Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Polisi » Hamil Anak Kedua, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Laporkan Oknum Polisi Gegara ini! 

Hamil Anak Kedua, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Laporkan Oknum Polisi Gegara ini! 

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 338
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Seorang wanita berinisial E melaporkan dugaan penelantaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) berinisial S.

Korban mengaku hingga kini laporannya di kepolisian belum menemui titik terang, padahal dirinya tengah mengandung anak kedua dari hubungan tersebut.

Korban menjelaskan, hubungannya dengan S awalnya didasari janji akan dinikahi secara sah dan dinafkahi sepenuhnya. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak kunjung ditepati.

“Saya selalu dijanjikan saja, tapi tidak pernah dipenuhi,” ujar E kepada awak media pada Jumat (23/1/2026).

Kekecewaan E memuncak setelah ia mengetahui bahwa S ternyata telah memiliki istri sah. Hal tersebut baru diketahuinya setelah hubungan pernikahan siri mereka berjalan.

Laporan Mengendap Sejak 2025

Korban mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Mapolres Mamuju Tengah sejak tahun 2025 lalu. Namun, EPD merasa pihak kepolisian lamban dalam menangani perkara yang menyeret personelnya sendiri.

“Tahun lalu saya sudah melapor ke Polres Mateng, tapi hingga kini saya belum menerima hasilnya. Saya cuma dijanjikan terus oleh pihak Polres,” keluhnya dengan nada kesal.

Ia pun mempertanyakan integritas Polres Mamuju Tengah dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum terhadap S dapat mencederai citra institusi Polri secara keseluruhan.

“Ada apa sebenarnya? Kenapa S tak kunjung diproses? Saya minta tolong masalah ini diangkat karena ditakutkan ada korban lainnya,” pungkas E.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Mateng, IPTU Saldi mengemukakan, kasus tersebut telah di proses sesuai aturan yang ada.

Ia mengaku, terlapor S telah dijatuhi sanksi kode etik dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Oknum polisi tersebut kata Saldi, telah dijatuhi sanksi putusan kode etik nomor 14 2024 pasal 13 huruf F.

Sehingga lanjut Saldi, sesuai dengan pasal 07 tahun 2022, pasal 31 ayat satu huruf B angka empat, maka pemeriksaan pendahuluan di Propam Polres Mateng, dihentikan lantaran sudah ada perkara dalam putusan yang sama.

“Terlapor sudah dijatuhi hukuman sesuai putusan kode etik pada tanggal 19 September 2024,” jelas IPTU Saldi pada Jumat (23/01/2026).(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi Kader, Ketua DPRD Mamasa Koordinasi Agenda Bimtek di DPP PAN

    Perkuat Sinergi Kader, Ketua DPRD Mamasa Koordinasi Agenda Bimtek di DPP PAN

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Agum Syaputra, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026. Kunjungan ini dilakukan guna memperkuat koordinasi struktural antara pengurus daerah dan pusat. Agum yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Mamasa mengungkapkan, agenda utama kedatangannya […]

  • Randis Diduga Milik Pemkab Mamasa, Terbengkalai 2 Minggu dan Resahkan Warga

    Randis Diduga Milik Pemkab Mamasa, Terbengkalai 2 Minggu dan Resahkan Warga

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi DC 1016 D mendadak viral dan memicu keluhan publik.  Kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza berwarna hitam tersebut dilaporkan telah terparkir sembarangan selama dua minggu berturut-turut di depan sebuah toko di Jalan Demmamusu’, Kelurahan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Berdasarkan unggahan warga yang beredar di grup […]

  • Terdakwa Kasus Korupsi Insentif Covid-19, Dua ASN Pemkab Polman Dipecat 

    Terdakwa Kasus Korupsi Insentif Covid-19, Dua ASN Pemkab Polman Dipecat 

    • 0Komentar

    Polman, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes). Pemecatan ini merupakan respons terhadap vonis bersalah keduanya dalam kasus dugaan korupsi dana insentif COVID-19. Dua ASN yang dipecat, diidentifikasi dengan inisial HE […]

  • Dukung Sulbar Maju dan Sejahtera, DKPPKB Perkuat Layanan melalui Penempatan Dokter Internship

    Dukung Sulbar Maju dan Sejahtera, DKPPKB Perkuat Layanan melalui Penempatan Dokter Internship

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat sistem pelayanan kesehatan melalui dukungan penempatan dokter Internship yang disupport Kementerian Kesehatan RI sebagai bagian dari upaya mewujudkan Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera yang diusung oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakilnya Almarhum Salim S Mengga. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga […]

  • Viral! Sepasang Kekasih di Mamasa Ucap Janji Suci di Ruang Perawatan RS

    Viral! Sepasang Kekasih di Mamasa Ucap Janji Suci di Ruang Perawatan RS

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id– Sebuah pemandangan mengharukan sekaligus luar biasa menggemparkan jagat media sosial di Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat. Demi membuktikan bahwa cinta tak mengenal batas kondisi, sepasang kekasih memilih untuk melangsungkan pemberkatan nikah di dalam ruang perawatan Rumah Sakit Banua Mamase (RSBM), Kabupaten Mamasa, Selasa (13/1/2026). Momen sakral tersebut menjadi perbincangan hangat setelah akun Facebook Mamasa.id […]

  • Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional

    Tolak Pilkada Lewat DPR, Aliansi Masyarakat Lawan Manuver Elit Politik Nasional

    • 0Komentar

    Jakarta – Sulbarupdate.id – Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan Petisi Selamatkan Demokrasi sebagai bentuk keprihatinan atas menguatnya wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Petisi tersebut menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi mencabut kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia. Koordinator […]

expand_less