Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar Soroti Independensi Lembaga Negara
- account_circle Amr
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- visibility 238
- comment 0 komentar

YOGYAKARTA, SULBARUPDATE.ID- Independensi lembaga negara dinilai semakin tergerus, khususnya lembaga yudisial dan lembaga independen. Hal ini akibat menguatnya arus konservatisme politik dan intervensi kekuasaan dalam praktik demokrasi di Indonesia.
Independensi lembaga negara, khususnya lembaga yang berfungsi sebagai penyeimbang cabang kekuasaan politik seperti eksekutif dan legislatif, dinilai kian tergerus oleh dinamika global.
Pelemahan independensi tersebut terutama menyasar lembaga yudisial, lembaga negara independen, serta lembaga-lembaga yang bersifat unelected. Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam pidato pengukuhannya.
“Pidato ini dilatari oleh kegundahan saya. Apa yang terjadi belakangan di republik ini menunjukkan adanya jarak antara apa yang kita ajarkan di ruang kelas dan realitas yang terjadi di lapangan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, fokus kajiannya tidak diarahkan pada relasi eksekutif dan legislatif karena kedua cabang kekuasaan tersebut berada dalam satu rumpun kekuasaan yang saling terkait erat. Selain sama-sama berangkat dari mekanisme pemilihan umum, relasi antara eksekutif dan legislatif juga telah banyak dikaji dan memiliki pola tersendiri menurut berbagai literatur.
Pasca-demokratisasi gelombang ketiga, salah satu perkembangan paling signifikan adalah lahirnya berbagai lembaga negara independen. Kehadiran lembaga-lembaga negara independen tersebut, dijelaskan dalam konteks negara yang tengah bertransisi dari rezim otoritarian menuju demokrasi, merupakan respons atas krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga politik konvensional.
“Di Indonesia, fenomena ini menjadi sangat menonjol pasca-reformasi ‘98. Lembaga negara independen bermunculan seperti cendawan di musim hujan. Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik yang berpusat pada tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu menuju corak baru,” terangnya.
Corak baru yang dimaksud olehnya tercermin dari munculnya pandangan mengenai lahirnya cabang-cabang kekuasaan baru dalam struktur pemerintahan. Sebagian kalangan menyebut adanya empat cabang kekuasaan, sementara lainnya mengemukakan konsep lima cabang kekuasaan atau The New Separation of Power, bahkan hingga enam cabang kekuasaan yang dikenal sebagai The Newest Separation of Power.
Keberadaan lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan sejumlah lembaga sejenis lainnya merupakan manifestasi dari tren tersebut. Fenomena ini menandai menguatnya peran unelected bodies pasca-demokratisasi gelombang ketiga.
“Kalau kita lihat, kehadiran unelected bodies tersebut menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia tidak hanya berwujud dalam liberalisasi politik dan pemilu, tetapi juga pembangunan institusi-institusi pengawasan yang memperkuat prinsip checks and balances. Artinya apa? Sebenarnya sederhananya terjadi rebalancing of power karena ketidakpercayaan pada lembaga-lembaga negara klasik,” ucap pakar hukum tata negara itu.
Namun demikian, ia menyadari bahwa lembaga-lembaga independen yang dibentuk untuk menjamin stabilitas dan integritas sistem hukum serta politik, pada saat yang sama juga membutuhkan lingkungan hukum dan politik yang benar-benar demokratis agar dapat bertahan dan berfungsi secara optimal. Keduanya beroperasi dalam sebuah siklus legitimasi timbal balik.
“Ada banyak sekali catatan yang menuliskan bahwa semacam ada konteks global yang memperlihatkan gelombang populisme, konservatisme, dan otoritarianisme elektoral yang tengah terjadi. Konservatisme ini menguat oleh karena kemampuan populisme untuk menyederhanakan term rakyat sebagai satu suara tunggal yang berakhir di kotak suara,” urainya.
Bahkan saat ini, kemampuan untuk menutup ruang pluralitas dan membingkai oposisi sebagai musuh, bukan sebagai mitra dalam proses demokrasi, semakin menguat. Dalam situasi ketika negara mengalami krisis berlapis, muncul kecenderungan para pemimpin menjual pidato-pidato dengan narasi bernuansa konservatif yang ditemukan pada banyak negara.
