DPP Perindo Resmi Pecat Anggota DPRD Polman Rudi Fair, Ini Alasannya
- account_circle Ancha
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- visibility 339
- comment 0 komentar

POLEWALI MANDAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) resmi memberhentikan Rudi Fair dari keanggotaan partai. Keputusan ini berdampak langsung pada posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Pemberhentian tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPD Perindo Polman, Arham. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena Rudi dinilai tidak patuh terhadap aturan internal organisasi.
Menurut Arham, surat pemecatan diterbitkan langsung oleh DPP setelah melalui tahapan organisasi yang panjang. Sebelum keputusan final diambil, partai telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan.
“Tidak diindahkan (peringatan tersebut), sehingga keluarlah surat pemberhentian. Keputusan pemecatan itu mencakup pemberhentian dari jabatan partai dan pencabutan kartu tanda anggota (KTA),” ujar Arham kepada media, Rabu (28/1/2026).
Meski tidak merinci poin-poin pelanggaran secara spesifik, Arham menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap instruksi dan aturan partai menjadi alasan utama di balik keluarnya surat keputusan (SK) tersebut.
Langkah Hukum dan Status Keanggotaan
Arham menegaskan bahwa keputusan dari pusat bersifat final dan mengikat secara organisatoris. Namun, pihak partai masih memberikan ruang bagi Rudi Fair jika ingin melakukan pembelaan diri secara formal.
“Rudi dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan sanggahan ke Mahkamah Partai,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 lalu, Rudi Fair berhasil mengamankan kursi di DPRD Polman melalui Partai Perindo dengan raihan 2.150 suara.
Dengan dicabutnya status keanggotaannya, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kemungkinan besar akan segera bergulir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.()*)
- Penulis: Ancha
