Breaking News
light_mode
Beranda » Polewali Mandar » DPP Perindo Resmi Pecat Anggota DPRD Polman Rudi Fair, Ini Alasannya

DPP Perindo Resmi Pecat Anggota DPRD Polman Rudi Fair, Ini Alasannya

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 339
  • comment 0 komentar

POLEWALI MANDAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) resmi memberhentikan Rudi Fair dari keanggotaan partai. Keputusan ini berdampak langsung pada posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Pemberhentian tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPD Perindo Polman, Arham. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena Rudi dinilai tidak patuh terhadap aturan internal organisasi.

Menurut Arham, surat pemecatan diterbitkan langsung oleh DPP setelah melalui tahapan organisasi yang panjang. Sebelum keputusan final diambil, partai telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan.

“Tidak diindahkan (peringatan tersebut), sehingga keluarlah surat pemberhentian. Keputusan pemecatan itu mencakup pemberhentian dari jabatan partai dan pencabutan kartu tanda anggota (KTA),” ujar Arham kepada media, Rabu (28/1/2026).

Meski tidak merinci poin-poin pelanggaran secara spesifik, Arham menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap instruksi dan aturan partai menjadi alasan utama di balik keluarnya surat keputusan (SK) tersebut.

Langkah Hukum dan Status Keanggotaan
Arham menegaskan bahwa keputusan dari pusat bersifat final dan mengikat secara organisatoris. Namun, pihak partai masih memberikan ruang bagi Rudi Fair jika ingin melakukan pembelaan diri secara formal.

“Rudi dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan sanggahan ke Mahkamah Partai,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 lalu, Rudi Fair berhasil mengamankan kursi di DPRD Polman melalui Partai Perindo dengan raihan 2.150 suara.

Dengan dicabutnya status keanggotaannya, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kemungkinan besar akan segera bergulir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.()*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Mamuju Amankan 448 Gram Sabu Sepanjang 2025

    Polresta Mamuju Amankan 448 Gram Sabu Sepanjang 2025

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju merilis laporan capaian kinerja tahunan terkait penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, kepolisian berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan menyita barang bukti signifikan. Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, dalam keterangan resminya […]

  • Satu Suara, Komisi XI DPR Pilih Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

    Satu Suara, Komisi XI DPR Pilih Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar hari ini. Thomas akan menggantikan Juda Agung untuk memperkuat jajaran pimpinan bank sentral. Keputusan ini diambil setelah Thomas, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan II, menjalani uji kelayakan dan […]

  • Polisi Buru Kebenaran Skandal Asusila Oknum Guru Madrasah di Polman

    Polisi Buru Kebenaran Skandal Asusila Oknum Guru Madrasah di Polman

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar) kini didera kabar memilukan yang mengusik ketenangan warga. Aroma tidak sedap menyeruak dari balik dinding salah satu madrasah di kecamatan di Polman, menyusul adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial A terhadap sejumlah siswanya sendiri. ​Kabar yang semula […]

  • Proyek Agroforestri Rp1,6 Miliar di Mamasa Tuai Polemik, Kades Sebut Realisasi Tak Sesuai Kesepakatan

    Proyek Agroforestri Rp1,6 Miliar di Mamasa Tuai Polemik, Kades Sebut Realisasi Tak Sesuai Kesepakatan

    • 0Komentar

    ​MAMASA, Sulbarupdate.id – Kegiatan Agroforestri (wanatani) tahun anggaran 2023 di Desa Tawalian Timur, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, menuai protes. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1,6 miliar tersebut dinilai gagal memenuhi target pertumbuhan tanaman yang telah disepakati sejak awal. ​Kepala Desa Tawalian Timur, Saulinggi, mengungkapkan kekecewaannya setelah meninjau langsung lokasi penanaman di Dusun Salulotong. Ia menyebut […]

  • Protes Gaji Tak Sesuai Kontrak, Puluhan PPPK Nakes Geruduk Kantor Bupati Mamuju Tengah

    Protes Gaji Tak Sesuai Kontrak, Puluhan PPPK Nakes Geruduk Kantor Bupati Mamuju Tengah

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Gelombang protes mewarnai halaman Kantor Bupati Mamuju Tengah (Mateng) di Jalan Tammauni Pue Ballung pada Rabu (1/4/2026). Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari sektor tenaga kesehatan (nakes), didampingi kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menggelar aksi unjuk rasa terkait sengketa upah yang dinilai tidak berkeadilan. ​Aksi ini […]

  • Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

    Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

    • 0Komentar

    JAKARTA,Sulbarupdate.id – Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana. Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) resmi menjadi instrumen hukum yang menggeser paradigma pembalasan menjadi keadilan yang manusiawi. ​Melalui mekanisme ini, seorang terdakwa bisa dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, namun hakim memiliki wewenang penuh […]

expand_less