Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025
  • visibility 967
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial.

Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia.

Landasan Yuridis dan Degradasi Martabat

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa segala bentuk diskursus kasar yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan dapat dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, atribusi nama binatang kepada seseorang, baik yang diekspresikan melalui verbal, tekstual, maupun gestural, secara doktrinal memenuhi unsur-unsur penghinaan ringan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan personal yang dilindungi oleh konstitusi.

Senada dengan hal tersebut, akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menyoroti masa transisi hukum menuju UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Dalam kodifikasi baru yang akan diimplementasikan efektif per 2 Januari 2026, regulasi mengenai penghinaan ringan menjadi kian rigid.

Berdasarkan ketentuan terbaru, subjek hukum yang terbukti melakukan penghinaan ringan terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau sanksi denda administratif maksimal kategori II, yakni Rp10 juta.

 

“Norma hukum dalam KUHP baru memberikan batasan definitif mengenai penghinaan ringan, mencakup segala tindakan lisan maupun tertulis yang mereduksi kehormatan individu di ruang publik maupun privat,” ujar Iksan.

Mekanisme Delik Aduan dan Pembuktian

Kendati memiliki ancaman pidana, para ahli menggarisbawahi bahwa perkara ini merupakan delik aduan (klachtdelict).

Prinsip ini bermakna bahwa otoritas penegak hukum hanya memiliki mandat untuk memproses perkara apabila terdapat laporan formal dari pihak yang merasa dirugikan (korban).

Dalam menempuh jalur litigasi, korban diwajibkan menyertakan instrumen bukti yang relevan dan valid, di antaranya:

-Rekaman audio-visual.

-Dokumentasi pesan elektronik atau tangkapan layar (screenshot).

-Kesaksian dari pihak ketiga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Urgensi Literasi Etika di Era Digital

Melalui kejelasan regulasi ini, masyarakat diharapkan mampu merefleksikan kembali pola komunikasi mereka.

Penegakan hukum ini menjadi pengingat kolektif bahwa retorika yang dianggap remeh dapat bertransformasi menjadi delik hukum yang fatal.

Kebijaksanaan dalam bertutur kata, baik di ruang luring maupun daring, menjadi parameter krusial dalam menjaga harmonisasi sosial dan kepatuhan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Mamasa Dinilai “Amnesia” Terhadap Longsor Desa Pangadaran

    Pemda Mamasa Dinilai “Amnesia” Terhadap Longsor Desa Pangadaran

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Sudah memasuki pekan kedua sejak material longsor menutup akses utama menuju Desa Pangadaran, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa pada awal Mei 2025. Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan langkah konkret untuk membuka akses yang menjadi urat nadi perekonomian warga tersebut. ​Kelumpuhan total akses jalan ini […]

  • Perkuat Sinergi Kader, Ketua DPRD Mamasa Koordinasi Agenda Bimtek di DPP PAN

    Perkuat Sinergi Kader, Ketua DPRD Mamasa Koordinasi Agenda Bimtek di DPP PAN

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Agum Syaputra, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026. Kunjungan ini dilakukan guna memperkuat koordinasi struktural antara pengurus daerah dan pusat. Agum yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Mamasa mengungkapkan, agenda utama kedatangannya […]

  • Korsleting Listrik, 5 Ruang Belajar Ponpes Hidayatullah Mamuju Ludes Terbakar

    Korsleting Listrik, 5 Ruang Belajar Ponpes Hidayatullah Mamuju Ludes Terbakar

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Kebakaran hebat melanda Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah di Jalan Abdul Syakur, Kabupaten Mamuju, pada Minggu (19/4) siang sekitar pukul 12.30 WITA. Insiden ini mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas pendidikan dan memaksa ratusan siswa berhenti sekolah untuk sementara waktu. Berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes […]

  • Bukan Sekadar Isu Racun, Ini Hasil Uji BPOM pada Sampel MBG Tabulahan

    Bukan Sekadar Isu Racun, Ini Hasil Uji BPOM pada Sampel MBG Tabulahan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mamasa Tabulahan bersama Puskesmas Tabulahan membahas hasil pemeriksaan sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya diuji oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Barat. Kepala Puskesmas Tabulahan, Iriana, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya bakteri Staphylococcus aureus pada sampel yang diperiksa. Iriana menegaskan, Staphylococcus […]

  • B-POM Mamuju Periksa Sampel Makanan di Mamasa, Hasilnya Negatif ?

    B-POM Mamuju Periksa Sampel Makanan di Mamasa, Hasilnya Negatif ?

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (B-BOM) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), lakukan pemeriksaan sejumlah makanan di Kabupaten Mamasa, Selasa 23 Desember 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan jenis makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dari bahan yang terlarang. Terkhusus menjelang Natal dan tahun baru. Bahan terlarang tesebut seperti boraks, formalin dan pewarna makanan yang […]

  • Tensi Aksi Makin Meningkat, Massa Minta Kepala Kantor Pajak Mamuju Dicopot

    Tensi Aksi Makin Meningkat, Massa Minta Kepala Kantor Pajak Mamuju Dicopot

    • 0Komentar

    Sulbarupdate.id – Gabungan Mahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Mamuju kembali geruduk kantor pajak Mamuju Kamis 11 Desember 2025. Aksi tersebut merupakan tindaklanjut aksi demontrasi beberapa hari lalu terkait adanya temuan salah satu wajib pajak yang mereka anggap tidak wajar. Massa aksi meminta kepala Kantor Pelayanan kantor Pajak Pratama Mamuju untuk keluar menemuinya namun hingga […]

expand_less