Dugaan Korupsi Mess Pemda Rp.9 Miliar, Mantan Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan Kejati Sulteng
- account_circle Ancha
- calendar_month Ming, 1 Feb 2026
- visibility 212
- comment 0 komentar

PALU, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI), Sabtu (31/1/2026).
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2024 yang merugikan negara sebesar Rp9 miliar.
RI, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, tiba di Palu setelah dijemput paksa oleh tim penyidik dari Jakarta.
Kronologi Penjemputan dan Pemeriksaan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, mengungkapkan bahwa sebelum diterbangkan ke Palu, RI menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).
“Usai pemeriksaan yang didampingi kuasa hukum, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Tersangka sempat menitipkan di Rutan Kejaksaan Salemba sebelum diterbangkan ke Sulawesi Tengah pagi tadi,” ujar Salahuddin dalam konferensi pers di Palu.
Berdasarkan pantauan, RI dibawa menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan pengawalan ketat enam personel tim Aspidsus. Meski sempat mengenakan rompi tahanan dan borgol saat proses pemindahan, atribut tersebut dilepas demi prosedur keamanan selama berada di dalam pesawat dan area bandara.
Sempat Mangkir dengan Alasan Kesehatan
Penjemputan paksa ini dilakukan setelah RI diketahui empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejati Sulteng bahkan telah mengeluarkan surat pencekalan dan memantau keberadaan tersangka di beberapa kota seperti Jakarta, Makassar, dan Poso.
Terkait kondisi kesehatan, Salahuddin membenarkan bahwa RI memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat menjalani perawatan di RS Bintaro.
“Hasil koordinasi dengan tim medis menyatakan ada kelainan jantung, namun kondisi tersangka dinyatakan laik (fit) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencatatkan kerugian negara yang bersifat total loss senilai Rp9 miliar berdasarkan audit independen. Meskipun demikian, pihak tersangka dilaporkan telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut—Rp4 miliar pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar pada tahap penyidikan.
Namun, Salahuddin menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghentikan proses pidana.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menambahkan bahwa tim jaksa penyidik tengah mempercepat pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel hingga ke meja hijau,” tutup Laode.(*)
- Penulis: Ancha
