Rp39.365.146
JPT II: Rp37.490.615
JPT III: Rp35.705.348
JPT IV: Rp34.005.093
JPT V: Rp32.385.803
JPT VI: Rp30.843.622
JPT VII: Rp29.374.878
JPT VIII: Rp27.976.074
JPT IX: Rp26.643.880
2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF)
JA/JF 15: Rp22.203.233
JA/JF 14: Rp19.290.385
JA/JF 13: Rp16.759.674
JA/JF 12: Rp14.560.968
JA/JF 11: Rp12.650.711
JA/JF 10: Rp10.991.061
JA/JF 9: Rp9.549.140
JA/JF 8: Rp8.296.386
JA/JF 7: Rp7.207.981
JA/JF 6: Rp6.262.364
JA/JF 5: Rp5.440.803
JA/JF 4: Rp4.727.022
JA/JF 3: Rp4.106.883
JA/JF 2: Rp3.568.100
JA/JF 1: Rp3.100.000
Catatan : Perubahan tetap memungkinkan ketika kebijakan resmi diterapkan oleh pemerintah. Keputusan ini belum final.
- Penulis: sulbarupdate
