Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berapa Gaji ASN dalam Skema Single Salary? Berikut Simulasi Lengkapnya !

Berapa Gaji ASN dalam Skema Single Salary? Berikut Simulasi Lengkapnya !

  • account_circle sulbarupdate
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 365
  • comment 0 komentar

Sulbarupdate.id – Wacana penataan ulang remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi diskursus sentral di kalangan pemerintahan saat ini. Meski wacana ini belum final, namun saat ini telah ramai di bahas.

Pemerintah kini sedang mematangkan pembahasan mengenai implementasi Skema Single Salary, atau sistem penggajian tunggal yang mengintegrasikan seluruh komponen penghasilan, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini terpisah.

Inisiatif ini dipandang sebagai langkah signifikan untuk mewujudkan struktur penghasilan yang lebih proporsional, transparan, dan berlandaskan pada nilai jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengonfirmasi bahwa skema ini masih melalui tahap pembahasan intensif antarlembaga dan kementerian.

Harmonisasi berbagai landasan regulasi menjadi prasyarat esensial sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional.

Pemerintah berpandangan bahwa sistem gaji tunggal ini berpotensi untuk mengukuhkan kepastian kesejahteraan ASN dan meremajai kesenjangan penghasilan antar kementerian maupun daerah serta membatasi praktik rangkap jabatan yang acap kali dipicu oleh disparitas tunjangan.

Linimasa Penerapan dan Pertimbangan Fiskal

Meskipun sempat ditargetkan untuk mulai berlaku pada tahun 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan.

Proses harmonisasi regulasi dinilai membutuhkan waktu substansial, mengingat implikasinya yang luas terhadap struktur gaji, tunjangan, dan skema pensiun.

Aspek fiskal juga menjadi pertimbangan krusial. Pemerintah menekankan bahwa perubahan sistem ini harus didasarkan pada perhitungan anggaran yang cermat dan matang, tanpa dilakukan secara tergesa-gesa.

Rancangan teknis kebijakan ini semakin mengerucut pada penentuan penghasilan berbasis grading jabatan. Nilai jabatan, yang mencakup beban tugas, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, akan menjadi tolok ukur utama penentuan gaji.

Dua ASN dengan grade yang sama akan memiliki rentang penghasilan yang relatif setara, dengan penyesuaian faktor pembeda seperti masa kerja, lokasi penugasan, dan capaian kinerja.

Saat ini, uji coba Single Salary telah diimplementasikan di 15 instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari pengujian efektivitas sistem penggajian tunggal ini.

Tabel Simulasi Gaji Berdasarkan Kelas Jabatan

Struktur gaji baru tidak lagi merujuk pada Golongan I–IV, melainkan didasarkan pada kelas jabatan.

Berikut adalah simulasi rentang gaji yang beredar dalam pembahasan kebijakan, yang masih bersifat indikatif dan menanti pengesahan regulasi final:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT I: Rp39.365.146
JPT II: Rp37.490.615
JPT III: Rp35.705.348
JPT IV: Rp34.005.093
JPT V: Rp32.385.803
JPT VI: Rp30.843.622
JPT VII: Rp29.374.878
JPT VIII: Rp27.976.074
JPT IX: Rp26.643.880
2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF)
JA/JF 15: Rp22.203.233
JA/JF 14: Rp19.290.385
JA/JF 13: Rp16.759.674
JA/JF 12: Rp14.560.968
JA/JF 11: Rp12.650.711
JA/JF 10: Rp10.991.061
JA/JF 9: Rp9.549.140
JA/JF 8: Rp8.296.386
JA/JF 7: Rp7.207.981
JA/JF 6: Rp6.262.364
JA/JF 5: Rp5.440.803
JA/JF 4: Rp4.727.022
JA/JF 3: Rp4.106.883
JA/JF 2: Rp3.568.100
JA/JF 1: Rp3.100.000

Catatan : Perubahan tetap memungkinkan ketika kebijakan resmi diterapkan oleh pemerintah. Keputusan ini belum final.

  • Penulis: sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Mamasa Sebut Jurnalis Mitra Strategis dan Ajang Introspeksi Pemerintah

    Wabup Mamasa Sebut Jurnalis Mitra Strategis dan Ajang Introspeksi Pemerintah

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Jurnalis merupakan mitra strategis sekaligus ajang intropeksi bagi setiap pemerintah. Hal tersebut disampaikan wakil Bupati Mamasa H. Sudirman, saat hadiri pelantikan pengurus Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat di Aula Diknas Mamasa, Kamis 29 Januari 2026. Sudirman menekankan peran krusial pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan. Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas […]

  • Mahasiswa KKN Unsulbar Pasang Lampu Reflektor di Desa Kunyi

    Mahasiswa KKN Unsulbar Pasang Lampu Reflektor di Desa Kunyi

    • 0Komentar

    Polewali Mandar, Sulbarupdate.id- Desa Kunyi, Polewali Mandar, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Gelombang XXVI Tahun 2025 melaksanakan kegiatan pemasangan lampu reflektor di sejumlah titik rawan di Desa Kunyi. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan lingkungan desa. Pemasangan lampu reflektor dilakukan di beberapa […]

  • Aktivis Soroti Kondisi SDN 007 Botteng, Stenly: Jangan Biarkan Masa Depan Siswa Terkubur Libur Ilegal

    Aktivis Soroti Kondisi SDN 007 Botteng, Stenly: Jangan Biarkan Masa Depan Siswa Terkubur Libur Ilegal

    • 0Komentar

    ​MAMASA, Sulbarupdate.id – Kondisi SDN 007 Botteng di Dusun Kata-Kata, Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, masih jadi sorotan tajam setelah viral di pemberitaan kerap meliburkan aktivitas belajar mengajar di luar kalender akademik resmi. ​Ketidakhadiran tenaga pengajar ini memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis di Kabupaten Mamasa. Stenly Gadion Buntukareang, seorang aktivis pemerhati pendidikan di […]

  • Motor Dinas Dinkes Polman Raib di Puskesmas Binuang, Polisi Buru Pelaku

    Motor Dinas Dinkes Polman Raib di Puskesmas Binuang, Polisi Buru Pelaku

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id  – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kali ini, satu unit sepeda motor dinas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman dilaporkan hilang saat diparkir di area Puskesmas Binuang. ​Peristiwa hilangnya aset negara tersebut baru disadari pada Selasa pagi (28/4/2026), setelah sebelumnya diparkir oleh penggunanya sejak […]

  • Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru, Gubernur Sulbar Beri Semangat

    Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru, Gubernur Sulbar Beri Semangat

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid An-Nur Tanete Guru, Lingkungan Danga Kelurahan Binanga, Mamuju dirangkaikan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Jumat, 16 Januari 2026. Hadir juga mendampingi Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sulbar, Anggota DPRD Mamuju, Anggota […]

  • Era Baru Hukum Indonesia, KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Diberlakukan

    Era Baru Hukum Indonesia, KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Diberlakukan

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id– Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Per 2 Januari 2026, Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU No. 20 Tahun 2025. Langkah ini menandai berakhirnya penggunaan produk hukum kolonial dan transisi menuju […]

expand_less