Dugaan Kasus Perselingkuhan Berujung “Ganti Rugi” Uang Panai Rp 30 Juta di Polman
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 385
- comment 0 komentar

Proses mediasi kasus perselingkuhan di Polman, Sulbar. Dok. Sulbarupdate
POLMAN, Sulbarupdate.id – Sebuah kemelut rumah tangga yang melibatkan dugaan perselingkuhan di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berakhir di meja mediasi dengan keputusan yang mengejutkan.
Kasus yang menyeret pria berinisial AJ (25) dan seorang wanita bersuami berinisial FA (22) ini berujung pada kesepakatan pengembalian uang biaya dapur pernikahan (panai) sebesar Rp 30 juta kepada pihak suami sah, yakni RU (21).
Peristiwa yang sempat memicu ketegangan massa ini bermula pada Rabu, 17 Desember 2025. AJ dilaporkan sempat menjadi sasaran amuk warga setelah kedapatan menjalin hubungan terlarang dengan FA, yang ironisnya baru menyandang status istri RU selama beberapa pekan terakhir.
Kapolsek Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, mengatakan bahwa konflik tersebut telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan (mediasi).
Pihak keluarga RU mengajukan tuntutan ganti rugi atas biaya pernikahan yang telah dikeluarkan, mengingat ikatan suci perkawinan tersebut dinodai oleh pengkhianatan di usia yang sangat dini.
“Melalui proses mediasi, pihak suami (RU) meminta kompensasi berupa pengembalian uang dapur pernikahan senilai Rp 30 juta sebagai syarat perdamaian,” ujar AKP Sandy Indrajatiwiguna saat dikonfirmasi Wartawan Kamis (18/12/2025).
Selain pengembalian materiil, mediasi tersebut melahirkan keputusan krusial terkait status perkawinan mereka.
RU secara resmi menyatakan kesediaannya untuk menceraikan FA dan memutus seluruh kewajiban nafkah terhadap istrinya tersebut.
Menariknya, AJ—pria yang menjadi pihak ketiga sekaligus korban penganiayaan warga dalam insiden ini—menyatakan kesediaannya untuk menanggung sebagian dari beban ganti rugi tersebut.
“Pernikahan mereka tergolong sangat baru. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kemelut yang terjadi, lelaki AJ bersedia berikan kontribusi sebesar Rp 10 juta guna meringankan beban FA untuk kembalikan uang panai tersebut kepada RU,” ujar AKP Sandy.
Kasus ini menjadi potret fenomena sosial di mana hukum adat dan penyelesaian kekeluargaan masih menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas di tengah masyarakat Polman.
Meskipun diwarnai insiden fisik, kesepakatan ini mengakhiri sengketa asmara tersebut tanpa berlanjut ke ranah pidana yang lebih panjang.(*)
- Penulis: Ancha