Prof. Zainal menyampaikan adanya studi yang menganalisis 38.557 pidato dari 452 pemimpin politik di 123 negara, termasuk Indonesia, sepanjang periode 1973 hingga 2024. Hasilnya menunjukkan terdapat korelasi kuat antara meningkatnya pidato pemimpin yang bersifat iliberal dengan penurunan kualitas demokrasi, khususnya demokrasi institusional.
“Dampaknya apa? Lembaga-lembaga yang ada terkesan hanya menjadi formalitas, serta oposisi dimatikan, termasuk meningkatnya apatisme warga dan menguatnya dukungan otokrasi. Kalau kita lihat dalam konteks kita, Indonesia menghadapi arus balik konservatisme yang bukan sekadar fenomena ideologis, tetapi juga strategi politik yang berupaya mengembalikan pola kekuasaan sentralistik di bawah dalih stabilitas dan efisiensi pemerintahan,” bebernya.
Guru Besar Ilmu Hukum FH UGM tersebut menyoroti bahwa konservatisme politik di Indonesia menunjukkan pola yang adaptif. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan melalui pembongkaran secara frontal, melainkan lewat mekanisme yang lebih halus, seperti revisi regulasi, pembatasan anggaran, hingga kooptasi personal terhadap individu di dalam lembaga.
“Studi menunjukkan bahwa rezim konservatif cenderung mengonsolidasikan kekuasaan eksekutif dan meminimalkan peran lembaga pengawas sebagai bentuk kontrol politik. Apakah ini khusus Indonesia? Tidak. Ini adalah kenyataan global. Ia terjadi di begitu banyak negara, seperti Polandia, Turki, Amerika Serikat, Hungaria, bahkan tetangga paling dekat kita, Filipina,” ungkap Prof. Zainal.
Dalam konteks Indonesia, ia mencermati bahwa polemik independensi kelembagaan terus menghadapi arus. Dari proses seleksi anggota, skema pembiayaan, hingga dinamika hukum, lembaga-lembaga independen kerap dijadikan sarana bagi partai politik untuk memperluas pengaruhnya.
Prof. Zainal menilai posisi lembaga-lembaga tersebut berada dalam kondisi yang tidak stabil, seolah berdiri di atas garis tipis antara kekuasaan politik dan supremasi hukum. Sekalipun lembaga independen dituntut bekerja tanpa intervensi, di sisi lain keberadaannya masih bergantung pada keputusan politik dan sewaktu-waktu oleh tafsir hukum MK.
“Hidup dan matinya lembaga negara independen sering kali bukan karena gagal menjalankan tugas, tetapi karena mereka terlalu berhasil mengusik kenyamanan kekuasaan. Kira-kira kasus UU KPK itu menjadi contoh paling nyata dari proses tersebut,” kata dia.
Sebagai bagian dari insan hukum, Prof. Zainal mengakui bahwa kalangan hukum kerap lebih nyaman menggunakan pendekatan old institutionalist, yakni melihat persoalan semata-mata sebagai masalah aturan dan kelembagaan. Padahal, menurutnya, insan hukum semestinya lebih sering “bertamasya” ke pendekatan-pendekatan lain yang lebih luas untuk menjelaskan kompleksitas persoalan di republik ini.
Ia berpesan perlunya pendekatan struktural untuk membaca fenomena seperti reactionary neoliberalism yang dialami banyak negara. Di saat yang sama, penguatan masyarakat sipil menjadi kunci untuk membalik kemunduran demokrasi yang kian elitis dan menjauhkannya dari publik.
Menurut Prof. Zainal, persoalan semacam ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan aturan atau pembenahan institusi.
“Hari ini saya berdiri di sini mengucapkan pidato Guru Besar adalah proses kultural yang panjang. Oleh karena itu, gelar ini perlu saya persembahkan sebagai ucapan terima kasih kepada banyak pihak yang telah memberikan pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung,” ujar pakar hukum tata negara yang akrab disapa ‘Uceng’ itu.
Dengan pengukuhan tersebut, UGM kini memiliki 559 Guru Besar, dengan Fakultas Hukum UGM mencatatkan 18 Guru Besar aktif dari total 29 Guru Besar. Acara pengukuhan turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, jajaran hakim MK, Wakil Ketua I DPD RI, Ketua Dewan Komisioner LPS, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej, dan tokoh lainnya.(*)
- Penulis: Amr
- Sumber: Hukum Online
