Soal Penertiban PKL di Majene, PUPR Minta Data Pedagang Diperjelas
- account_circle Juita
- calendar_month 43 menit yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Majene terus mematangkan langkah penertiban dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya menata wajah kota Kabupaten Majene agar lebih tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pembahasan teknis penertiban dan pembinaan PKL digelar di Aula Masiga, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majene, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah dan aparat terkait, di antaranya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majene Nahdlah Bachyt Fattah, Kepala Bidang PSDA DPUPR Majene Syamsul Maarif, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Albar Mustar, Kepala Dinas Perhubungan M. Djazuli Muchtar, Kabid Darat Karyanto, Kapolsek Banggae Hasbi, Satpol PP Rudi, Camat Banggae Timur Muhammad Imran Kadir, Sekcam Banggae Alpian, serta unsur Perkimtan Amin.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majene, Nahdlah Bachyt Fattah.
Dalam arahannya, Nahdlah menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban PKL. Menurutnya, penataan tidak semata-mata dilakukan dengan tindakan penertiban, tetapi juga harus memperhatikan kondisi dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Ia meminta seluruh instansi yang terlibat agar dapat menjalankan tugas secara persuasif dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau besok melakukan penertiban bersama Wakil Bupati Majene, kita harus mengedepankan cara-cara yang humanis,” tegasnya.
Nahdlah juga memberikan penekanan kepada Dinas PUPR Majene terkait temuan di lapangan, khususnya apabila terdapat tempat atau lapak penjualan yang dalam kondisi kosong maupun tidak terbuka.
Ia mencontohkan lokasi penjualan bensin yang tidak sedang beroperasi. Menurutnya, apabila ditemukan kondisi seperti itu dalam proses penertiban, koordinasi perlu dilakukan terlebih dahulu dengan pihak Dinas PUPR agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kalau besok ditemukan penjualan yang kosong atau tidak terbuka, misalnya penjualan bensin, tolong ditertibkan dulu di Kantor PUPR,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PSDA DPUPR Majene, Syamsul Maarif, meminta agar mekanisme pengangkutan atau pemindahan barang milik pedagang memiliki dasar dan pendataan yang jelas.
Syamsul meminta kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majene untuk membuat surat pernyataan resmi terkait pengangkutan barang atau perlengkapan dagangan milik PKL.
Menurutnya, kejelasan administrasi dan pendataan sangat penting agar setiap barang milik pedagang yang diangkut atau dipindahkan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan kesalahpahaman antarpihak.
“Kami meminta kepada Ibu Kadis Diskopdagrin untuk membuat surat pernyataan resmi terkait pengangkutan barang penjualan para pedagang. Tolong juga didata, supaya tidak ada kesalahpahaman dan Dinas PUPR Majene tidak disalahkan nantinya,” kata Syamsul.
Ia menegaskan, koordinasi antarinstansi menjadi hal penting dalam pelaksanaan penertiban. Setiap unsur yang turun ke lapangan diharapkan memahami tugas dan kewenangannya masing-masing sehingga proses penataan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Penertiban PKL sendiri menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Majene dalam menciptakan ruang publik yang lebih tertata. Di sisi lain, pembinaan terhadap pedagang tetap diperlukan agar masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan informal tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, Satpol PP, kecamatan, serta perangkat daerah teknis, penataan PKL diharapkan tidak hanya menghasilkan lingkungan yang lebih tertib, tetapi juga dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi para pedagang.
Pemerintah Kabupaten Majene pun diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan penertiban berjalan secara terukur, transparan, humanis, dan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menata Kabupaten Majene agar semakin tertib, bersih, aman, nyaman, dan memiliki ruang publik yang dapat digunakan secara baik oleh seluruh masyarakat.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
